Topswara.com -- Penyimpangan seksual di Kota Bogor sudah memasuki tahap yang memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat delapan aduan terkait hubungan sesama jenis di wilayah Kota Bogor.
Yang lebih mengkhawatirkan, salah satu laporan bahkan melibatkan anak yang baru berusia enam tahun. Fakta ini semestinya menjadi alarm keras bahwa persoalan perlindungan anak tidak bisa dianggap sebagai masalah individual semata.
Data tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Pemkot Bogor menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya meningkatkan kemampuan anak dalam melindungi diri, memperkuat edukasi, serta memberikan pendampingan kepada orang tua melalui program parenting. Langkah tersebut tentu penting.
Namun, jika hanya mengandalkan edukasi dan kemampuan anak menjaga diri, persoalan penyimpangan seksual tidak akan selesai secara menyeluruh.
Setiap anak tidak hidup dalam ruang hampa. Mereka tumbuh dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta ruang digital yang serta membentuk cara berpikir dan perilakunya. Karena itu, pencegahan harus menyentuh seluruh ekosistem kehidupan.
Yang terpenting negara perlu memastikan kurikulum pendidikan yang membangun pemahaman tentang kehormatan diri, batas pergaulan, tanggung jawab, dan nilai agama. Pengawasan terhadap konten digital serta lingkungan pergaulan anak juga harus diperkuat.
Di sisi lain, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan dan sanksi tegas agar memberikan perlindungan nyata bagi korban.
Dalam Islam persoalan seksual tidak hanya ditempatkan sebagai urusan privat, tetapi diatur dengan seperangkat hukum untuk menjaga kehormatan manusia dan keturunan. Islam mengharamkan praktik seksual yang menyimpang dan memerintahkan umat untuk menjauhi segala jalan yang mengantarkan kepada perbuatan keji.
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra: 32).
Pencegahan seharusnya bisa dilakukan melalui berbagai mekanisme. Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, serta mendorong pernikahan sebagai jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan seksual.
Keluarga juga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk kepribadian anak, sementara masyarakat berkewajiban melakukan amar ma'ruf nahi mungkar.
Ketika terjadi pelanggaran, Islam tidak berhenti pada nasihat. Negara memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Terlebih jika kejahatan menyasar anak dan disertai kekerasan atau eksploitasi, perlindungan korban dan pemberian hukuman kepada pelaku menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Karena itu, persoalan penyimpangan seksual membutuhkan perubahan yang sistemis dan mendasar. Bukan hanya membekali anak agar mampu berkata “tidak”, tetapi juga membangun keluarga yang kuat dengan visi misi yang jelas, pendidikan berbasis ni masyarakat yang peduli, ruang publik dan digital yang sehat, serta hukum yang memberikan perlindungan dan efek jera.
Dalam pandangan Islam, penerapan hukum syara secara menyeluruh dalam khilafah dipandang sebagai sistem yang mengintegrasikan pencegahan, pendidikan, kontrol sosial, dan penegakan hukum untuk menjaga kehormatan serta melindungi generasi.
Wallahu'alam bii Sawwab.
Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag.
Pendidik Generasi

0 Komentar