Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukuman Bisa Ditebus Uang


Topswara.com -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya menjadi tempat pelaksanaan pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman. Di balik temboknya, berlaku aturan yang membatasi kebebasan warga binaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum. 

Namun, bagaimana jika di dalam lapas justru tersedia hunian layaknya vila dengan televisi besar, pendingin ruangan, kulkas, sofa, fasilitas kebugaran, bahkan rencana pembangunan fasilitas golf mini?

Kondisi tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang disebut menyerupai rumah atau kluster dan diduga dihuni warga binaan. 

Salah satu penghuni bahkan mengaku mengeluarkan uang untuk tinggal di sana. Di lokasi juga ditemukan fasilitas seperti TV, kulkas, sofa, AC, dan peralatan kebugaran. Ombudsman turut menemukan botol bekas minuman keras di salah satu lokasi.

Temuan ini menjadi semakin serius karena bukan semata persoalan fasilitas yang berlebihan. Ia membuka pertanyaan tentang bagaimana perlakuan berbeda dapat muncul di dalam lembaga yang seharusnya menerapkan aturan secara adil. 

Jika benar fasilitas khusus dapat diperoleh dengan pembayaran tertentu, maka hukuman kehilangan makna keadilannya. Narapidana yang memiliki uang berpotensi memperoleh kenyamanan yang tidak dimiliki warga binaan lainnya.

Di sinilah persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan membongkar bangunan atau mengganti beberapa pejabat. Pemerintah memang telah mengambil langkah pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, administrasi, pelayanan, dan pengamanan di Lapas Cibinong. 

Ombudsman juga mendorong tindakan korektif terhadap kondisi tersebut. Namun, kasus ini perlu dilihat lebih jauh sebagai cermin persoalan penegakan hukum.

Hukum akan kehilangan wibawa ketika keadilan dapat dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi. Orang yang memiliki uang memperoleh akses terhadap fasilitas, sementara mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial harus menerima kondisi standar. 

Dalam keadaan demikian, penjara tidak lagi sekadar menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi dapat berubah menjadi ruang yang membuka peluang transaksi dan perlakuan khusus.

Paradigma sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan berpotensi melahirkan cara pandang bahwa persoalan hukum cukup diselesaikan melalui aturan administratif. Padahal, keberadaan aturan tidak otomatis melahirkan aparat yang amanah. 

Ketika keuntungan materi menjadi pertimbangan, celah penyalahgunaan kewenangan dapat terbuka. Karena itu, persoalan lapas bukan hanya tentang ada atau tidaknya fasilitas mewah, melainkan tentang paradigma kekuasaan, integritas aparat, dan standar keadilan yang digunakan.

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang hukum dan sanksi. Hukuman dalam Islam tidak sekadar dimaksudkan untuk membuat pelaku merasa tidak nyaman. 

Sanksi syariat memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah manusia melakukan kejahatan, sekaligus jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku ketika sanksi tersebut dijalankan sesuai ketentuan syariat.

Rasulullah ï·º bersabda tentang seseorang yang melakukan pelanggaran kemudian mendapatkan hukuman bahwa hukuman tersebut menjadi kaffarah baginya. Dalam hadis lain, Nabi ï·º juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum berdasarkan kezaliman. Prinsip ini menunjukkan bahwa sanksi dalam Islam berkaitan dengan keadilan sekaligus pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah.

Dengan paradigma tersebut, hukuman tidak boleh menjadi barang yang dapat dibeli. Status sosial, kekayaan, kedekatan dengan pejabat, maupun kemampuan memberikan imbalan tidak boleh mengubah ketentuan hukum. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135).

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun hubungan tertentu. Bahkan terhadap diri sendiri dan keluarga pun seorang Muslim diperintahkan untuk tetap menegakkan keadilan.

Keadilan tersebut membutuhkan aparat yang memiliki kepribadian Islam. Aparat penegak hukum bukan hanya takut kepada pengawasan manusia, tetapi menyadari bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. 

Ketika ketakwaan menjadi landasan, jabatan tidak dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai syariat.

Islam juga tidak menyerahkan penetapan hukum kepada kepentingan manusia semata. Hukum yang bersumber dari wahyu menjadi standar yang mengikat penguasa maupun rakyat. 

Rasulullah ï·º bersabda bahwa umat sebelum mereka binasa karena ketika orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, sedangkan ketika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.

Pesan hadis tersebut sangat relevan, keadilan akan rusak ketika hukum tajam kepada yang lemah tetapi lunak kepada yang kuat.

Karena itu, persoalan fasilitas mewah di lapas tidak cukup dipandang sebagai skandal fasilitas. Ia semestinya menjadi momentum untuk mengoreksi paradigma penegakan hukum secara menyeluruh. Selama hukum dan pelayanan publik masih mudah dipengaruhi kepentingan materi, selalu ada celah munculnya perlakuan istimewa.

Dalam perspektif Islam sebagai mabda, keadilan membutuhkan sistem yang menjadikan syariat sebagai standar hukum, negara sebagai pelaksana amanah, dan aparat sebagai pribadi yang bertakwa. 

Khilafah, sebagai institusi yang dalam perspektif politik Islam berfungsi menerapkan syariat secara menyeluruh, menempatkan penguasa dan aparat sebagai raa'in yang bertanggung jawab atas rakyatnya.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pembenahan fasilitas lapas, tetapi diarahkan untuk membangun sistem yang menutup ruang jual beli keadilan. 

Hukuman bukan fasilitas yang bisa dinegosiasikan. Keadilan bukan layanan yang bisa dibeli. Dan hukum bukan alat untuk membedakan manusia berdasarkan kekayaan. Dalam Islam, semuanya berdiri di bawah ketentuan Allah dan wajib ditegakkan secara adil.


Oleh: Ema Darmawaty 
Praktisi Pendidikan 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar