Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejahatan Sistemis di Balik Pekatnya Asap Karhutla


Topswara.com -- Sebagai seorang ibu, sedih rasanya saat membaca berita meninggalnya seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, karena sesak napas akibat asma yang diperparah oleh pekatnya kabut asap. Belum lagi kasus jatuhnya korban jiwa seorang pemuda di Ketapang karena kehabisan oksigen di tengah kepungan asap. 

Dan mirisnya lagi asap karhutla ini sudah mengekspor udara kotor hingga ke Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Kita melihat negara-negara tetangga begitu sigap melindungi warganya, menutup ratusan sekolah dan mengeluarkan peringatan darurat demi kesehatan anak-anak mereka.

Lalu, bagaimana dengan kita di dalam negeri? Sudahkah rakyat dilindungi dengan sigap agar korban jiwa tak lagi berjatuhan?

Malu rasanya karena negara-negara tetangga sampai harus membawa masalah ini ke forum ASEAN. Ini jadi bukti nyata bahwa pemerintah kita dinilai lamban dan terkesan tidak mampu menyelesaikan masalah karhutla yang terjadi. 

Di saat rakyat meregang nyawa, temuan WALHI mengungkap fakta pahit, ribuan titik api justru bersarang di lahan konsesi puluhan perusahaan besar, mulai dari Sumatera Selatan hingga Papua. 

Di Sumsel saja, lebih dari 1.000 hotspot mengepung wilayah korporasi dan mengakibatkan hampir 260 ribu warga jatuh sakit terkena ISPA. Perempuan, lansia, dan anak-anaklah yang menjadi korban paling rentan.

Kegagalan mencegah karhutla pada akhirnya dibayar mahal oleh paru-paru masyarakat. Keselamatan rakyat tidak boleh hanya diukur dari sekadar memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi dari keberanian menindak tegas korporasi pembakar lahan. Sudahkah negara kita melakukan hak demikian? 

Jika kita cermati lebih dalam, terulangnya kembali bencana karhutla ini sebenarnya bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan buah dari penerapan ekonomi kapitalisme yang merusak. 

Dalam sistem ini, negara justru memfasilitasi dan melegalkan penyerahan jutaan hektare hutan milik rakyat kepada perusahaan-perusahaan swasta demi meraup keuntungan finansial bagi para oligarki. Pemerintah selama ini hanya bertindak secara reaktif, seperti pemadam kebakaran biasa yang baru sibuk menyemprotkan air atau membagikan masker setelah api membesar dan asap membumbung tinggi. 

Negara menolak melakukan perubahan tata kelola secara mendasar dan enggan mencabut izin korporasi yang terbukti membakar lahan. 

Inilah bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat yang seharusnya menempatkan keselamatan nyawa manusia di atas keuntungan bisnis korporasi. 

Sangat berbeda jika kita melihat bagaimana Islam mengatur tata kelola kehidupan dan negara. Dalam ajaran Islam, penguasa diwajibkan menjadi raa’in yang mengurusi seluruh kebutuhan rakyatnya secara totalitas tanpa hitung-hitungan untung rugi materi. 

Sebagaimana sabda Rasulullah sahalallahu 'alaihi wassalam. “Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam pandangan Islam, keselamatan nyawa setiap warga negara adalah hal yang sangat utama sebagai bentuk penjagaan atas jiwa manusia (hifzh an-nafs). Tidak boleh ada satu pun nyawa anak yang dikorbankan demi memberi keuntungan kepada para pemilik modal.

Selain itu, Islam secara tegas melarang privatisasi hutan. Hutan dan sumber daya alam yang melimpah adalah milik bersama seluruh rakyat (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah bersabda:
“Kaum Muslim berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput/hutan, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Negara dalam Islam wajib mengelola hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjual atau menyerahkannya kepada perusahaan swasta. Negara juga wajib memberikan sanksi hukuman (ta'zir) yang sangat tegas dan memberikan efek jera nagi siapa pun yang berani membakar lahan. 

Hanya dengan kembali pada aturan dan syariat Islam yang mengutamakan keselamatan rakyat, anak-anak kita bisa kembali bernapas dengan lega dan mendapatkan hak atas udara bersih secara utuh. []


Oleh: Rifka Syamsiatul Hasanah 
(Aktivis Muslimah) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar