Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukuman Tak Lagi Setara


Topswara.com -- Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan sekaligus pelaksanaan hukuman bagi warga binaan. Namun, temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu, 23 September 2026, memunculkan pertanyaan serius tentang kesetaraan, pengawasan, dan integritas dalam sistem pemasyarakatan.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan “kluster mewah” yang dihuni warga binaan. Di area sekitar lapas terdapat lebih dari 10 bangunan yang menurut pengamatan Ombudsman memiliki fasilitas menyerupai apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran lengkap serta pembangunan simulator golf.

Temuan tersebut semakin menjadi sorotan karena Ombudsman juga menemukan adanya akses keluar yang tidak terkunci dari bagian belakang bangunan menuju area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Selain itu, Ombudsman menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. (24/09/2026 cnnindonesia.com).

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: apakah pemasyarakatan masih mampu memberikan rasa keadilan apabila terdapat perbedaan fasilitas yang begitu mencolok di dalam lapas?

Ketika Lapas Berpotensi Menjadi Ruang Eksklusif

Temuan fasilitas mewah di lapas tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan bangunan atau kelengkapan fasilitas. Lebih jauh, kasus ini menyentuh persoalan tata kelola, pengawasan, dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.

Jika fasilitas khusus hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu karena kemampuan ekonomi atau kedekatan dengan pihak tertentu, maka muncul persoalan keadilan. Hukuman pidana seharusnya tidak berubah menjadi sesuatu yang dapat dirasakan berbeda berdasarkan status sosial dan kemampuan ekonomi.

Ombudsman sendiri menyatakan bahwa fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan dalam kunjungan pengawasan mereka di sejumlah lapas dan rutan lain yang disebutkan dalam keterangan resmi. 

Ombudsman kemudian mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang kuat. Bahkan dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan untuk masuk ke area blok sel dan mengalami insiden fisik ketika melakukan pengecekan.

Dalam perspektif Islam, persoalan hukum tidak dapat dilepaskan dari paradigma kehidupan yang menjadikan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai landasan. Ketika orientasi materi dan keuntungan menjadi dominan, ada risiko jabatan dan fasilitas publik diperlakukan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Karena itu, problem pemasyarakatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun gedung baru, menambah kamera pengawas, atau memperketat pemeriksaan. Integritas manusia yang menjalankan sistem juga menjadi faktor penting.

Dalam pandangan Islam, aparat penegak hukum harus memiliki sifat amanah, adil, dan bertakwa. Jabatan bukanlah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Islam juga memandang sanksi bukan sekadar hukuman fisik atau pembalasan. Dalam konsep jawazir, sanksi berfungsi mencegah seseorang mengulangi perbuatan dan mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa. Sementara konsep jawabir berkaitan dengan sanksi sebagai penebus dosa bagi pelaku yang dikenai hukuman sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, hukum dalam Islam memiliki dimensi duniawi sekaligus ruhiyah. Penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga masyarakat dan membentuk kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Keadilan dalam penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting. Orang yang memiliki kekayaan atau kedudukan tidak semestinya memperoleh perlakuan istimewa dalam menjalani hukuman.

Kasus Lapas Cibinong menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Temuan Ombudsman bukan berarti seluruh petugas lapas atau seluruh sistem pemasyarakatan dapat disimpulkan buruk, tetapi menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperiksa dan ditindaklanjuti secara serius.

Dalam Islam, kekuasaan dan hukum merupakan amanah. Ketika hukum ditegakkan berdasarkan ketentuan Allah SWT dan aparat menjalankannya dengan amanah serta ketakwaan, tujuan keadilan tidak semestinya ditentukan oleh kekayaan, status, ataupun kepentingan pribadi.

Karena itu, persoalan fasilitas mewah di lapas seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola pemasyarakatan. Penegakan hukum membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang kuat, aparat yang amanah, dan sistem yang menempatkan keadilan di atas kepentingan materi.


Oleh: Ade Siti Rohmah 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar