Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan


Topswara.com -- Baru-baru ini, pemerintah berencana membuat kebijakan kuliah gratis hingga perguruan tinggi. Rencana tersebut dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Rabu, 23 September 2026. Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program kuliah gratis ini dipersiapkan secepatnya dengan penerapan secara bertahap. 

Penerapan dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal negara. Langkah pun dilakukan dengan membentuk tim khusus untuk menghitung kebutuhan anggaran dari UKT, Iuran Pengembangan Institusi jalur mandiri, hingga pendapatan lain PTN (setneg.go.id, 23/9/2026).

Rencana ini muncul setelah ada mahasiswa yang terpaksa meminjam uang ke bapak kos dan bekerja di warung demi membayar UKT. Tak hanya mahasiswa tersebut, tingginya biaya UKT juga dirasakan banyak mahasiswa yang kurang mampu. Banyak yang putus kuliah setelah diterima di perguruan tinggi negeri. 

Kebijakan kuliah gratis ini lahir di tengah realitas menurunnya proporsi subsidi langsung dari negara bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dalam sepuluh tahun terakhir sehingga mendorong kampus mencari pendanaan mandiri. 

Status PTN-BH menuntut perguruan tinggi mencari pemasukan sendiri melalui uang kuliah tunggal (UKT) golongan tinggi, jalur mandiri, dan bisnis kampus. 

Memang sekilas kebijakan kuliah gratis ini menjadi angin segar dalam menyelesaikan persoalan mahalnya biaya UKT. Akan tetapi, bila kita melihat fakta, kuliah gratis ini bukanlah berasal dari perbaikan sistem pendidikan. Namun dari sumber darimana pembiayaannya. Presiden Prabowo menyebut dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis.

Bila pembiayaan "Kuliah Gratis" diselesaikan dengan mengandalkan dana sitaan korupsi, maka akan terjadi ketidakpastian sumber dana. Hal ini dikarenakan dana dari sitaan korupsi merupakan bentuk insidental yang tidak stabil dan tidak berkelanjutan. Hal ini bisa memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan tersebut lebih kental dengan muatan pencitraan atau politik elektoral jangka pendek.

Pendidikan merupakan urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tak tepat bila dikomersialkan. Siapa pun berhak atas pendidikan. Tanpa memandang kalangan menengah ke atas maupun ke bawah. 

Selama, sistem pendidikan negeri ini masih menganut sistem pengelolaan pendidikan tinggi yang berorientasi profit atau bisnis, maka meski diberlakukan kebijakan kuliah gratis tidak akan menghilangkan komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanya siapa yang membayar bukan perubahan sistem. 

Tentunya berbeda bila sistemnya yang diubah. Sistem pendidikan yang awalnya berorientasi profit dan bisnis beralih ke sistem yang lebih mengutamakan kemashlahatan umat. Sistem yang memiliki keadilan dalam mengelola pendidikan. 

Semua warganegara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dengan pembiayaan ditanggung negara melalui sumber pengelolaan yang tepat. Penerapan sistem Islam yang bisa mengatur sistem pendidikan secara tepat. 

Islam memandang pendidikan adalah kewajiban negara (khilafah) yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan batasan fiskal tahunan atau perbedaan tingkat ekonomi. Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Maal. 

Baitul Maal mengatur pembiayaan berupa pembiayaan operasional pendidikan,gaji tenaga pengajar yang bersumber pada pos kepemilikan umum seperti hasil tambang,migas,dan kekayaan alam milik rakyat dan pemasukan dari fai', kharaj wajib dialokasikan untuk kemaslahatan rakyat termasuk pendidikan. Hasilnya tetap dan tidak bergantung pada ada tidaknya kasus korupsi.

Dalam hal ini, negara harus memposisikan diri sebagai pengurus sejati (raa'in) yang arah kebijakannya tidak dipengaruhi oleh siklus kepentingan elektoral lima tahunan. Melainkan tunduk secara mutlak pada hukum syariah yang bersifat mengikat dan melayani. 

Oleh karena itu, penerapan sistem Islam wajib diperjuangkan secara menyeluruh. Model tata kelola Islam diterapkan secara totalitas agar persoalan pendidikan bisa terselesaikan. Bahkan tak hanya itu, semua persoalan di setiap aspek kehidupan juga akan terselesaikan. []


Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar