Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bencana Asap dan Kegagalan Negara Melindungi Nyawa Rakyat


Topswara.com -- Saat ini indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla selama 4 bulan dilaporkan pada fase "membahayakan" yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. 

Kondisi tersebut sangat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penderita asma, hingga memunculkan berbagai kasus warga kehilangan nyawa akibat sesak napas. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan. 

Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) di Sumatera Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan yang diduga meninggal dunia setelah mengalami sesak napas mendadak akibat paparan asap (BBC.com, 08/10/2026). 

Sudah empat bulan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berlangsung, membawa dampak buruk yang makin mengancam kesehatan hingga merenggut nyawa masyarakat. 

Ribuan warga di wilayah terdampak dipaksa menghirup udara beracun setiap hari, yang memicu gangguan pernapasan akut hingga memperburuk kondisi penderita penyakit bawaan. 

Kondisi ini memperlihatkan kegagalan nyata negara dalam menjalankan fungsi utamanya untuk melindungi keselamatan dan hak hidup rakyatnya dari ancaman bencana yang berulang. 

Padahal dalam situasi darurat bencana, jaminan kesehatan dan penanganan medis harus menjadi prioritas utama negara untuk mencegah bertambahnya korban jiwa. 

Bertambahnya korban jiwa dalam bencana ini, berakar dari tragedi kemanusiaan dan lingkungan ini berhulu pada kebijakan pengelolaan hutan yang lahir dari sistem yang salah. 

Ketika fungsi hutan dan kekayaan alam dipandang semata sebagai komoditas eksploitasi demi meraih keuntungan ekonomi singkat, keseimbangan lingkungan dan keselamatan warga sengaja dikorbankan. 

Parahnya lagi, penegakan hukum yang lemah serta ketiadaan sanksi yang tegas dan tidak berefek jera terhadap para pelaku maupun korporasi pemrakarsa pembakaran membuat praktik pembukaan lahan secara ilegal ini terus terulang dari tahun ke tahun. 

Tanpa ada penyelesaian mendasar demi tujuan mencari materi atau keuntungan dan materi ini buah dari sistem kapitalisme yang memperoleh keuntungan pribadi melalui mekanisme pasar dan tanpa melihat akibat yang ditimbulkan kepada orang lain. 

Sistem kapitalisme ini tidak bisa dipisahkan dari sekularisme, yaitu ideologi yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik termasuk urusan negara, hukum, dan ekonomi. 

Ketika sekularisme menyingkirkan nilai-nilai moral agama dari tata kelola pemerintahan, ruang tersebut diisi penuh oleh kapitalisme yang menjadikan perolehan keuntungan material (profit) sebagai orientasi tertinggi. Akibatnya, eksploitasi alam dan pengabaian keselamatan jiwa rakyat terus dibiarkan tanpa kendali moral yang benar. 

Keselamatan jiwa sangat berpengaruh pada kesehatan rakyat yang terdampak dalam menghirup asap. Dan kesehatan ini hak fundamental yang wajib dijamin penuh oleh negara, terlebih dalam situasi darurat seperti krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Ketika bencana asap membahayakan keselamatan publik, pemerintah tidak boleh lamban, sebab penanganan kesehatan masyarakat harus diletakkan sebagai prioritas tertinggi. 

Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, sehingga kewajiban untuk merawat, melindungi, dan menyelamatkan jiwa warga dari ancaman lingkungan harus dijalankan secara maksimal.

Lebih dari itu, penyelesaian tuntas atas krisis ekologis ini menuntut adanya penegakan hukum yang tidak kompromi. Sistem Islam menetapkan mekanisme sanksi yang sangat tegas dan berefek jera terhadap pihak-pihak maupun korporasi yang terbukti membakar hutan demi keuntungan sepihak. 

Ketegasan hukum ini bukan sekadar instrumen hukuman, melainkan wujud perlindungan nyata syariat untuk menjaga keselamatan jiwa, akal, dan harta rakyat secara adil.


Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf : 56

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ


Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

 Krisis karhutla dan ancaman kesehatan publik tidak boleh terus berulang menjadi siklus tahunan. Oleh sebab itu, jaminan kesehatan rakyat dan kelestarian alam harus diletakkan sebagai pertimbangan penting negara dalam melakukan tugasnya. 

Tanpa ketegasan hukum terhadap pembakar hutan dan tanpa keseriusan dalam menjalankan peran sebagai pelindung rakyat, krisis ekologis ini akan terus mengancam masa depan bangsa. 

Perlindungan nyata harus segera diwujudkan demi menjaga keselamatan jiwa, akal, dan harta seluruh warga negara secara adil dan menyeluruh. Perlindungan itu dapat terwujud dengan penegakkan syariat Islam secara menyeluruh.

Wallahu A'lam Bishawab.


Oleh: Permata 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar