Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wacana 'Kuliah Gratis' Terasa Seperti Ilusi


Topswara.com -- Presiden Prabowo Subiato menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. 

Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut.

Perhitungan dilakukan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan instusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.

Kajian mengenai kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi gratis dilakukan untuk melihat kebutuhan anggaran dan berbagai kemungkinan skema penerapannya. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kembali desain efektifitas penggunaaaan anggaran pendididkan yang selama ini dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN. 

Menurut beliau, evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah memberikan hasil terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. 

Suhasil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Pemerintah untuk menyusun grand design pendidikan nasional secara lebih komprehensif. Kajian tersebut mencakup pendidikan mulai jenjang dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi. 

Sejumlah pihak menilai kuliah gratis memungkinkan, tetapi tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara. Dan selama anggaran pendidikan tidak tersisih untuk membiayai program lain seperti MBG dll. 

Keraguan juga muncul di tengah tren menyusutnya subsisdi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. Selain itu meningkatnya UKT di sejumlah kampus menjadikan kuliah gratis berhadapan dengan tantangan fiskal sekaligus prioritas anggaran. 

Program kuliah gratis ini terkesan menggembirakan. Akan tetapi tidak hanya sampai disitu, kita juga harus melihat sistem penopangnya. Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistemnya. Jika biasanya yang membayar adalah orangtua, maka dengan program kuliah gratis yang membayar adalah negara melalui APBN. 

Pendidikan gratis bukan jaminan pendidikan, sebab bergantung pada APBN pada dasarnya rapuh sebab keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan tiap pemerintahan. Jadi bisa jadi program ini berubah di pemerintahan berikutnya. Karena ini hanya bersifat program bukan kewajiban menjamin pendidikan untuk rakyatnya. Alhasil kuliah gratis hanya ilusi. 

Program kuliah gratis kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Dalam sistem kapitalisme, lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga harus mencari untung dan mampu bersaing di pasar. 

Kampus punya kewenangan mengelola pendanaannya sendiri termasuk biaya dari mahasiswa. Kampus diberi otonomi luas untuk mengelola keuangan sendiri termasuk mencari pendapatan lewat usaha dan tarif layanan. 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah sumber dana dari uang yang dikorupsi. Dana yang diambil dari uang yang dikorupsi sifatnya tidak berkelanjutan. Ini bergantung pada keberhasilan penegakan hukum yang kita tahu sering tersendat. Banyak orang yang menilai program kuliah gratis ini hanya berupa janji politik untuk meningkatkan elektabilitas daripada kebijakan negara jangka panjang.

Kebijakan yang dibangun di atas sesuatu yang tidak pasti hanya akan memunculkan harapan yang tidak pasti. Semua karena sistem penopangnya yaitu kapitalisme menjadikan negara hanya sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyatnya. 

Berbeda dengan Islam, pendidikan dipandang sebagai kewajiban negara yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara dengan syarat kemampuan fiskal tahunan. 

Pendidikan adalah hak seluruh rakyat. Pemimpinnya akan menyelenggarakan pendidikan sesuai hukum syariah yang mengikat siapapun yang memimpin. 

Pembiayaan dalam sistem Islam menyediakan jalur yang jelas. Sistem ekonomi dan keuangan dalam Islam menetapkan sumber anggaran pendidikan berasal dari Baitul Maal melalui pos kepemilikan umum yang sifatnya tetap dan berlanjutan. Sehingga pendidikan tidak perlu bersaing dengan program yang lain. 

Selama pendidikan tetap diposisikan sebagai barang komersil, ia akan terus bergantung pada tarik-menarik kepentingan. Karena itu perubahan hakiki dengan tegaknya Islam wajib diperjuang oleh umat Islam melalui metode penegakan khilafah. 

Khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.

Wallahu 'alam Bishshawab.


Eva Fauziyah 
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar