Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan, Benarkah?


Topswara.com -- Wacana pendidikan gratis kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto menyatakan pendidikan negeri dari SD hingga universitas harus gratis dan tidak membebani masyarakat. 

Dalam HUT ke-28 PAN, 18 September 2026, ia juga menyebut pengembalian uang negara hasil korupsi sebagai salah satu sumber pendanaan. (Sumber: ANTARA, 18 September 2026; diakses 30 September 2026).

Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan menyiapkan program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, pelaksanaannya tidak serta-merta dilakukan sekaligus. 

Pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, serta kemampuan fiskal negara. Program tersebut direncanakan diterapkan secara bertahap. (Sumber: Sekretariat Negara RI, 23 September 2026; diakses 30 September 2026).

Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Jika selama ini biaya pendidikan tinggi masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat, maka anak-anak Indonesia dapat berharap mengenyam pendidikan tinggi untuk masa depan yang lebih baik.

Sayangnya, kata gratis tidak serta-merta dapat diwujudkan secara instan. Jika kuliah gratis, siapa yang akan mengambil alih pembayaran UKT dan berbagai pembiayaan yang diperlukan mahasiswa sampai menyelesaikan studinya?

Jawabannya tentu berasal dari APBN atau melalui pembiayaan negara kepada kampus. Masalahnya, struktur pendidikan tinggi saat ini masih memungkinkan kampus memperoleh pendapatan dari berbagai sumber. Bahkan, UKT, IPI jalur mandiri, dan berbagai sumber pendapatan lainnya masih masuk dalam perhitungan skema kuliah gratis.

Persoalan ini makin terlihat dari menurunnya dukungan pemerintah terhadap operasional PTN-BH. Pada 20 PTN-BH, kontribusi pemerintah turun dari sekitar 19–20% pada 2015 menjadi hanya 5–6% pada 2024, sementara pendanaan dari uang kuliah dan kegiatan akademik terus meningkat. (Sumber: Universitas Gadjah Mada, 28 September 2026; diakses 30 September 2026).

Secara regulasi, PTN-BH tidak hanya bergantung pada APBN. Pendanaannya juga berasal dari masyarakat, uang kuliah, dana abadi, kegiatan usaha, kerja sama, serta pengelolaan aset. PTN-BH pun berwenang memungut uang kuliah. (Sumber: Sekretariat Kabinet RI, PP No. 26 Tahun 2015, 4 Juni 2015; diakses 30 September 2026).

Maka, kata gratis tidak serta-merta mengubah paradigma pendidikan yang ada saat ini. Menggratiskan kuliah tidak otomatis mengubah paradigma pengelolaan pendidikan. Jika struktur pendanaannya tetap membuka ruang bagi kampus untuk mencari pendapatan sendiri, ruang komersialisasi tetap ada.

Wacana gratis juga menimbulkan pertanyaan: sampai kapan? Pemerintah sendiri menyatakan bahwa penerapan kuliah gratis harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan dilakukan secara bertahap. Kita tidak ingin kebijakan gratis ini dijalankan secara prematur sehingga menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. 

Karena itu, kita perlu cukup cerdas mencermati setiap kebijakan baru, terlebih jika kebijakan tersebut berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.

Bagaimana Islam Memandang Pendidikan?

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Negara bukan sekadar memberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu, tetapi berkewajiban memastikan rakyat memperoleh pendidikan secara menyeluruh. 

Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Dengan konsep raa'in tersebut, penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurus kemaslahatan rakyat, termasuk menyediakan pendidikan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Amwal menyebutkan bahwa kepemilikan alam islam terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan kepemilikan pribadi. 

Kepemilikan umum, seperti sumber daya alam, dikelola untuk kemaslahatan masyarakat sehingga hasil pengelolaannya dapat dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik termasuk pendidikan. Hal ini tentu berbeda dengan pengelolaan kepemilikan dalam sistem kapitalisme saat ini.

Karena itu, pendidikan gratis dalam Islam bukan sekadar program yang bergantung pada pergantian kebijakan atau kuat-lemahnya ruang fiskal dalam satu tahun anggaran. Pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

Pada akhirnya, wacana kuliah gratis semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Gratis atau tidak gratis?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Sistem seperti apa yang menjadikan pendidikan benar-benar menjadi hak rakyat, dibiayai secara berkelanjutan, dan tidak dikendalikan oleh logika komersialisasi?

Sistem yang menjadikan ketakwaan kepada Allah sebagai pijakan dalam menjalankan amanah sebagai penguasa. Sistem yang menerapkan hukum syara secara keseluruhan, dilandaskan pada keimanan bahwa tidak ada aturan yang lebih sempurna selain aturan Allah. 

Sistem seperti inilah yang diyakini akan mampu menjadikan pemimpin berlomba meraih rida Allah ketika menjalankan amanahnya.[]


Oleh: Maziyahtul Hikmah, S.Si., M.Pd.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar