Topswara.com -- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 menyisakan persoalan serius dalam penanganan pascabencana.
BNPB mencatat 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sementara 94 orang lainnya meninggal ketika berada di pengungsian. Dengan demikian, total korban meninggal mencapai 142 orang.
BNPB kemudian menjelaskan bahwa sebagian besar dari 94 korban tersebut merupakan kelompok rentan, terutama lansia dengan penyakit kronis seperti stroke dan diabetes (cnnindonesia.com, 18/09/2026).
Besarnya angka kematian selama masa pengungsian mendorong DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak (cnnindonesia.com, 19/09/2026).
Lemahnya Perlindungan Korban Bencana
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan pascabencana tidak cukup hanya dengan menyelamatkan korban dari reruntuhan. Para penyintas, terutama kelompok rentan, membutuhkan tempat tinggal yang layak, makanan dan air yang memadai, perlindungan dari kondisi cuaca, serta layanan kesehatan dan obat-obatan yang berkesinambungan.
Memang, BNPB menyatakan pos kesehatan, bantuan medis, obat-obatan, dan layanan dasar telah disediakan di sejumlah lokasi pengungsian. Namun, tingginya angka kematian di tengah masa pengungsian tetap menjadi alasan kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas dan efektivitas penanganan pascabencana.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya kehadiran negara bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga selama seluruh proses penyelamatan dan pemulihan. Dalam sistem sekuler, pelayanan publik kerap berjalan melalui mekanisme birokrasi dan keterbatasan anggaran sehingga perlindungan terhadap rakyat belum tentu menjadi prioritas utama.
Tanggung Jawab Negara dalam Islam
Islam memandang kehidupan manusia sebagai sesuatu yang wajib dijaga. Allah Swt. berfirman:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Mā'idah: 32)
Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Rasulullah saw. juga menegaskan tanggung jawab kepemimpinan:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, penguasa wajib menjalankan fungsi ri'ayah (mengurus kepentingan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Ketika terjadi bencana, negara tidak boleh sekadar menjadi koordinator bantuan, tetapi wajib memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pangan, tempat tinggal, sanitasi, pelayanan kesehatan, obat-obatan, hingga pemulihan secara layak.
Jaminan Kesehatan dalam Sistem Islam
Pemenuhan kebutuhan kesehatan secara optimal membutuhkan dukungan sistem ekonomi dan keuangan negara. Dalam konsep pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya dan keuangan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan perhatian serius terhadap pelayanan kesehatan. Bimaristan atau rumah sakit berkembang sebagai institusi yang tidak hanya memberikan pengobatan, tetapi juga menyediakan makanan dan perawatan bagi pasien.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kesehatan juga ditempatkan sebagai bagian penting dari kesejahteraan rakyat. Kajian sejarah mengenai penanganan wabah 'Amwas menunjukkan adanya kebijakan kesehatan yang dilakukan Umar dalam menghadapi keadaan darurat kesehatan.
Dengan sistem yang menempatkan penguasa sebagai ra'in, negara memiliki kewajiban untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang dimilikinya demi menjaga kehidupan rakyat. Bencana alam mungkin tidak dapat dicegah, tetapi penderitaan dan kematian akibat buruknya penanganan dapat diminimalkan melalui tata kelola yang bertanggung jawab.
Karena itu, tragedi di pengungsian NTT semestinya menjadi momentum evaluasi mendasar: sudahkah sistem penyelenggaraan negara benar-benar menempatkan keselamatan dan kebutuhan rakyat sebagai amanah utama?
Islam menawarkan paradigma bahwa perlindungan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat bukan sekadar program pemerintah, melainkan kewajiban syar'i yang harus ditunaikan negara.
Oleh: Noor Hidayah
Aktivis Muslimah

0 Komentar