Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman serius bagi keselamatan rakyat. Ironisnya, ketika bahaya ini diungkap melalui investigasi ilmiah, justru muncul persoalan baru berupa pembatasan suara kritis di ruang digital.
Video investigasi Nalar Rawat tentang kubah karbon monoksida (CO) dan angka ISPU 1.200 di Kalimantan Tengah dihapus TikTok hanya 16 jam setelah dipublikasikan, tanpa penjelasan spesifik.
Padahal, konten tersebut merujuk pada data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional. Penghapusan ini menimbulkan pertanyaan tentang ruang kebebasan berekspresi, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut keselamatan publik.
Ancaman karhutla bukan perkara kecil. Sebanyak 283.270 warga di 7 provinsi mengalami gangguan pernapasan. Asap kebakaran gambut yang mengandung karbon monoksida dan partikel PM2.5 berisiko membahayakan kesehatan, terutama ibu hamil dan penderita penyakit jantung.
Artinya, masyarakat bukan hanya kehilangan hak atas udara bersih, tetapi juga menghadapi ancaman kesehatan akibat kerusakan lingkungan.
Anehnya, demokrasi yang selalu menggaungkan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi belum tentu menjamin kritik dapat disampaikan secara bebas.
Ketika informasi ilmiah mengenai ancaman lingkungan dihapus tanpa transparansi, publik berhak mempertanyakan sejauh mana kebebasan tersebut benar-benar dilindungi. Apalagi, kritik terhadap penanganan bencana semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan sesuatu yang justru diredam.
Dalam Islam, menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat merupakan amanah kepemimpinan. Penguasa bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kemaslahatan, bukan sekadar menjaga citra keberhasilan.
Rasulullah saw. bersabda, Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, serta mengingatkan penguasa atas kelalaiannya merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam. Suara kritis berbasis ilmu justru dibutuhkan agar kebijakan tidak melenceng dari kepentingan rakyat.
Umat pun tidak boleh berhenti pada kritik terhadap penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla. Perlu ada evaluasi yang mendasar terhadap sistem yang mengatur kehidupan. Dalam sistem kapitalisme saat ini, kepentingan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam kerap berhadapan dengan keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan.
Islam mempunyai pengaturan kehidupan berlandaskan syariat secara kafah. Penegakan hukum syariah menempatkan kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus rakyat, mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan bersama, serta mencegah kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan hanya demi kepentingan ekonomi maupun kepentingan penguasa. Sebab, kekuasaan sejatinya hadir untuk melindungi kehidupan, bukan membungkam mereka yang berani mengingatkan.
Wallahu'alam bii sawwab.
Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag.
Pendidik Generasi

0 Komentar