Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bullying: Alarm bagi Pendidikan


Topswara.com -- Kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar kembali menjadi sorotan. Data Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 mengungkap bahwa 24 persen siswa Indonesia mengaku mengalami setidaknya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan. 

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen. PISA 2025 sendiri melibatkan sekitar 760.000 siswa di 91 negara dan wilayah ekonomi, termasuk 14.168 siswa dari 419 sekolah di Indonesia (detik.com, 9/9/2026).

Bentuk perundungan yang dialami siswa cukup beragam. Sebanyak 15,2 persen siswa mengaku dijadikan bahan lelucon oleh siswa lain, 11,6 persen menjadi korban penyebaran rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen dipukul atau didorong, dan 3,2 persen diancam. 

Khusus perundungan siber, siswa Indonesia yang mengalaminya memperoleh skor rata-rata 18 poin lebih rendah dalam sains dibandingkan teman-temannya yang tidak mengalaminya (kompas.com, 13/9/2026).

Merespons hasil PISA tersebut, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyebut temuan perundungan sebagai alarm bagi satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, dan terlindungi. 

Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan perlu membangun sistem sekolah atau madrasah yang aman dari berbagai jenis kekerasan dan tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun (detik.com, 9/9/2026).

Sekularisme Penyebab Bullying

Persoalan bullying memang tidak dapat dipandang hanya sebagai kenakalan anak. Perundungan yang dilakukan berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pembentukan perilaku sekaligus lingkungan yang membentuk anak. 

Bahkan, kasus perundungan yang terus berulang di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan ini belum selesai meskipun berbagai program pencegahan telah dilakukan. 

Kasus perundungan anak terus muncul dari tahun ke tahun, bahkan sebagian kasus berkembang menjadi kekerasan fisik yang menimbulkan trauma hingga kematian.

Jika ditelusuri lebih mendalam, persoalan tersebut tidak hanya terletak pada kurangnya pengawasan di sekolah. Hal tersebut juga karena adanya pemisahan agama dari kehidupan sehingga pembentukan kepribadian anak tidak menjadikan agama sebagai landasan utama dalam berperilaku. 

Anak memang dapat diberi tahu bahwa mengejek, memukul, mengancam, atau mempermalukan teman merupakan tindakan yang salah. Namun, ketika agama tidak menjadi bagian yang kuat dalam membentuk kesadaran, larangan tersebut tidak selalu memiliki kekuatan sebagai pengendali dari dalam diri.

Di sisi lain, masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler-kapitalis cenderung mendorong sikap individualistis dan permisif. Perundungan bahkan dapat dianggap sebagai candaan biasa dengan ungkapan seperti “namanya juga anak-anak” atau “cuma bercanda”. 

Sikap semacam ini berbahaya karena dapat membuat korban merasa tidak mendapatkan perlindungan, sementara pelaku tidak memperoleh koreksi yang memadai. 

Ketika orang-orang memilih bersikap “bukan urusan saya” selama bukan dirinya atau keluarganya yang menjadi korban, maka lingkungan sosial justru memberikan ruang bagi perundungan untuk terus terjadi.

Begitu pula dengan pendidikan. Pendidikan tidak cukup hanya diarahkan untuk menghasilkan siswa yang memiliki kemampuan akademik. Pendidikan seharusnya membentuk kepribadian dan perilaku peserta didik. 

Jika pendidikan hanya mengejar prestasi akademik tanpa membentuk kepribadian yang berlandaskan agama, anak akan kurang memiliki bekal untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena itu, Islam menjadikan akidah sebagai dasar pendidikan agar anak tumbuh dengan kepribadian yang baik dan memiliki ketakwaan sebagai pengendali dalam setiap perilakunya.

Pendidikan dalam Islam

Islam memiliki konsep pendidikan yang menempatkan akidah sebagai fondasi pembentukan kepribadian. Sejak dini, anak dibimbing untuk mengenal Allah Swt., memahami halal dan haram, serta menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. 

Keimanan yang tertanam kuat akan menjadi benteng bagi anak agar tidak mudah melakukan kezaliman terhadap orang lain. Ia tidak hanya menghindari bullying karena takut mendapatkan hukuman dari sekolah, tetapi karena menyadari bahwa menyakiti dan merendahkan orang lain merupakan perbuatan yang dibenci Allah Swt.

Islam juga tidak membebankan pencegahan kezaliman hanya kepada individu. Masyarakat dibangun agar memiliki kepedulian terhadap sesama melalui amar makruf nahi mungkar. 

Ketika melihat kemungkaran atau kezaliman, masyarakat tidak semestinya diam dan membiarkannya menjadi kebiasaan. Budaya saling menasihati dan mencegah kemungkaran akan membentuk lingkungan yang tidak permisif terhadap kekerasan, termasuk bullying.

Selain pembinaan individu dan masyarakat, Islam juga mengenal mekanisme sanksi (uqubat) bagi berbagai bentuk pelanggaran. Sanksi dalam hukum Islam memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah manusia melakukan kejahatan, sekaligus jawabir, yakni menjadi penebus bagi pelaku dalam konteks tertentu. 

Pertanggungjawaban hukum pun berkaitan dengan taklif. Dalam fikih Islam, seorang Muslim yang telah baligh dan memenuhi syarat taklif memiliki konsekuensi hukum atas perbuatannya. 

Dengan demikian, persoalan perlindungan anak dan pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan tidak semata-mata ditentukan oleh batas usia administratif, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan syariat mengenai taklif.

Karena itu, persoalan bullying membutuhkan penyelesaian yang menyentuh seluruh aspek kehidupan. Keluarga berperan menanamkan akidah dan membentuk kepribadian anak. Masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang peduli dan tidak permisif terhadap kezaliman. 

Lembaga pendidikan berperan memberikan pendidikan yang membentuk kepribadian sekaligus kemampuan akademik. Adapun negara berperan memastikan sistem pendidikan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum berjalan berdasarkan prinsip yang mampu mencegah kekerasan serta memberikan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran.

Angka 24 persen dari PISA 2025 semestinya menjadi alarm bahwa persoalan bullying tidak cukup diselesaikan dengan imbauan, kampanye antiperundungan, atau penanganan setelah kasus mencuat. 

Perundungan yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap cara individu dibentuk, bagaimana masyarakat bersikap, dan bagaimana sistem pendidikan bekerja. 

Dalam perspektif Islam, pembentukan generasi tidak hanya membutuhkan kecakapan intelektual, tetapi juga akidah yang kokoh, ketakwaan, kepedulian sosial, serta aturan yang mencegah kezaliman. 

Dengan pembinaan yang menyeluruh tersebut, lingkungan pendidikan diharapkan tidak sekadar menjadi tempat memperoleh ilmu, tetapi juga menjadi ruang yang aman untuk membentuk generasi berkepribadian mulia.[]


Oleh: Syahroma Eka Suryani
(Aktivis Dakwah, D.I. Yogyakarta)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar