Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vape Narkoba: Kejahatan Berbalut Tren


Topswara.com -- Vape narkoba yang mengandung etomidate, obat bius yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II, kini menjadi ancaman baru bagi generasi muda. Cairan tersebut ditemukan dalam sejumlah produk vape yang beredar dan dikenal dengan istilah “pod getar”. Harganya pun disebut mencapai Rp3–6 juta per cartridge. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah baru dengan memanfaatkan tren di kalangan anak muda.

Modus operandi jaringan sindikat narkoba semakin beragam. Mereka memanfaatkan tren vape untuk menyasar generasi muda dengan mengemas zat berbahaya dalam bentuk yang dianggap modern dan kekinian.

Pelarangan vape juga telah diusulkan oleh Kepala BNN untuk dimasukkan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, persoalan peredaran zat berbahaya melalui vape menunjukkan bahwa upaya perlindungan generasi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penindakan setelah masalah terjadi. (21/09/2026. kumparan.com).

Maraknya penyalahgunaan narkoba tidak terlepas dari kondisi kehidupan yang semakin jauh dari nilai-nilai agama. Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan agama tidak lagi ditempatkan sebagai landasan dalam mengatur perilaku manusia.

Akibatnya, sebagian generasi muda dapat lebih mudah mengikuti tren tanpa mempertimbangkan apakah sesuatu tersebut halal atau haram dan apakah akan membahayakan dirinya. Tekanan hidup, pergaulan, rasa ingin tahu, serta dorongan untuk mengikuti tren juga dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya.

Dalam pandangan Islam, kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari aturan Allah SWT. Akidah menjadi landasan dalam berpikir dan bertindak sehingga seorang Muslim memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Peredaran narkoba juga tidak dapat dilepaskan dari motif keuntungan. Selama terdapat pasar dan permintaan, para pelaku akan terus mencari berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan, termasuk memanfaatkan produk yang sedang menjadi tren.

Dalam sistem kapitalisme, keuntungan materi menjadi salah satu dorongan utama dalam aktivitas ekonomi. Ketika suatu bisnis menghasilkan keuntungan besar, berbagai pihak dapat terdorong untuk terus mengembangkan pasar tanpa mempertimbangkan dampak buruknya bagi masyarakat.

Karena itu, peredaran narkoba tidak cukup dipandang sebagai persoalan individu pengguna atau pengedar semata. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah berkembangnya jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang merusak.

Penyalahgunaan narkoba dapat memberikan dampak serius, baik bagi individu maupun masyarakat. Setidaknya ada empat ancaman utama yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, mengancam kesehatan fisik dan mental. Kedua, menurunkan kualitas sumber daya manusia. Ketiga, mendorong berbagai persoalan sosial dan kriminalitas. Keempat, mengancam ketahanan masyarakat dan negara.

Jika generasi muda banyak terpapar narkoba, bukan hanya kesehatan individu yang terganggu, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa.

Islam memiliki solusi yang komprehensif dalam menjaga manusia dari berbagai bentuk kerusakan. Perlindungan terhadap generasi dapat dilakukan melalui tiga pilar.

Pertama, ketakwaan individu. Islam membangun akidah sebagai benteng utama bagi generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah kepada Allah SWT akan mendorong seseorang untuk menjauhi segala sesuatu yang haram dan membahayakan dirinya.

Kedua, kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pengawasan kepada anak. Sementara itu, masyarakat tidak boleh bersikap permisif terhadap kemaksiatan dan kemudaratan. Amar makruf nahi mungkar menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan dan mencegah berbagai bentuk kemungkaran.

Ketiga, peran negara. Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi masyarakat melalui penerapan aturan, pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkoba. Negara tidak cukup hanya bertindak ketika masalah sudah meluas, tetapi harus melakukan langkah preventif untuk melindungi generasi.

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Perlindungan tersebut mencakup upaya menjaga masyarakat dari berbagai hal yang dapat merusak akal, jiwa, keturunan, dan kehidupan sosial.

Maraknya vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran zat narkotika seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Generasi muda membutuhkan benteng yang kuat agar tidak mudah terjerumus dalam tren yang membahayakan.

Islam menempatkan perlindungan manusia dan generasi sebagai bagian penting dari tanggung jawab individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan ketakwaan individu, kontrol sosial, dan peran negara yang kuat, generasi dapat dijaga dari berbagai bentuk kejahatan yang terus# berkembang mengikuti zaman.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Oleh: Peni Hendayani 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar