Topswara.com -- Sekolah semestinya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh. Namun, fakta menunjukkan lingkungan pendidikan belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman.
Data menunjukkan sekitar 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan. Angka ini menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan individual, tetapi persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh.
Bullying hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari ejekan, penghinaan, pengucilan, ancaman, kekerasan fisik, hingga perundungan di media sosial. Dampaknya pun tidak ringan.
Korban dapat mengalami ketakutan, kehilangan kepercayaan diri, terganggu proses belajarnya, bahkan mengalami trauma berkepanjangan. Sementara pelaku dapat terbiasa melakukan kekerasan jika tidak mendapatkan pembinaan dan konsekuensi yang tepat.
Lantas, mengapa bullying terus berulang?
Anak tidak tumbuh dalam ruang kosong. Perilakunya dibentuk oleh keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, media, dan sistem kehidupan. Dalam sistem sekuler, agama cenderung dipisahkan dari kehidupan.
Pendidikan pun dapat lebih berorientasi pada prestasi akademik dan kebutuhan dunia kerja, sementara pembentukan kepribadian berdasarkan akidah tidak menjadi fondasi utama.
Padahal, pengawasan eksternal memiliki batas. Guru dan orang tua tidak mungkin mengawasi anak selama 24 jam. Karena itu, anak membutuhkan kendali dari dalam dirinya. Islam menanamkan keimanan bahwa setiap perbuatan diketahui dan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, ia tidak menzaliminya.” (HR. Bukhari).
Selain melemahkan kendali individu, kehidupan sekuler kapitalistik juga dapat mendorong sikap individualistis. Ketika masyarakat memilih diam saat melihat perundungan karena menganggapnya bukan urusan pribadi, kezaliman semakin mudah berlangsung. Islam justru membangun kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar.
Persoalan berikutnya adalah penegakan hukum. Jika sanksi tidak memberikan konsekuensi yang jelas dan tidak menimbulkan efek pencegahan, pelanggaran berpotensi berulang. Negara tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan hukum ditegakkan secara adil dan memberikan perlindungan nyata.
Islam memiliki mekanisme yang menyeluruh. Individu dibentuk dengan akidah, masyarakat dibangun dengan kepedulian, sedangkan negara bertugas menjaga keamanan dan menerapkan hukum.
Dalam Islam dikenal uqubat yang memiliki fungsi zawajir dan jawabir. Untuk pelanggaran yang masuk ta'zir, jenis dan kadarnya ditetapkan hakim sesuai ketentuan syariat. Jika bullying berkembang menjadi penganiayaan atau pembunuhan, ketentuan hukum terkait dapat diterapkan berdasarkan unsur dan pembuktian perkara.
Penerapan hukum juga mempertimbangkan taklif. Anak yang belum baligh tidak diperlakukan sama dengan orang dewasa yang telah mukallaf, sehingga pendidikan dan pembinaan tetap menjadi bagian penting.
Maka, bullying bukan sekadar kenakalan anak. Ia merupakan persoalan keluarga, masyarakat, pendidikan, dan negara.
Islam menempatkan penjagaan jiwa dan kehormatan manusia sebagai perkara penting. Dengan individu bertakwa, masyarakat peduli, dan negara yang tegas serta adil, perlindungan terhadap anak tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi tanggung jawab nyata.
Wallahu'alam bishawab
Oleh: Yani Surya
Pengusaha Muslim Boyolali

0 Komentar