Topswara.com -- Penanganan bencana alam masih belum terselesaikan. Penderitaan rakyat negeri ini masih belum usai. Para penguasa terkesan lambat mengatasinya. Dan kini lebih parahnya, dana untuk penanganan bencana dijarah para pejabat sendiri.
Sungguh tidak punya hati nurani. Sudah tak sanggup menyelesaikan masalah, malahan menambah masalah yang mengakibatkan rakyat semakin sengsara.
Tatkala banjir dan tanah longsor menerjang sejumlah daerah, sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuntut untuk ditangani cepat, publik dikejutkan dengan korupsi dana bencana. Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) (kompas.com, 14/10/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dan ironisnya, salah satu yang tersangkut adalah Bima Setyawan—adik sekaligus tenaga ahli dari Kepala BNPB saat itu (metronews.com, 15/10/2026).
Perkara suap ini secara spesifik menargetkan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat kebencanaan. Di satu panggung, negara mengampanyekan kesigapannya dalam menangani bencana. Namun, panggung lain justru integritas tata kelola dana kebencanaan dipertanyakan.
Korupsi dana bencana bukanlah sekadar pelanggaran hukum administrasi biasa. Namun, ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa dengan dimensi moral yang sangat rendah.
Bagaimana bisa seseorang yang seharusnya melindungi rakyat malah tega menilep dana anggaran yang diperuntukkan bagi pengungsi yang kehilangan tempat tinggal, anak-anak yang kelaparan, atau keluarga yang berduka akibat bencana alam yang tak lain akibat ulah manusia sendiri?
Temuan awal KPK menunjukkan dana tersebut dijarah dari berbagai pos penanganan darurat, mulai dari karhutla hingga gempa dan banjir di berbagai daerah. Dan, bahkan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hari ini, tidak ada lagi kekuatan keimanan pada para pejabat. Pejabat sudah hilang rasa empati terhadap rakyat sendiri yang kesulitan. Sehingga mereka tidak merasa takut berbuat korupsi, sekalipun dana yang diambil dana untuk bencana.
Kesempatan berbuat korupsi ini muncul akibat penerapan sistem negara yang berlandaskan sekularisme. Sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan. Sekularisme membuat orang tidak punya hati. Tega melakukan hal yang merugikan rakyat demi kepentingan pribadi. Banyak muncul pejabat krisis integritas.
Sekularisme merupakan bagian dari sistem Kapitalisme. Sistem kapitalisme memberikan celah korupsi semakin mengakar. Mulai dari korupsi jual beli jabatan, politiik bahas budi, hingga penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Korupsi dalam kapitalisme merupakan penyakit bawaan. Selain itu, tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku korupsi. Sanksi hukum yang berlaku tidak memberikan efek jera.
Berbeda bila yang diterapkan negeri ini adalah sistem yang tepat. Sistem yang bisa menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Sistem yang mampu menyelesaikan persoalan kehidupan sampai ke akarnya. Sistem itu adalah sistem Islam.
Sistem Islam adalah sistem peraturan kehidupan yang langsung berasal dari Allah. Dalam sistem Islam, negara wajib hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat.
Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan untuk memelihara urusan rakyat dan melindunginya agar tidak mengalami kesulitan. Tugasnya sangat berat karena akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah di akhirat.
Selain itu, dalam konsep sistem Islam juga membangun ketakwaan setiap individu sebagai benteng pertama untuk tidak melakukan korupsi. Dalam diri manusia akan ditanamkan nilai-nilai ketakwaan, yakni memiliki rasa takut kepada Allah. Merasa Allah selalu mengawasinya sehingga bisa mencegah dari keinginan untuk berbuat korupsi sekalipun tidak ada orang yang melihatnya.
Adanya penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan menutup celah korupsi dari hulunya, yakni melalui sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang berbasis akidah akan melahirkan anak-anak berkepribadian Islam.
Secara sanksi hukum, sistem Islam akan memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak korupsi. Korupsi merupakan penyelewengan kekuasaan yang memberikan keuntungan harta atau akses untuk dirinya orang lain.
Negara berhak memeriksa secara transparan seluruh asal-usul kekayaan para pejabat sejak ia mulai menjabat hingga selesai. Jika ada lonjakan harta yang tidak wajar dan tidak bisa dibuktikan secara sah, negara berhak menyitanya untuk baitul mal (kas negara).
Selain itu, korupsi termasuk dalam sanksi tegas (Uqubat), yaitu hukum dalam Islam bersifat zawajir (pencegah agar orang lain tidak berbuat serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku).
Untuk kasus penyelewengan dan pengkhianatan amanah seperti korupsi, negara menerapkan sanksi ta'zir, yang bentuknya bisa berupa publikasi pelaku, penyitaan harta hasil kejahatan, hukuman penjara, hingga hukuman fisik berat sesuai kebijakan pemimpin berdasarkan syariat demi memberikan efek jera yang mutlak.
Sudah saatnya bangsa ini melakukan refleksi mendasar. Penderitaan berlapis yang dialami rakyat akibat dana bencana yang dikorupsi adalah kezaliman buatan manusia yang tidak boleh terus dibiarkan mengakar. Oleh karena itu, saatnya kembali pada sistem Islam agar semua persoalan negeri ini bisa terselesaikan. Rakyat pun bisa hidup sejahtera.[]
Oleh: Alfiana Prima Rahardjo
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar