Topswara.com -- Indonesia berduka. Setelah karhutla, gempa bumi melanda. Ketika bumi berguncang, negara seyogianya hadir untuk memastikan rakyat yang selamat tetap memperoleh perlindungan, kesehatan dan kebutuhan dasar.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 142 orang meninggal akibat gempa magnitudo 7,7 di Flores, NTT, yang terjadi pada 15 Agustus 2026. Sebanyak 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 94 lainnya meninggal ketika berada di pengungsian. Saat itu, 46.461 warga masih mengungsi (Tirto.id, 16/09/2026).
DPR RI mendorong audit terhadap kondisi pengungsian pascagempa NTT. Evaluasi diperlukan untuk melihat kondisi tempat tinggal sementara dan layanan yang diterima para penyintas (CNN Indonesia, 18/09/2026).
Namun, angka tersebut kemudian diklarifikasi BNPB. Republika (17/09/2026), mewartakan bahwa 94 korban tersebut bukan meninggal akibat tertimpa reruntuhan atau trauma fisik langsung akibat gempa. Hasil verifikasi BNPB bersama Kementerian Kesehatan menunjukkan mayoritas korban merupakan lansia dengan penyakit kronis, antara lain stroke dan diabetes.
Klarifikasi tersebut penting. Namun, banyaknya korban dari kelompok rentan tetap menuntut evaluasi terhadap kesinambungan pengobatan, pemantauan kesehatan, makanan, sanitasi, tempat tinggal, dan akses rujukan medis selama masa pengungsian.
Ketika Perlindungan Diuji
Bencana memang menghadirkan situasi luar biasa. Namun, dalam situasi seperti ini kapasitas negara diuji. Rakyat tidak hanya butuh tenda dan bantuan logistik, tetapi perlindungan menyeluruh agar hak dasar mereka tetap terpenuhi.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan bencana bukan sekadar jumlah bantuan atau posko yang tersedia, tetapi sejauh mana negara mampu memastikan keselamatan dan kesehatan warga.
Negara memiliki lembaga kebencanaan, anggaran, tenaga kesehatan, dan perangkat birokrasi. Namun, keberadaan perangkat tersebut harus berujung pada perlindungan nyata.
Kasus NTT menunjukkan pentingnya mengevaluasi koordinasi, pendataan kelompok rentan, layanan kesehatan, distribusi kebutuhan dasar, serta mekanisme rujukan.
Di sinilah makna negara sebagai pelindung perlu dibaca kembali. Negara tidak mungkin menghapus bencana, tetapi negara dapat memastikan bahwa rakyat tidak kehilangan hak dasarnya ketika bencana datang.
Dalam sistem sekuler kapitalistik, pelayanan publik berjalan melalui birokrasi, anggaran, dan berbagai mekanisme kelembagaan.
Negara tetap memiliki tanggung jawab, tetapi pelaksanaannya dapat berhadapan dengan persoalan koordinasi, distribusi, dan keterbatasan sumber daya. Bagi korban bencana, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif karena kebutuhan mereka tidak bisa menunggu.
Islam: Negara sebagai Raa'in dan Junnah
Islam memandang kuasaan bukan sekadar kewenangan mengatur, tetapi amanah untuk mengurus (riayah) dan melindungi (junnah) rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah pertanggungjawaban atas kehidupan rakyat. Karena itu, penguasa wajib memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, termasuk ketika bencana terjadi.
Sebagai raa'in sekaligus junnah, negara wajib mengerahkan kemampuannya untuk menyelamatkan korban bencana, menyediakan pengungsian layak, menjamin makanan dan air, menyediakan obat-obatan, mengerahkan tenaga medis, serta memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan.
Dalam sistem Khilafah, penanganan bencana merupakan bagian dari fungsi riayah negara. Ketika bencana terjadi, negara mengerahkan aparat, tenaga kesehatan, logistik, dan sumber daya Baitulmal untuk menyelamatkan korban, mengevakuasi warga ke tempat aman, menyediakan kebutuhan pokok, serta memulihkan layanan kesehatan dan fasilitas umum.
Kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan orang sakit mendapat perhatian khusus karena penjagaan jiwa (hifz an-nafs) merupakan bagian dari kewajiban syariat.
Negara juga melakukan mitigasi dan membangun infrastruktur dengan memperhatikan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, penanganan bencana tidak berhenti pada bantuan sesaat, tetapi menjadi tanggung jawab negara sejak pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan.
Jaminan tersebut ditopang sistem ekonomi dan keuangan Islam. Baitulmal memiliki sumber pemasukan yang diatur syariat untuk membiayai kebutuhan rakyat. Harta kepemilikan umum dan negara dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan semata berdasarkan orientasi keuntungan.
Dalam sejarah Islam, pelayanan kesehatan berkembang melalui bimaristan atau rumah sakit yang memberikan layanan kepada masyarakat. Wakaf juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menopang fasilitas kesehatan dan pelayanan sosial.
Konsep pengelolaan harta publik dalam Al-Amwal serta literatur politik pemeliharaan kesehatan dalam Negara Khilafah menunjukkan bahwa kesehatan dan keselamatan rakyat ditempatkan sebagai tanggung jawab negara.
Bencana adalah ketetapan Allah. Namun, respons negara merupakan bagian dari amanah kekuasaan. Negara tidak mampu mencegah semua gempa, tetapi dapat memastikan rakyat tidak menghadapi penderitaan sendirian.
Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar