Topswara.com -- Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp.824 triliun pada tahun 2027 mendatang, sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
Sebelumnya telah dilakukan evaluasi terhadap desain besar pendidikan nasional semua jenjang untuk melihat hasil terhadap kualitas pendidikan. Alokasi anggaran dana pendidikan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari APBN (kompas.com, 24/9/26).
Bahkan, dalam laman yang dimuat oleh jurnalis BBC News Indonesia (26/9) presiden juga berencana untuk menggratiskan biaya kuliah di PTN yang diperkirakan untuk 2,8 juta mahasiswa dibutuhkan dana sekitar Rp.94 triliun. Dana yang dianggarkan berasal dari uang sitaan korupsi yang sudah disidak.
Wacana tersebut, mendapatkan dukungan dari Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Sartono, MBA, dengan berharap penuh untuk diperhatikan aspek keadilannya.
Tujuannya agar tidak menjadi kebijakan yang memperlebar ketimpangan. Terlebih wacana baru ini berlaku di tengah prioritas-prioritas kebijakan yang memakan banyak dana APBN tidak tepat sasaran (detik.com, 28/9/26).
Pendidikan Gratis dalam Sistem yang Utopis
Menilik bagaimana sebelumnya program prioritas pemerintahan saat ini bukanlah pada bidang pendidikan. Justru bagaimana mengentaskan stunting melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga mengambil penuh dana dari APBN bahkan diprioritaskan untuk tahun depan.
Maka wacana pendidikan gratis terkesan terlalu muda untuk dibahas dalam kondisi banyak efisiensi sebab banyaknya program unggulan pemerintah yang mengambil dana dari APBN. Apalagi beberapa perguruan tinggi negeri yang statusnya adalah PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Basis Hukum.
Artinya memberikan otoritas penuh kepada universitas tersebut mengatur sendiri desain kebijakan di dalamnya termasuk dana pendidikan, pembaruan fasilitas, dan lain sebagainya. Termasuk bagaimana universitas boleh mencari keuntungan untuk mendapatkan dana pengembangan kampusnya.
Jika memang memungkinkan wacana ini bertujuan demi kualitas pendidikan yang lebih baik, sebaiknya dana yang dialokasikan betul-betul sesuai dengan kondisi riil yang dibutuhkan, mengingat sumber dana yang utama selain APBN juga dari dana sitaan korupsi untuk pembiayaan kuliah gratis ini. Sifatnya tidak berkelanjutan.
Tentu menjadi minim optimisme di tengah realita kasus korupsi kelas kakap yang tidak diusut tuntas dan tidak terbuka pada publik. Sebab besar harapan wacana ini bukan hanya sekedar angin lalu namun kenyataan yang dapat dirasakan kebermanfaatannya.
Kebijakan ini juga lahir pada sistem hari ini yaitu kapitalisme, yang tidak jauh dari mendulang keuntungan satu pihak dan juga mengeruk kemanfaatan bagi siapa yang berkuasa. Lebih terkesan politik elektoral artinya mencari simpati dan harapan melalui kebijakan merakyat, agar rakyat merasa pemerintah berada dalam pihaknya.
Kenyataan ambiguitas wacana ini memang patut dimatangkan kembali, sebab yang terjadi antara wacana dan fakta lapangan sangat bertolak belakang.
Namun, inilah sistem kapitalisme yang memang telah telak mengejar keuntungan dan manfaat saja tanpa perlu penjaminan. Kebijakan yang lahir adalah ada proyek keuntungan di baliknya.
Penjaminan Lahir dari Sistem Sahih
Islam memang bukan sekadar agama yang sifatnya ritual. Namun memiliki sudut pandang, aturan yang khas dan juga menyeluruh, ia adalah sistem.
Dalam sistem Islam, bidang pendidikan menjadi prioritas utama. Bahkan dijelaskan dalam salah satu kitab karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, buku Nizhamul Islam ada bab membahas Rancangan undang-undang negara Islam, dijelaskan bahwa bidang pendidikan bahwa diperuntukkan bagi seluruh rakyat dengan percuma tanpa syarat apapun, tanpa memandang status, tanpa memandang kelas.
Terlebih sumber pembiayaan pendidikan jelas, hanya berasal dari Baitul Mal. Pos pemasukan diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola negara untuk kebermanfaatan rakyatnya, tidak diserahkan kepada asing. Sifatnya berkelanjutan.
Islam menegaskan bahwa negara adalah raa'in atau pengurus urusan seluruh umat yang hidup di dalamnya. Negara tidak terdikte pada politik elektoral atau mencari keuntungan simpati dan suara rakyat pada kepemimpinannya. Sebab pemimpin adalah pelindung, penjamin, serta hidup bersama rakyat dengan aturan yang sama.
Untuk itu kepimpinannya selalu terikat dengan syariat. Sekaligus syariat menjadi barometer segala kebijakan yang akan diberlakukan. Syariat juga menjadi tameng kebijakan agar sesuai dengan apa yang dibutuhkan rakyatnya, tidak menzalimi juga tidak mencari keuntungan pribadi.
Tidak ada bidang pengaturan termasuk pendidikan untuk dikomersialkan. Sebab penjaminan ini lahir dari syariat yang aturannya berpacu pada bagaimana Pencipta mengatur. Sehingga segala kebijakan dapat dirasakan bagi rakyat, keadilan mudah didapat, kezaliman tersingkirkan.
Pada masa kejayaannya, pendidikan dalam sistem Islam menjadi mercusuar dunia, melahirkan banyak ilmuwan dengan penjaminan kehidupan yang layak. []
Oleh: Nadia Ummu Ubay
(Aktivis Muslimah Semarang)

0 Komentar