Topswara.com -- Rokok elektrik makin digandrungi anak-anak dan remaja. Tren penggunaannya yang semakin populer kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena narkoba hadir dalam bentuk cairan (liquid) yang digunakan sebagai isi ulang vape. Secara tampilan menyerupai produk rokok elektrik biasa, tetapi di dalamnya dapat mengandung zat berbahaya yang masuk kategori narkotika.
Sangat miris ketika peredaran narkoba semakin sulit dikenali dan berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda. Vape selama ini identik dengan gaya hidup modern. Desainnya trendi, aromanya beragam, dan banyak digunakan remaja maupun mahasiswa.
Celakanya, tren ini justru dimanfaatkan sindikat narkoba. Liquid narkotika disamarkan dalam kemasan vape agar tidak dicurigai dan terlihat aman bagi pengguna pemula. Artinya, vape dapat dijadikan pintu masuk untuk menjebak generasi muda dalam penyalahgunaan narkoba.
BNN, Bea Cukai, dan Polri baru saja menyita 8.500 cartridge vape etomidate senilai Rp42,5 miliar di Bandara Soekarno-Hatta. Laboratorium peracikannya ditemukan di sebuah apartemen di PIK, Jakarta Utara. Pelakunya merupakan WNA Singapura yang meracik obat bius keras menjadi liquid vape.
BNN menetapkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II karena bekerja menekan otak dan saraf pusat, dengan efek seperti blackout, halusinasi, kejang otot, hingga henti napas. Kepala BNN juga mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, meski regulasinya masih dalam pembahasan.
Ini menjadi bukti gagalnya negara sekuler menjaga generasi. Vape dilegalkan atas nama pilihan gaya hidup dan pemasukan cukai. Kapitalisme membuka ruang bagi industri selama menguntungkan, termasuk bisnis vape. Narkoba pun menjadi komoditas ekonomi yang memiliki lahan cuan subur.
Ditambah masyarakat liberal, gaya hidup hedonis dan pragmatis, tekanan hidup, lemahnya penegakan hukum, aparat yang rawan suap, serta pendidikan sekuler yang menjunjung kebebasan, semakin membuka peluang generasi muda terjerumus narkoba.
Berbeda dengan Islam. Islam memandang narkoba sebagai persoalan yang harus diputus dari akarnya karena Islam adalah risalah universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan dalam pemerintahan khilafah.
Berdasarkan kandungan narkoba di dalam vape, zat tersebut dihukumi sebagaimana narkoba pada umumnya. Rasulullah saw. bersabda:
ÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø®َÙ…ْرٌ، ÙˆَÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Øَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim).
Hadis ini bersifat umum, mencakup zat cair, padat, maupun gas yang memabukkan. Para ulama juga menjelaskan keharaman zat yang memabukkan atau menenangkan (mufattir), termasuk narkoba.
Islam menekankan perlindungan generasi melalui ketakwaan individu, kontrol keluarga dan masyarakat, serta peran negara dalam menegakkan aturan. Negara wajib melindungi generasi dari kerusakan dengan sanksi tegas bagi produsen, pengedar, maupun pengguna narkoba.
Dalam Islam, barang haram tidak dipandang sebagai komoditas ekonomi. Karena itu, narkoba tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, maupun didistribusikan.
Pelakunya wajib ditindak karena aktivitas tersebut merusak akal, kesehatan, masa depan generasi, serta membuka pintu kecanduan dan kriminalitas. Sanksi dalam Islam berfungsi mencegah kejahatan serupa sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku.
Oleh: Sihatun
Aktivis Muslimah Boyolali

0 Komentar