Topswara.com -- Setiap kali kabut asap datang, ada kecemasan yang ikut masuk ke rumah-rumah warga. Anak-anak diminta tidak bermain di luar, sekolah terpaksa belajar dari rumah, sementara orang tua khawatir karena udara yang seharusnya dihirup justru membawa penyakit.
Yang lebih menyedihkan, di tengah kepungan asap itu ada warga yang kehilangan nyawa. Sampai kapan masyarakat harus terus berada dalam siklus yang sama: kebakaran terjadi, asap menyebar, warga menderita, lalu setelah keadaan mereda semuanya kembali seperti semula?
Karhutla tahun ini telah memberikan dampak serius bagi masyarakat. Mongabay Indonesia melaporkan bahwa kualitas udara di Pontianak dan Kapuas pada 3 September berada pada kategori berbahaya.
Di Palangka Raya, konsentrasi PM2,5 bahkan sempat mencapai 1.470,4 µg/m³ pada 30 Agustus. Seorang ketua relawan pemadam, Ahmad Riyadi, meninggal pada 27 Agustus setelah terlibat dalam penanganan karhutla di lahan gambut.
Asap juga menyeberang ke Malaysia dan Brunei Darussalam hingga memicu pembicaraan melalui mekanisme ASEAN. Di Malaysia, kondisi bahkan memburuk hingga Serian menetapkan keadaan darurat akibat kualitas udara yang mencapai tingkat berbahaya (Mongabay Indonesia, 3 September 2026; AP News, 4 September 2026).
Ketika Api Terus Kembali
Pemadaman tentu harus dilakukan. Warga yang terjebak harus dievakuasi, udara harus dipantau, dan korban harus mendapatkan pertolongan. Namun, persoalannya tidak selesai ketika api berhasil dijinakkan. Sebab, kalau setiap tahun masyarakat kembali berhadapan dengan bencana yang sama, ada sesuatu yang lebih dalam yang belum dibereskan.
Selama penanganan lebih banyak dikerahkan ketika api sudah membesar, negara akan terus berada dalam posisi mengejar kebakaran. Padahal pencegahan seharusnya dimulai jauh sebelum asap memenuhi rumah warga.
Kondisi lahan, izin pemanfaatan, pengawasan kawasan, kesiapan petugas, hingga siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan seharusnya menjadi perhatian sejak awal.
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hutan dan lahan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Pengelolaannya dapat diberikan kepada pihak swasta melalui berbagai bentuk perizinan.
Ketika kepentingan bisnis terlalu dominan, alam mudah dipandang sebagai sumber keuntungan. Akibatnya, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan berpotensi kalah oleh kepentingan ekonomi.
Lebih jauh, negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat dapat terjebak menjadi pemberi izin sekaligus pengawas yang tidak cukup kuat mengendalikan dampaknya. Ketika kerusakan terjadi, rakyatlah yang menghirup asapnya, kehilangan aktivitasnya, bahkan kehilangan orang yang dicintainya.
Islam Menempatkan Rakyat sebagai Amanah
Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Kekuasaan bukanlah fasilitas untuk mengatur rakyat, melainkan amanah untuk mengurus mereka. Rasulullah Saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa keselamatan rakyat bukan urusan tambahan. Ia melekat pada tanggung jawab penguasa.
Karena itu, negara dalam Islam akan menempatkan pencegahan dan penanganan bencana secara serius. Ketika diperlukan sarana pemadam, pesawat, sistem pemantauan, fasilitas kesehatan, maupun evakuasi, negara wajib menyediakannya sesuai kebutuhan. Besarnya biaya tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan rakyat menghadapi bahaya sendirian.
Namun, Islam juga membenahi sumber persoalannya. Hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan sebagai milik segelintir orang untuk mengejar keuntungan.
Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Prinsip ini menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Menurut beliau, kepemilikan umum adalah harta yang ditetapkan syariat sebagai milik masyarakat sehingga tidak boleh dikuasai hanya oleh individu tertentu.
Dengan pengaturan tersebut, negara tidak menyerahkan kekayaan alam yang menjadi hak masyarakat kepada korporasi untuk dikelola semata-mata berdasarkan pertimbangan keuntungan. Negara justru bertindak sebagai pengelola yang memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat sekaligus menjaga kelestariannya.
Gambaran praktiknya dapat ditemukan dalam sejarah hima. Rasulullah Saw. dan para khalifah setelah beliau mengenal kawasan yang dilindungi untuk kepentingan masyarakat.
Pada masa Umar bin Khattab ra., hima dikelola dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil. Umar bahkan berpesan kepada pengelolanya agar tidak menghalangi masyarakat miskin memanfaatkan kawasan tersebut, sementara orang-orang kaya tidak diberi keistimewaan.
Artinya, Islam tidak menunggu alam rusak untuk kemudian sibuk memperbaikinya. Perlindungan terhadap sumber daya alam dibangun sejak cara kepemilikannya ditetapkan.
Karhutla yang berulang semestinya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya: apakah selama ini kita hanya sibuk memadamkan api, sementara sumber apinya dibiarkan tetap ada?
Jika akar persoalannya adalah tata kelola yang salah, maka yang dibutuhkan bukan hanya tambahan armada pemadam. Diperlukan perubahan mendasar yang menempatkan syariat sebagai pijakan, negara sebagai raa'in, kekayaan alam sebagai amanah publik, dan keselamatan rakyat sebagai tujuan utama.
Dengan begitu, hutan tidak hanya diselamatkan dari api, tetapi juga diselamatkan dari keserakahan manusia. Wallahu a'lam bishawab []
Oleh: Mahrita Julia Hapsari
Aktivis Muslimah Banua

0 Komentar