Topswara.com -- Bencana alam merupakan musibah yang membawa penderitaan bagi masyarakat. Rumah hancur, harta benda hilang, bahkan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian.
Dalam kondisi demikian, negara semestinya hadir sebagai pelindung sekaligus penanggung jawab pemenuhan kebutuhan korban. Bantuan pangan, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan pemulihan kehidupan masyarakat harus menjadi prioritas.
Namun, sungguh ironis ketika dana yang seharusnya digunakan untuk menolong rakyat justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelolanya.
Kasus dugaan korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Sitaro serta pengusutan dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB oleh KPK menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan dana kemanusiaan masih menghadapi persoalan integritas dan pengawasan.
Persoalannya bukan sekadar kerugian keuangan negara, melainkan hilangnya hak masyarakat atas pertolongan. Rakyat telah menderita akibat bencana, tetapi penderitaan itu justru berpotensi bertambah karena keserakahan pihak yang seharusnya melayani mereka.
Dana darurat yang semestinya segera digunakan untuk menyelamatkan kehidupan malah menjadi peluang memperoleh keuntungan pribadi.
Kondisi ini tidak cukup diselesaikan dengan menyalahkan individu semata. Perlu ada evaluasi terhadap sistem yang mengatur kekuasaan dan pengelolaan anggaran. Dalam sistem sekuler kapitalistik, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, sementara kepentingan materi dan keuntungan sering mendominasi.
Ketika jabatan lebih dipandang sebagai sarana memperoleh kekayaan daripada amanah, penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka. Apalagi jika pengawasan lemah, transparansi tidak optimal, dan sanksi tidak memberikan efek jera. Akibatnya, kepentingan rakyat mudah dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
Islam memandang jabatan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Allah berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 27:
ÙˆَÙ„َا تَØ®ُونُوا Ø£َÙ…َانَاتِÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ تَعْÙ„َÙ…ُونَ
Artinya: "Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui."
Rasulullah saw. juga bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Artinya: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Dalam Islam, negara berkewajiban menjalankan fungsi raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Ketika bencana terjadi, negara harus bergerak cepat mengerahkan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan korban dan memulihkan kehidupan mereka.
Untuk mencegah korupsi, Islam membangun pengawasan dari tiga sisi. Pertama, ketakwaan individu melalui pendidikan berbasis akidah sehingga pejabat memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya diawasi Allah.
Kedua, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) agar penyimpangan tidak dibiarkan. Ketiga, pengawasan negara melalui pencatatan dan pemeriksaan kekayaan pejabat sebelum serta selama menjabat. Penambahan harta yang tidak wajar harus ditelusuri, dan harta yang terbukti diperoleh secara tidak sah dikembalikan kepada kas negara.
Jika pelanggaran terbukti, negara wajib menegakkan hukum sesuai syariat, termasuk sanksi ta'zir yang ditetapkan otoritas berwenang. Dengan demikian, pencegahan, pengawasan, dan penindakan berjalan beriringan, bukan hanya menunggu kejahatan terjadi.
Sudah semestinya dana bencana dijaga sebagai hak rakyat, bukan ladang keuntungan bagi pejabat. Bencana alam mungkin tidak selalu dapat dihindari, tetapi pengkhianatan terhadap amanah dapat dicegah melalui ketakwaan, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum.
Islam menawarkan pengaturan yang menyeluruh agar kekuasaan benar-benar menjadi sarana melayani dan melindungi rakyat. Sebab, negara hadir bukan untuk mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat, melainkan memastikan setiap hak mereka terpenuhi.
Wallahu'alam bi shawab.
Oleh: Yani Suryo
Pengusaha Muslim Boyolali

0 Komentar