Topswara.com -- Ada kabar yang bikin hati miris sekaligus geregetan. Data PISA 2025 yang dirilis OECD menunjukkan 24 persen siswa Indonesia mengalami sedikitnya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dibanding rata-rata OECD sebesar 20 persen.
Bullying itu bukan cuma soal pukul-pukulan. Ada yang dijadikan bahan lelucon, menjadi sasaran rumor buruk, mengalami perundungan di dunia maya, didorong atau dipukul, bahkan diancam.
OECD juga mencatat 7 persen siswa Indonesia melaporkan informasi yang mengganggu tentang dirinya dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan setidaknya beberapa kali dalam sebulan (mediaindonesia.com, 28/9/2026).
Nah, mau sampai kapan begini? Hari ini anak dibully. Besok muncul kasus lain. Viral sebentar, ramai sebentar, semua ikut mengecam. Setelah itu? Lewat. Sampai kasus berikutnya muncul lagi.
Yang bikin saya geram, bullying sering kali masih dianggap sebagai kenakalan anak-anak. “Namanya juga anak-anak.” “Cuma bercanda.” “Jangan baper.”
Lah, kalau bercanda sampai orang lain takut masuk sekolah, malu bertemu teman, tertekan, bahkan mengalami kekerasan, itu masih mau disebut bercanda?
Coba kalau yang dipermalukan, dipukul, diancam, atau disebarkan aibnya itu anak kita sendiri. Masih sanggup bilang, “Ah, namanya juga anak-anak?”
Kasus dugaan perundungan di lingkungan pesantren yang mencuat dalam kasus santri terbakar di Lombok Tengah juga menunjukkan bahwa dugaan kekerasan dan perundungan terhadap anak bisa menjadi persoalan serius.
Dalam pemberitaan bbc.com (4/8/2026) kuasa hukum korban menyampaikan dugaan bullying dan pemaksaan sebelum insiden kebakaran, sejumlah dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jadi jangan tunggu anak menjadi korban parah baru kita sibuk bertanya, “Kok bisa?” Pertanyaannya justru mengapa bullying terus berulang?
Sebab bullying tidak lahir di ruang hampa.
Anak tumbuh dalam keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, media, dan masyarakat. Semua ikut membentuk cara berpikir dan perilakunya.
Di sinilah kritik terhadap sistem pendidikan sekuler menjadi relevan. Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan anak yang pintar matematika, jago bahasa Inggris, mampu menggunakan teknologi, atau punya nilai rapor bagus.
Pendidikan juga harus membentuk manusia yang tahu batas antara benar dan salah, hak dan kewajiban, serta memahami bahwa menyakiti orang lain bukan perkara sepele.
Dalam perspektif Islam yang dirumuskan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, problem manusia tidak dilepaskan dari akidah sebagai dasar kehidupan.
Dalam Nizham al-Islam, ia membahas pembentukan kepribadian Islam melalui pola pikir dan pola sikap yang dibangun berdasarkan akidah Islam. Artinya, anak tidak hanya membutuhkan aturan dari luar.
Ia membutuhkan kendali dari dalam.
Bukan hanya takut dihukum guru.
Bukan hanya takut dipanggil orang tua.
Bukan hanya takut direkam CCTV.
Tetapi memiliki kesadaran bahwa Allah SWT melihat setiap perbuatannya.
Dalam Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, an-Nabhani juga membahas pengaturan hubungan sosial dalam Islam. Hubungan antarmanusia tidak dibangun dengan prinsip “yang penting saya aman”, tetapi diatur oleh hukum syariat dan nilai yang menjaga kehormatan manusia.
Maka, dalam kerangka pemikiran tersebut, persoalan bullying tidak diselesaikan dengan satu poster bertuliskan STOP BULLYING, lalu selesai.
Pertama, pembentukan kepribadian Islam.
Akidah ditanamkan sejak dini sehingga anak memiliki standar perilaku berdasarkan halal dan haram. Ia belajar bahwa merendahkan, menyakiti, mengancam, dan menzalimi orang lain adalah perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Kedua, keluarga menjadi benteng pendidikan. Orang tua bukan hanya mengejar nilai akademik anak. Mereka juga bertanggung jawab membentuk akhlak, mengawasi pergaulan, mengetahui perubahan perilaku anak, serta tidak menutup mata ketika anak menjadi pelaku ataupun korban.
Ketiga, masyarakat tidak bersikap permisif. Amar makruf nahi mungkar membentuk budaya saling peduli. Ketika ada kezaliman, masyarakat tidak cukup berkata, “Bukan urusan saya.” Ada kewajiban untuk mencegah kemungkaran sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, pendidikan dibangun dengan landasan akidah Islam. Tujuan pendidikan bukan semata-mata mencetak tenaga kerja atau manusia berprestasi, tetapi membentuk kepribadian yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai Islam.
Kelima, negara menyediakan mekanisme hukum dan sanksi yang jelas.
Dalam pemikiran Islam, uqubat memiliki fungsi zawajir (mencegah orang lain melakukan pelanggaran) dan jawabir (sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran).
Penerapannya tentu berada di tangan otoritas yang sah, dengan pembuktian dan ketentuan hukum yang jelas, bukan main hakim sendiri.
Jadi, persoalan bullying sesungguhnya mengajak kita melihat pendidikan secara lebih dalam. Apakah kita hanya ingin anak-anak menjadi pintar, atau juga ingin mereka menjadi manusia yang takut berbuat zalim?
Karena sekolah yang aman bukan sekadar sekolah yang punya aturan anti-bullying.
Keluarga yang baik bukan sekadar keluarga yang mampu membayar sekolah mahal. Dan pendidikan yang berhasil bukan sekadar ketika anak memperoleh nilai tinggi.
Pendidikan seharusnya membentuk manusia yang tahu bahwa hidupnya terikat aturan Allah, kehormatan manusia wajib dijaga, dan kezaliman tidak boleh dinormalisasi. 24 persen bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada anak-anak yang sedang belajar tentang dunia.[]
Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)

0 Komentar