Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanah Jadi Ladang Suap, Keniscayaan Sistem Kapitalisme?


Topswara.com -- Tanah bukan sekadar hamparan yang bisa dipetakan dan diberi sertifikat. Di dalamnya ada tempat tinggal, sumber penghidupan, dan kekayaan yang nilainya bisa sangat besar. Maka ketika urusan tanah diperjualbelikan melalui suap, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga hak masyarakat.

Kenyataan ini terlihat dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB yang dikelola Summarecon, sementara sebagian lahannya masih bersengketa dengan ahli waris (detikNews, 15/09/2026).

Kasus ini semakin mengusik karena KPK ternyata telah menemukan delapan titik rawan korupsi pertanahan sebelum OTT terjadi. Celah itu antara lain keterlambatan layanan, biaya tambahan di luar ketentuan, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, hingga penyimpangan dalam penerbitan HGU (ANTARA, 19/09/2026).

Lantas, mengapa tanah begitu mudah menjadi lahan transaksi? Sebab tanah memiliki nilai ekonomi tinggi dan dalam sistem kapitalisme dapat diposisikan sebagai aset untuk mengakumulasi kekayaan. Ketika ukuran keberhasilan bertumpu pada keuntungan materi, tanah pun mudah diperlakukan seperti komoditas yang bisa dikuasai dan diperjualbelikan demi keuntungan sebesar-besarnya.

Di sinilah kepentingan modal dapat bertemu dengan kewenangan. Pengusaha berkepentingan memperoleh kepastian atau kemudahan atas lahan, sementara pejabat memiliki kewenangan yang dapat memengaruhi proses pertanahan. 

Jika kekuasaan tidak dibangun di atas ketakwaan dan pengawasan yang kuat, celah itu dapat berubah menjadi transaksi: kewenangan ditukar dengan uang.

Akibatnya lebih luas daripada kerugian negara. Penguasaan tanah dapat semakin terkonsentrasi, sementara masyarakat yang membutuhkan lahan untuk tempat tinggal dan penghidupan justru kesulitan mengaksesnya. 

Tanah bahkan bisa dikuasai hanya sebagai aset yang menunggu kenaikan harga. Padahal, lahan yang tidak dimanfaatkan tidak memberi manfaat bagi masyarakat.

Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Syariah mengatur kepemilikan tanah dan pemanfaatannya agar tidak menjadi sarana penumpukan kekayaan tanpa batas. 

Ada tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Harta yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai individu. Negara juga berkewajiban mengatur pemanfaatan tanah agar sesuai hukum syarak dan memberi kemaslahatan.

Islam mengenal konsep ihyā’ al-mawāt, yakni menghidupkan tanah mati dengan mengelolanya. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Artinya, tanah tidak semestinya sekadar dikuasai secara formal, tetapi harus dihidupkan dan dimanfaatkan.

Prinsip ini terlihat jelas pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Bilal bin al-Harits al-Muzani pernah mendapatkan tanah yang luas dari Rasulullah saw. Ketika Umar melihat sebagian tanah itu tidak mampu dikelola Bilal, Umar memintanya mengambil bagian yang sanggup ia garap dan menyerahkan sisanya agar dapat dimanfaatkan kaum Muslim. 

Bilal sempat menolak karena menganggap seluruhnya adalah pemberian Rasulullah. Namun Umar tetap mengambil bagian yang tidak mampu dikelola tersebut dan membagikannya kepada kaum Muslim.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjadikan praktik Umar ini sebagai bagian dari pembahasan hukum tanah. Dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, ia menjelaskan bahwa hak atas tanah pertanian dapat gugur ketika tanah tersebut ditelantarkan selama tiga tahun. Prinsipnya tegas: tanah tidak diberikan untuk sekadar dikuasai, tetapi untuk diolah dan dimanfaatkan.

Masalah berikutnya adalah manusia yang memegang kewenangan. Islam membentuk pejabat dengan kepribadian Islam agar jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. 

Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah). Kesadaran bahwa setiap harta akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi benteng sebelum tangan menerima sesuatu yang bukan haknya.

Namun ketakwaan individu saja tidak cukup. Islam juga membangun pengawasan dan sistem peradilan. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat diperiksa dan dikenai sanksi ta'zir sesuai ketentuan syarak. Dengan demikian, korupsi tidak hanya dicegah dari sisi moral, tetapi juga ditindak ketika benar-benar terjadi.

Maka memberantas korupsi pertanahan tidak cukup dengan menunggu OTT berikutnya. Jika tanah diperlakukan sebagai komoditas, kewenangan membuka peluang transaksi, tanah boleh ditelantarkan demi keuntungan, dan pejabat tidak dibentengi ketakwaan serta pengawasan yang kuat, persoalannya akan terus berulang.

Islam menawarkan pembenahan dari seluruh sisi: mengatur kepemilikan tanah, mencegah penguasaan harta umum oleh individu, menghidupkan tanah yang terlantar, membentuk pejabat yang amanah, memperkuat pengawasan, dan memberikan sanksi tegas. Semua itu berjalan dalam satu sistem yang menjadikan syariah sebagai hukum untuk mengurus urusan rakyat. 

Dengan penerapan Islam secara kaffah, tanah tidak lagi dipandang sekadar ladang menumpuk modal, tetapi amanah yang harus dikelola agar kemanfaatannya kembali kepada masyarakat. Wallahu a'lam bishshawab []


Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar