Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Satu Juta Sarjana Menganggur: Di Mana Janji 19 Juta Pekerjaan?


Topswara.com -- Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional di bulan Mei 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 1.033.182 orang yang memiliki latar belakang sarjana terapan atau S1, S2, hingga S3 masih menganggur. 

Mereka mahasiswa yang berdomisili di Jawa Barat mengaku khawatir dengan data yang ada dan menagih program berupa program penciptaan 19 juta pekerjaan yang sudah dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sang wakil, Gibran Rakabuming Raka (kompas.id, 07/08/2026).

Angka pengangguran di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan jumlah pengangguran dari kalangan sarjana telah menembus 1 juta orang. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah klaim pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. 

Fenomena "ekonomi tumbuh tapi lapangan kerja tidak ada" atau jobless growth ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab? 

Berikut akan mengulas fakta, menganalisis akar masalah dalam sistem kapitalisme, serta menawarkan solusi dalam pandangan Islam.

Akar Masalah: Kapitalisme

Berdasarkan pemberitaan media Nasional  Agustus 2026, beberapa fakta penting terkait pengangguran sarjana adalah jumlah pengangguran sarjana mencapai 1 juta orang. Ketimpangan terjadi karena pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan perguruan tinggi setiap tahunnya. 

Janji politik 19 juta lapangan kerja belum terpenuhi. Program pemerintah seperti MBG dan KDMP dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja lulusan perguruan tinggi sesuai dengan kompetensinya. 

Terjadi "Jobless Growth". Pertumbuhan ekonomi nasional naik, namun tidak diikuti dengan penyerapan tenaga kerja yang sebanding. Bahkan gelombang PHK justru makin meluas. Dampak sosial yang meluas. Kondisi ini terlihat dari jobfair yang dipenuhi pencari kerja. Bahkan fenomena baru muncul di mana orang tua harus ikut mengantar dan menunggu anaknya berburu kerja. 

Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini menjadi akar dari permasalahan pengangguran massal. Dalam kapitalisme, keberhasilan ekonomi diukur dari akumulasi modal dan pertumbuhan angka PDB, bukan dari terpenuhinya kesejahteraan riil setiap individu masyarakat. 

PHK dan pengangguran dianggap sebagai "biaya" yang wajar. Keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. 

Peran negara hanya sebatas regulator. Penciptaan lapangan kerja diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar dan pihak swasta.

Sumber daya alam strategis seperti tambang, minyak, gas, dan energi dikuasai oleh korporasi swasta dan asing demi investasi. Padahal, jika dikelola oleh negara, sektor ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja.

Solusi Ketenagakerjaan dalam Pandangan Islam

Islam menawarkan solusi mendasar melalui konsep negara sebagai raa'in atau pengurus urusan rakyat. Islam menjadikan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu sebagai tolok ukur keberhasilan ekonomi, bukan sekadar angka pertumbuhan atau akumulasi modal. 

Negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat yang kehilangan pekerjaan. Syariat Islam juga mengatur hubungan kerja untuk melindungi hak-hak pekerja. 

Negara wajib membuka lapangan kerja, mengembangkan industri-industri strategis, serta memfasilitasi pelatihan dan penempatan kerja bagi seluruh rakyat yang membutuhkan. Pengelolaan SDA disalurkan untuk rakyat. Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air adalah kepemilikan umum. 

Dalam Islam, SDA ini wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan skema ini, negara dapat menyerap tenaga kerja dalam skala besar.

Angka 1 juta sarjana menganggur bukanlah masalah teknis, melainkan cerminan dari gagalnya sistem yang ada dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Selama paradigma kapitalisme yang mengutamakan modal masih dipertahankan, maka masalah pengangguran akan terus berulang. 

Solusi mendasar hanya dapat terwujud jika ada perubahan paradigma, di mana negara kembali menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelayan rakyat, sebagaimana diajarkan dalam Islam.

Maka hanya dengan terwujudnya syariat dalam sistem khilafah yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat termasuk urusan pemberian hak pekerjaan.[]


Oleh: Mislannada Fiddaraini, S.Hum. (Aktivis Dakwah Remaja)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar