Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karhutla Meluas, Rakyat Tidak Berdaya, di mana Peran Negara?


Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berulang bahkan semakin meluas. Kini dampaknya bukan hanya terhadap kelestarian lingkungan, namun mengakibatkan korban jiwa. Kabut asap yang pekat mengakibatkan seorang anak meninggal dunia karena mengalami sesak nafas setelah sebelumnya di rawat di RSUD Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, (detikkalimantan.com, 04/09/2026).

Karhutla sering terjadi, bahkan terindikasi ada unsur kesengajaan. Tentunya ini menjadi pertanyaan untuk apa hutan di bakar dan apakah para pelaku ini tidak memperhitungkan apa dampak dan akibat dari pembakaran ini, mengingat dampaknya sudah mengancam jiwa.

Inilah yang terjadi ketika sistem yang diterapkan adalah kapitalisme sekularisme, yang berlandaskan manfaat semata. Semua akan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan dampak dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karhutla, seperti rusaknya ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati serta hewani, serta dapat mempercepat pemanasan global dan memicu bencana alam.

Namun upaya negara saat ini belum mampu memberikan solusi yang dapat menyentuh akar masalah dari persoalan ini. Negara hanya fokus pada usaha pemadaman saja, itu pun mengalami banyak kendala dan terkesan lambat dalam penanganannya. Namun, justru akar masalah dari kebakaran ini di abaikan, dengan tidak adanya aturan dalam batasan kepemilikan.

Oleh karena itu negara tidak melakukan perubahan terhadap tata kelola hutan dan tetap memberikan keleluasaan pengolahan kepemilikan umum kepada pihak korporasi (privatisasi). Sementara perusahaan korporasi hanya fokus pada keuntungan saja. 

Membuka lahan dengan membakar hutan adalah cara untuk menekan biaya dan mengabaikan dampak pada keselamatan rakyat ataupun kelestarian lingkungan.

Karena cara pandang dalam sistem kapitalisme sekularisme menganggap alam adalah sebagai komoditas, yang bisa dieksploitasi habis-habisan demi keuntungan pihak korporasi swasta. Maka tidak heran jika tata kelola hutan dalam sistem kapitalisme melegalkan privatisasi hutan dan lahan demi meraup keuntungan.

Negara abai terhadap kesejahteraan rakyatnya karena negara hadir hanya sebagai regulator bagi pemilik modal. Seharusnya negara lah yang mengelola lalu mendistribusikan manfaat dari alam secara merata untuk kesehjateraan rakyat. 

Namun pengelolaan SDA oleh segelintir orang menyebabkan terjadi eksploitasi berlebihan, kerusakan alam serta kebakaran yang berulang.

Begitupun upaya negara dalam mengatasi karhutlah ini jauh dari kata serius. Padahal dampak yang ditimbulkan sangat besar, bukan hanya bagi Indonesia namun juga bagi negara tetangga. Seharusnya negara hadir untuk memberikan solusi tuntas yang mampu merubah tata kelola hutan, bukan hanya tambal sulam belaka. 

Mirisnya negara membiarkan rakyat mengumpulkan donasi untuk mengatasi karhutla. Ini membuktikan negara tidak mampu mengatasi karhutla. Alih-alih menjaga dan menyelesaikan permasalahan, negara malah melimpahkan tanggung jawab pada rakyat.

Lemahnya sistem sangsi yang diterapkan negara, membuat hukum tidak mampu memberikan efek jera. Hukum hanya berhenti di atas kertas alhasil kasus karhutla akan terus berulang.

Islam memandang alam sebagai amanah, bukan komoditas yang di perjual belikan. Alam dititipkan kepada manusia dan harus dijaga dengan baik dan dikelola oleh negara, serta manfaat nya didistribusikan kepada rakyat secara adil, karena dalam Islam negara ikut andil sebagai raain bagi rakyatnya. 

Negara akan memberikan jaminan kesehjateraan dalam berbagai aspek kehidupan juga keamanan dan keselamatan rakyatnya. 

Dalam permasalahan karhutla, Islam akan fokus kepada akar masalah dan mengatasi permasalahan dari hulu hingga ke hilir serta membangun infrastruktur vital yang rusak sehingga bisa segera dipergunakan kembali oleh rakyat. 

Islam sangat menjaga nyawa setiap muslim, begitupun dengan alam. Islam melarang manusia untuk merusaknya. Islam mengajarkan manusia untuk.menjaga keseimbangan alam dan manusia.

Islam juga mengatur tentang sebab kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemelikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, artinya seluruh rakyat berhak atas manfaatnya.

Dengan adanya batasan ini maka jelas pengelolaannya diserahkan kepada negara dan hasilnya akan didistribusikan kepada rakyat secara adil dan merata. 

Dalam Islam, pelaku karhutla akan dikenai sangsi ta'zir yaitu sangsi yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh penguasa. Hukuman bersifat wajib dan jenis hukumannya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terjadi. Apabila sampai mengakibatkan korban jiwa, sangsinya akan dibayar dengan nyawa pula.

Oleh karena itu, hanya dengan menerapkan Islam secara keseluruhan yang akan menjadi solusi bagi masyarakat saat ini, dalam sumber Alam yang akan memberikan manfaat bagi umat.

Wallahu alam bisawab


Oleh: Iske 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar