Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judol Melanda, Rakyat Merana: Ketika Perjudian Digital Tumbuh di Tengah Jerat Kemiskinan


Topswara.com -- Sebanyak 10.978 warga Kabupaten Magelang penerima bantuan sosial (bansos) dikabarkan terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Penyaluran bansos triwulan III 2026 kepada mereka dihentikan sementara. 

Sebanyak 562 penerima melakukan klarifikasi; 450 mengajukan sanggahan, sementara 112 mengakui pernah bermain judol dan berjanji berhenti. Perlu ditegaskan, status “terindikasi” bukan berarti 10.978 warga tersebut terbukti bermain judol.

Terlepas dari hasil verifikasi, angka ini layak menjadi alarm. Judi online telah menjangkau masyarakat luas, bahkan mereka yang tercatat sebagai penerima bansos.

Namun, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada narasi “orang miskin bermain judi.”

Judi Online Bukan Sekadar Kelemahan Individu

Judi merupakan dosa dan Islam dengan tegas mengharamkannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS Al-Ma’idah: 90)

Namun, ketika judi berubah menjadi industri digital yang masif, mudah diakses, agresif berpromosi, dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, persoalannya tidak lagi sekadar kelemahan individu.

Cukup dengan telepon pintar dan akses internet, seseorang dapat masuk ke dunia perjudian. Iming-iming “cuan cepat” semakin menggoda bagi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang berat. Karena itu, memberantas judol hanya dengan pesan “jangan berjudi” jelas tidak cukup.

Ketika Kemiskinan dan Kapitalisme Bertemu

Kemiskinan bukan alasan yang membenarkan judi. Namun, tekanan ekonomi dapat membuat seseorang lebih mudah tergoda oleh keuntungan instan.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Selama sesuatu menghasilkan profit, ia berpotensi dijadikan komoditas. Teknologi pun dapat dimanfaatkan untuk memperluas bisnis yang merusak masyarakat.

Judi online akhirnya berkembang menjadi industri yang melibatkan bandar, promotor, afiliator, iklan, teknologi pembayaran, hingga jaringan digital.

Ironisnya, negara kemudian harus menangani dampaknya: utang, keretakan keluarga, kriminalitas, kemiskinan, hingga persoalan bansos.

Bansos memang penting bagi rakyat yang membutuhkan. Namun, bansos bukan solusi fundamental kemiskinan. Jika akar kemiskinan tidak diselesaikan dan industri judol tetap berkembang, masyarakat akan terus rentan sekaligus menjadi target pasar.

Islam Tidak Sekadar Mengobati Gejala

Islam memiliki pendekatan yang berbeda. Pemberantasan judi bukan sekadar kampanye moral, tetapi tanggung jawab negara dan masyarakat.

Pertama, judi harus diberantas dari akarnya. Negara wajib menutup seluruh jalan yang memungkinkan perjudian berkembang, mulai dari situs, promosi, rekening, transaksi, hingga pihak yang mengambil keuntungan darinya.

Kedua, negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat. Dalam Islam, kesejahteraan bukan sekadar bansos. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar individu berupa pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Ketiga, sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pemilik modal. Negara harus menciptakan kondisi yang memungkinkan kepala keluarga memperoleh pekerjaan dan penghasilan halal yang mencukupi.

Keempat, ketakwaan individu dibangun bersama kontrol masyarakat dan penerapan hukum oleh negara. Individu dididik dengan akidah yang kokoh, masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar, sementara negara mencegah kemaksiatan berkembang menjadi industri yang merusak.

Jangan Hanya Coret Bansosnya

Kasus 10.978 warga Magelang yang terindikasi judol semestinya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai penyelesaian hanya sebatas menangguhkan atau mencoret bansos.

Lebih jauh, negara harus melihat judol sebagai persoalan sistem kehidupan. Masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, budaya materialistik, dan industri yang mengejar keuntungan tanpa peduli terhadap kerusakan sosial.

Karena itu, solusi tidak cukup berupa blokir situs, pemotongan bansos, dan kampanye anti-judi. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: menjadikan halal-haram sebagai standar kehidupan, menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara, menutup pintu kemaksiatan, serta menerapkan aturan Islam secara kaffah.

Judi harus diberantas. Kemiskinan harus diselesaikan. Keduanya membutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memangkas gejalanya.


Oleh: Erlis Agustina 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar