Topswara.com -- Pemandangan memilukan kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat. Selama sepekan terakhir, masyarakat Kota Makassar dan berbagai wilayah Sulawesi Selatan menghadapi kelangkaan bahan bakar (kompas.id, 14/9/2026).
Antrean kendaraan panjang hingga ratusan meter. Bahkan ada beberapa titik mencapai beberapa kilometer. Masyarakat harus menghabiskan waktu lama hanya untuk memperoleh BBM.
Akibat kelangkaan BBM ini, berdampak pada aktivitas lainnya, seperti pendidikan, dan ekonomi. Sekolah-sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan karyawan harus bekerja dari rumah ( WFH), untuk mengurangi mobilitas masyarakat akibat kelangkaan BBM ini.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pentingnya keberadaan BBM di tengah-tengah masyarakat sehingga negara seharusnya tidak boleh abai dalam menyelesaikan persoalan langkanya BBM ini. Energi menjadi bagian dari hajat hidup orang banyak. Ketika kebutuhan energi terganggu, tak hanya mobilitas terhambat, tetapi juga produktivitas masyarakat menurun.
Hal ini bukan lagi persoalan antrean. Bukan hanya seberapa banyak stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang kehabisan stok BBM. Rakyat tak hanya kehilangan waktu di tengah antrean, namun juga terpaksa menyesuaikan aktivitas belajar, dan mencari nafkah. Persoalan ini semestinya dapat diantisipasi melalui tata kelola energi yang tepat.
Kelangkaan BBM layak dipandang bukan sekadar sebagai persoalan sistem distribusi, akan tetapi sebagai tuntutan terhadap bagaimana kemampuan negara dalam menjamin ketersediaan kebutuhan dasar rakyatnya. Kelangkaan BBM juga memicu aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Unjuk rasa ini dilakukan buruh (sulawesi.viva.co.id, 11/9/2026).
Ketersediaan BBM merupakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. Namun, di negeri ini persoalan BBM masih belum dipandang sepenuhnya berjalan sebagai pelayanan publik yang efektif. Faktanya, saat pasokan terganggu, masyarakat menghadapi kesulitan seperti antrean panjang, keterbatasan stok, bahkan pembatasan aktivitas.
Ketika energi dijadikan sebagai komoditas ekonomi, maka kebijakan yang diambil berpotensi bergeser dari pemenuhan kebutuhan masyarakat menuju kepentingan mekanisme pasar.
Sekalipun ada subsidi. Hal itu, hanya akan meringankan beban masyarakat hanya dalam kondisi tertentu. Namun, tidak dapat menyelesaikan persoalan mendasar yaitu tata kelola dan distribusi tetap menghadapi masalah.
Ini semua, akibat kebijakan tata kelola energi ditempatkan pada sebuah sistem yang hanya mementingkan keuntungan bukan untuk kemashlahatan masyarakat. Sistem ini disebut sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini menempatkan sumber daya strategis yakni sumber daya alam untuk tujuan keuntungan ekonomi.
Pengelolaannya dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak pemilik modal. Sehingga negara berpotensi kehilangan kendali kuat atas sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Padahal sumber daya alam merupakan milik umum, dimana pengelolaannya tidak boleh melibatkan individu maupun kelompok pemilik modal. Karena keberadaan sumber daya alam hanya diperuntukkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat bukan untuk segelintir orang.
Pengelolaan sumber daya alam yang tepat tentunya hanya ada di dalam sistem Islam. Menurut pandangan Islam, sumber daya alam bersifat strategis menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, harus dikelola untuk kemashlahatan masyarakat.
Sistem ekonomi Islam, sumber daya alam termasuk kategori kepemilikan umum. Oleh karena itu, tanggung jawab pengelolaannya harus ditanggung negara. Dan negara memastikan manfaatnya bisa kembali kepada masyarakat.
Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Itulah dasar mengapa sumber daya alam menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu maupun kelompok pemilik modal.
Negara juga bertanggung jawab dalam melakukan riayah atau kepengurusan terhadap rakyat, termasuk memastikan bahwa kebutuhan energi tetap tersedia secara cukup, mudah diakses, dan terjangkau.
Negara dengan sistem Islam tidak akan membebani rakyat dengan skema subsidi bersyarat. Namun, menjamin ketersediaan energi murah bahkan gratis. Negara selalu hadir untuk memudahkan urusan rakyat.
Namun, pengelolaan SDA yang adil dan mandiri secara mutlak ini mustahil terwujud jika fondasi negaranya masih sekuler kapitalistik. Penerapan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan, termasuk tata kelola energi yang membutuhkan sebuah institusi politik yang sahih, yakni sistem Khilafah Islamiah.
Hanya melalui sistem inilah, kedaulatan energi yang sejati dapat ditegakkan, privatisasi SDA dihentikan, dan kesejahteraan yang membawa rahmat bagi seluruh alam dapat dirasakan secara nyata oleh setiap individu rakyat.[]
Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar