Topswara.com -- Lembaga pemasyarakatan seyogianya menjadi tempat menjalani hukuman sekaligus memberi efek jera agar pelaku tidak mengulangi kejahatannya. Namun, temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, justru menunjukkan adanya fasilitas istimewa di balik jeruji.
Ombudsman RI menemukan bangunan dengan fasilitas mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut berupa rumah petak menyerupai vila mini dan dihuni warga binaan.
Di dalamnya ditemukan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta alat kebugaran. Ombudsman juga menemukan rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Bahkan, ditemukan botol minuman keras pada pendingin ruangan (CNN Indonesia, 23/09/ 2026).
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan perlakuan dan pelayanan dalam sistem pemasyarakatan.
Dilansir Hukumonline, (25/09/2026), bahwa status sosial atau kemampuan ekonomi narapidana bukan dasar untuk memperoleh fasilitas istimewa.
Persoalan ini dibahas dalam rapat Komisi XIII DPR bersama pihak terkait. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap tata kelola, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas keberadaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong (Hukum Online, 28/09/2026).
Ketika Jeruji Bisa Dibeli
Fasilitas mewah bagi narapidana tertentu menunjukkan adanya anomali dalam sistem pemasyarakatan. Penjara yang diharapkan menjadi tempat menjalani hukuman justru dapat berubah menjadi ruang nyaman bagi mereka yang memiliki uang dan akses.
Kondisi ini juga membuka peluang transaksi. Berbagai kebutuhan warga binaan dapat menjadi ladang keuntungan ketika pengawasan lemah. Jika barang terlarang seperti miras dan narkoba ikut beredar, persoalannya menjadi lebih serius. Penjara bukan hanya kehilangan fungsi pengawasan, tetapi juga berpotensi menjadi ruang bisnis ilegal.
Pada kondisi seperti ini, efek jera pun melemah. Kehilangan kebebasan tidak selalu berarti kehilangan kenyamanan. Mereka yang memiliki uang atau jaringan dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan yang tidak dinikmati warga binaan lainnya.
Ketimpangan ini menyentuh persoalan keadilan. Hukuman semestinya diberikan berdasarkan perbuatan dan aturan hukum, bukan uang, status, atau kedekatan. Jika fasilitas dan kemudahan dapat diperoleh karena kemampuan membayar, hukum akan terlihat tajam kepada yang lemah dan longgar kepada yang kuat.
Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran oleh oknum. Ada persoalan paradigma ketika lembaga yang seharusnya menegakkan hukum justru dapat membuka ruang bagi kepentingan materi.
Dalam paradigma sekuler kapitalistik, kepentingan ekonomi dapat masuk ke berbagai ruang kehidupan ketika keuntungan menjadi orientasi. Jika hal itu terjadi dalam pemasyarakatan, fungsi hukum berisiko bergeser dari keadilan menuju transaksi.
Perspektif Islam
Islam memiliki paradigma berbeda. ‘Uqubat dalam Islam memiliki fungsi jawabir dan jawazir. Sanksi bukan sekadar untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan, tetapi juga menjadi penebus dosa bagi pelaku sesuai ketentuan syariat.
Dengan demikian, hukuman memiliki dimensi hukum sekaligus ruhiyah.
Penegakan hukum juga ditopang aparat yang memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan keadilan. Jabatan dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, aparat tidak hanya dituntut menaati aturan, tetapi juga memiliki kontrol diri yang lahir dari keimanan.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)
Supremasi hukum dalam Islam juga tampak tegas dalam sabda Rasulullah SAW ketika Usamah bin Zaid meminta keringanan bagi seorang perempuan dari Bani Makhzum yang mencuri. Rasulullah SAW bersabda: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dibedakan karena hubungan keluarga, kedudukan, atau status sosial. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, hukum berlaku sesuai ketentuan syariat.
Tidak ada tebang pilih dan tidak ada keistimewaan karena kekuasaan atau kekayaan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa kekuasaan bukan ruang mencari keuntungan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan adil.
Dalam sistem Islam, hukum ditetapkan berdasarkan syariat Allah, bukan kepentingan individu atau kelompok.
Karena sumber hukumnya adalah syariat, standar keadilan tidak boleh berubah demi status, kekayaan, atau kedekatan seseorang.
Kasus Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki penegakan hukum dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Penjara bukan tempat membeli kenyamanan. Hukum bukan komoditas yang dapat dipengaruhi uang dan kuasa.
Dalam Islam, hukuman bertujuan menjaga masyarakat, mencegah kejahatan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku. Ketika hukum benar-benar ditegakkan secara adil, maka jeruji tidak lagi mengenal privilege.
Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar