Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyoal RUU Perampasan Aset


Topswara.com -- Pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. RUU ini digadang-gadang sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat kejahatan ekonomi seperti korupsi. Namun, belakangan terjadi perubahan dalam draft RUU Perampasan Aset yang sangat signifikan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Hilangnya klausul illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara ilegal yang tidak sesuai dengan pendapatan resmi mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya, illicit enrichment justru merupakan poin penting dalam RUU Perampasan Aset yang akan memeriksa kekayaan tak wajar dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan aparat penegak hukum. 

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai hilangnya klausul penting tersebut membuat RUU Perampasan Aset tidak mengakomodasi kejahatan korupsi terlalu dalam. Ia mencurigai DPR sengaja dan memasukkan konsep yang lebih umum seperti unexplained wealth yang menyasar setiap orang, termasuk masyarakat biasa. 

Samad mengkhawatirkan konsep yang digunakan dalam RUU Perampasan Aset tidak tepat sehingga dapat terjadi kriminalisasi. (kompas.tv, 11-9-2026)

Hilangnya illicit enrichment membuat RUU Perampasan Aset seperti kehilangan ruhnya. RUU yang dirancang untuk memberantas korupsi justru menghilangkan substansi untuk mengejar kekayaan pejabat dan aparat negara yang didapat secara tidak wajar. 

Fakta bahwa korupsi yang dilakukan oleh mereka yang berada dalam kekuasaan sangat fantastis nilainya sehingga dampaknya pun luar biasa merugikan rakyat banyak. Jika poin penting tersebut malah dihilangkan dalam RUU Perampasan Aset lalu bagaimana akan menelusuri harta hasil korupsi pejabat negara? 

Dihilangkannya klausul penting tersebut dan memasukkan konsep yang lebih umum dalam RUU mengindikasikan ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi. Kenapa? Karena jika diberlakukan, maka mereka yang berada dalam kekuasaan dapat kena semua. Lingkaran kekuasaanlah yang justru melakukan korupsi. 

Jika mereka membuat instrumen yang menyasar mereka sendiri tentu sama saja menjerumuskan diri. Hal ini tentu tidak diinginkan dan akan dicegah sekuat mungkin. Mana mau mereka kehilangan harta dan menjadi pesakitan di penjara karena korupsi, meski nyatanya mereka memang melakukan tindak kejahatan tersebut.

Begitu sulitnya memberantas korupsi di negeri ini. Korupsi telah membudaya dan melekat dalam kehidupan. Hal ini lantaran sistem yang diterapkan di negeri ini justru menjadi sumber kerusakan dan kejahatan. Kapitalisme sekuler yang dijalankan selama ini telah melahirkan perilaku curang dan menyuburkannya di mana-mana. 

Sengkarut pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa korupsi merupakan persoalan sistemis, bukan personal. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme dan berpilarkan liberalisme menjadikan perilaku politik pejabat bebas lepas dari aturan agama (Islam), meski mayoritas mereka muslim. 

Amanah kekuasaan disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kroni.
Hal ini berkelindan dengan sistem pemerintahan demokrasi yang berbiaya tinggi sehingga para pejabat harus menyiapkan dana besar demi “membeli” suara untuk meraih kekuasaan dan mempertahankannya. 

Akhirnya kekuasaan didominasi oleh aspek materi dan menihilkan aspek ruhiyah. Materi menjadi modal untuk memperoleh kekuasaan, dan kekuasaan ditujukan untuk memperoleh lebih banyak lagi materi.

Sistem hukum sekuler juga “ramah” terhadap koruptor. Banyak koruptor tidak tersentuh hukum, yang masuk pengadilan bisa bebas/lolos, dan yang diputuskan bersalah bisa memperoleh hukuman ringan, pengurangan masa tahanan, fasilitas mewah di penjara, sekaligus kesempatan berkarier politik lagi setelah bebas.

Selama pemberantasan korupsi dilakukan dalam paradigma kapitalisme sekuler, maka tak akan pernah berhasil. Bagaimana mau menyapu korupsi bila sapunya kotor?

Karena itu, pemberantasan korupsi akan efektif dalam kerangka pemikiran yang benar, yakni dengan mindset Islam. 
Penyelesaian masalah korupsi tidak hanya bertumpu pada penyitaan aset koruptor. 

Negara Islam (khilafah) menyelesaikan masalah korupsi secara holistik dengan penerapan syariat Islam kaffah, yaitu sejak pencegahan hingga pemberian hukuman. Khilafah akan menjadikan akidah Islam sebagai dasar negara sehingga semua aktivitas politik dilakukan dengan ketakwaan dan semua regulasi (UU) bersumber dari syariat Islam.

Politik Islam ditujukan untuk meraih rida Allah dengan mengurusi urusan umat menggunakan syariat Islam, bukan untuk tujuan materi. Sistem pendidikan Islam akan mencetak output pejabat yang berkepribadian Islam sehingga memiliki sifat jujur dan amanah, serta takut pada azab Allah Taala.

Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta dengan adil sehingga tidak ada celah untuk menyalahgunakan harta negara dan harta milik umum (rakyat). Sistem rekrutmen pejabat dan pegawai negara berdasarkan profesionalitas dan sikap amanah sehingga mencegah masuknya orang-orang yang tidak jujur.

Sistem sanksi Islam akan memberikan sanksi tegas menjerakan bagi pelaku korupsi, yaitu berupa takzir. Takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. 

Teknis hukuman mati bisa dengan cara digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. Jika tindakan korupsi yang dilakukan sampai pada level yang membahayakan negara (dharurat), sanksi berupa hukuman mati bisa diberikan.

Negara memberi ruang yang luas bagi masyarakat untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan melaporkan penyelewengan yang dilakukan para pejabat dan pegawai negara kepada Mahkamah Mazhalim. 

Qadhadi mahkamah ini akan memberikan keputusan hukum yang adil bagi pelaku korupsi. Semua solusi pemberantasan korupsi ini hanya bisa terwujud dalam khilafah Islam yang menerapkan syariat Islam kaffah. Wallahualam bissawab.


Oleh: Nurcahyani
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar