Topswara.com -- Perubahan iklim global kian nyata dampaknya di tingkat lokal, termasuk intensitas ancaman kekeringan yang berulang setiap tahun. Kemarau memang fenomena alam.
Namun ketika ribuan hektare sawah kekeringan dan terancam puso, persoalannya tidak lagi sebatas perubahan musim, namun mencerminkan belum hadirnya sistem tata kelola air yang mampu menjamin ketersediaan air saat hujan berhenti.
Kondisi ini tergambar jelas dari terancamnya sekitar 8.000 hektare lahan tanaman pangan. Berdasarkan rilis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel (28/08/ 2026), wilayah terdampak antara lain Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, dan Banjar. Kondisi tersebut dikaitkan dengan kemarau panjang yang meningkatkan ancaman terhadap produksi pertanian
Tingginya angka kerentanan ini menjadi alarm penting untuk mengevaluasi kesiapan negara menghadapi perubahan iklim.
Luasan 8.000 hektare tersebut membawa dampak sosial-ekonomi yang nyata. Bagi petani, gagal panen berarti hilangnya modal kerja dan tumpuan pendapatan keluarga.
Sementara secara luas, berkurangnya produksi pangan dapat memicu kelangkaan pasokan dan kenaikan harga di pasar. Dampak lonjakan harga ini akan paling cepat menekan masyarakat berpenghasilan rendah.
Satu sawah yang gagal panen mungkin tampak sebagai masalah individu petani. Namun jika ribuan sawah gagal panen bersamaan, ini jelas menjadi masalah negara.
Bukan Sekadar Solusi Darurat
Pemerintah tentu telah melakukan berbagai upaya mitigasi, mulai dari bantuan sarana produksi, pembagian pompa, hingga pengaturan air.
Langkah-langkah ini penting. Namun, pendekatan yang cenderung reaktif dan darurat ini belum menyentuh akar masalah. Kebijakan publik seharusnya berorientasi pada pencegahan jangka panjang agar sektor pertanian tidak selalu rentan setiap kali musim kemarau tiba.
Jika setiap kemarau pemerintah selalu sibuk mencari pompa dan membagi bantuan darurat, berarti kebijakan pembuat regulasi masih sebatas menangani cabang masalah, bukan akar masalah.
Negara membutuhkan desain tata kelola yang bekerja jauh sebelum krisis datang.
Petani tidak bisa terus dituntut produktif jika fondasi produksinya rapuh. Mereka dihadapkan pada tingginya biaya tanam, ketidakpastian cuaca, hingga keterbatasan akses teknologi.
Dalam sistem pasar saat ini, terjadi ketimpangan: keuntungan ekonomi dinikmati rantai perdagangan, sementara risiko kerugian panen hampir sepenuhnya dibebankan kepada petani. Pangan memang diproduksi melalui kegiatan ekonomi, tetapi ketahanan pangan tidak boleh pasrah pada mekanisme pasar bebas.
Ketahanan pangan tidak cukup diukur dari target volume panen semata. Hal yang sama pentingnya adalah ketersediaan barang, harga yang terjangkau, serta kepastian agar petani bisa terus berproduksi secara berkelanjutan.
Sayangnya, kebijakan pemerintah sering kali berjalan sendiri-sendiri. Sektor pertanian, tata kelola air, infrastruktur, dan lingkungan hidup kerap dibahas di kotak yang terpisah. Padahal sawah tidak hidup tanpa air, air sangat bergantung pada kondisi lingkungan, dan pangan membutuhkan dukungan infrastruktur pendukung.
Karena itu, negara harus memiliki manajemen sumber daya air yang terintegrasi. Waduk, embung, dan jaringan irigasi harus dirancang sesuai ancaman risiko iklim. Air hujan adalah sumber daya strategis: disimpan saat melimpah dan dialirkan saat kemarau mendera.
Antisipasi teknis juga harus diperkuat sebelum puncak kemarau, seperti pemetaan wilayah rawan, penyesuaian jadwal tanam, penyediaan benih tahan kering, hingga pemanfaatan teknologi pemantauan cuaca dan tanah.
Namun, teknologi tidak boleh sekadar jadi pajangan kebijakan. Jika tata kelolanya keliru, teknologi canggih pun tidak akan mampu menyelesaikan masalah dasar.
Pangan sebagai Amanah Penguasa
Dalam pandangan tata kelola berprinsip syariah, kekuasaan adalah amanah untuk mengurus kemaslahatan rakyat. Negara bertindak sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar penonton atau regulator lalu lintas ekonomi.
Tanggung jawab ini menuntut hadirnya sistem yang mencegah krisis sebelum terjadi. Prinsip ini juga melarang pengelolaan alam secara serakah yang merusak lingkungan. Kerusakan daerah aliran sungai, pembalakan hutan, dan alih fungsi lahan yang tak terkendali menjadi penyebab utama parahnya dampak kekeringan.
Di sisi lain, sumber daya vital seperti air adalah milik bersama (common resources) yang tidak boleh dikuasai atau dikomersialkan oleh segelintir pihak demi berburu keuntungan semata.
Redefinisi Perlindungan Petani
Bentuk perlindungan kepada petani tak sekadar memberi bantuan setelah bencana, menjadi membangun sistem yang mencegah kegagalan berulang.
Agenda riset di perguruan tinggi dan lembaga penelitian harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan nyata di lapangan, seperti pengembangan varietas benih tahan kering, efisiensi irigasi, dan pengelolaan lahan rawa. Hasil penelitian harus turun ke sawah untuk menyelesaikan persoalan riil masyarakat.
Ketahanan pangan yang hakiki tidak diukur dari seberapa kuat petani menanggung risiko kerugian, melainkan dari sejauh mana negara mampu hadir membangun sistem produksi dan distribusi pangan yang adil, tangguh, dan berkelanjutan.
Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
Aktivis Muslimah Banua

0 Komentar