Topswara.com -- Swasembada pangan terus digaungkan sebagai kabar baik. Produksi dalam negeri disebut mampu memenuhi kebutuhan nasional. Namun di pasar, rakyat menghadapi cerita berbeda: harga sejumlah pangan masih naik dan tidak seragam antarwilayah.
Produksi yang cukup memang penting. Namun swasembada tidak semestinya berhenti pada berapa banyak pangan yang dihasilkan. Sebab pangan yang melimpah di sentra produksi belum tentu mudah didapat.
Pemerintah pada Juli menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada delapan komoditas pangan. Namun pada akhir Agustus, gejolak harga masih terjadi. Harga ayam bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram di salah satu daerah (CNN Indonesia, 27/08/2026).
Sementara tvOneNews (29/08/2026) melaporkan harga beras, telur, ayam, cabai, gula, hingga minyak goreng mengalami kenaikan. Yang membuat persoalan makin pelik, harga tinggi di tingkat konsumen tidak otomatis berarti produsen memperoleh keuntungan besar (detikFinance, 27/08/2026).
Pangan disebut cukup, tetapi harga belum tentu terjangkau. Konsumen merasa mahal, sementara petani dan peternak belum tentu sejahtera.
Bukan Hanya Soal Produksi
Setelah pangan diproduksi, masih ada persoalan distribusi dan akses. Pangan harus bergerak dari daerah surplus ke wilayah yang membutuhkan dengan harga tetap terjangkau.
Pemerintah sendiri menyadari persoalan pangan tidak berhenti pada produksi. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 juga mencakup penguatan distribusi dan aksesibilitas pangan.
Lantas, mengapa persoalan harga dan distribusi terus muncul?
Jawabannya tidak cukup dicari dari cuaca, biaya angkut, atau pasokan sesaat. Semua memang dapat memengaruhi harga. Namun ada persoalan lebih mendasar: bagaimana pangan ditata dalam sistem ekonomi.
Ketika Pangan Mengikuti Logika Pasar
Dalam sistem kapitalisme, pangan ditempatkan sebagai komoditas yang bergerak dalam mekanisme pasar. Ada permintaan, ada penawaran, dan ada peluang keuntungan yang dikejar modal.
Namun pasar tidak bebas dari tarik-menarik kepentingan. Pelaku usaha bermodal besar memiliki daya tawar berbeda dengan petani, peternak, atau pedagang kecil. Ketika rantai pasok semakin terkonsentrasi, kekuatan memengaruhi pasar pun semakin besar.
Di titik inilah kepentingan rakyat bisa tersisih oleh kepentingan keuntungan.
Konsumen ingin harga terjangkau. Petani dan peternak membutuhkan harga jual layak. Pelaku usaha mengejar keuntungan. Jika pemenuhan pangan terlalu diserahkan pada mekanisme pasar, siapa yang memastikan rakyat tidak menjadi pihak paling lemah?
Negara memang dapat turun tangan ketika harga bergejolak melalui operasi pasar, pemantauan, subsidi, dan kebijakan stabilisasi. Tetapi jika negara hanya memadamkan gejala sementara akar persoalan tidak disentuh, masalah akan mudah berulang.
Rakyat tidak membutuhkan harga yang sesekali turun setelah intervensi. Rakyat membutuhkan sistem pangan yang sejak awal menjamin ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan.
Islam: Pangan Bukan Sekadar Komoditas
Islam memiliki paradigma berbeda. Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pemenuhannya sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS Al-Hasyr: 7)
Prinsipnya, kekayaan tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu. Distribusi ekonomi harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Allah SWT juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)
Kekuasaan adalah amanah, termasuk amanah mengurus kebutuhan rakyat.
Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Maka negara tidak cukup menjadi regulator yang berdiri di pinggir pasar. Ketika pangan menjadi kebutuhan pokok, negara harus memastikan rakyat benar-benar dapat memperolehnya.
Islam juga melarang penimbunan yang menyulitkan masyarakat. Rasulullah ï·º bersabda: “Barang siapa menimbun, maka ia telah berbuat dosa.” (HR Muslim)
Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kebutuhan masyarakat dijadikan celah meraih keuntungan dengan cara yang merugikan orang banyak.
Dari Swasembada Menuju Kedaulatan Pangan
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar swasembada produksi, tetapi kedaulatan pangan.
Negara harus membangun pertanian dan peternakan yang kuat, melindungi lahan produktif, menyediakan sarana produksi, memperkuat infrastruktur distribusi, serta memastikan pangan bergerak dari wilayah surplus ke wilayah yang membutuhkan.
Petani dan peternak harus memperoleh harga layak, sementara konsumen mendapatkan pangan dengan harga terjangkau. Negara juga wajib mencegah penimbunan, praktik perdagangan yang merusak pasar, serta penguasaan rantai pangan yang merugikan masyarakat.
Negara tidak sekadar menjadi mengatasi gejala setiap kali harga naik, tetapi sejak awal hadir sebagai pengurus urusan rakyat.
Sebab rakyat tidak makan angka produksi dan tidak kenyang oleh klaim swasembada. Rakyat membutuhkan pangan yang tersedia, terjangkau, dan benar-benar sampai ke meja makan.
Wallahu a'lam.
Zahida Ar-Rosyida
Aktivis Muslimah Banua

0 Komentar