Topswara.com -- Ketika Asap Menjadi Ancaman bagi Rakyat
Karhutla kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Api mendekati permukiman, kabut asap semakin meluas, kualitas udara memburuk, dan korban jiwa berjatuhan. Persoalan ini bahkan berkembang menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan karena masyarakat harus menghirup udara tercemar yang membahayakan keselamatan.
Dampaknya juga melintasi batas negara. Kabut asap karhutla Indonesia dirasakan sejumlah negara ASEAN, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Protes negara tetangga menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan domestik, tetapi telah menjadi persoalan regional.
WALHI bahkan menyebut karhutla sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi. Artinya, bencana ini tidak cukup dijelaskan sebagai akibat musim kemarau atau kondisi alam. Ada persoalan tata kelola hutan dan lahan yang harus dipertanyakan. Lantas, mengapa karhutla terus berulang?
Memadamkan Api, Membiarkan Masalah Berulang
Setiap kali karhutla terjadi, negara mengerahkan berbagai upaya pemadaman. Personel diturunkan, satgas dibentuk, pemadaman dari udara dilakukan, dan berbagai langkah tanggap darurat ditempuh. Semua itu penting, tetapi belum menyentuh persoalan mendasar.
Ketika sumber daya alam dikelola dengan orientasi kapitalistik, hutan mudah dipandang sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan. Kepentingan investasi dan akumulasi modal akhirnya berpotensi berbenturan dengan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Ironisnya, keuntungan ekonomi dapat dinikmati segelintir pihak, sementara dampak kerusakan ditanggung masyarakat luas. Rakyat menghirup asap, mengalami gangguan kesehatan, aktivitas terganggu, bahkan kehilangan nyawa.
Hutan dalam Cengkeraman Kapitalisme
Karhutla yang berulang menunjukkan adanya persoalan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem sekularisme kapitalistik, pengelolaan hutan sangat dipengaruhi kepentingan ekonomi dan investasi. Hutan dapat diserahkan pengelolaannya kepada korporasi dengan harapan menghasilkan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.
Masalahnya, korporasi bekerja dengan orientasi bisnis, sedangkan negara seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat. Ketika pengelolaan sumber daya publik terlalu dekat dengan kepentingan korporasi, keselamatan rakyat dan kelestarian alam berpotensi dikalahkan oleh kepentingan keuntungan.
Inilah mengapa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan menambah pasukan pemadam atau memperluas operasi darurat. Yang harus dievaluasi adalah tata kelola dan paradigma penguasaan sumber daya alam.
Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh sekadar menjadi regulator atau pemadam kebakaran ketika bencana terjadi. Negara adalah raa'in, pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.
Ketika rakyat sakit, kehilangan udara bersih, bahkan kehilangan nyawa, negara wajib mempertanggungjawabkan pengurusan tersebut.
Islam Menjaga Hutan, Negara Melindungi Rakyat
Islam menempatkan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Negara wajib melakukan upaya terbaik untuk mencegah dan menangani karhutla, bahkan jika membutuhkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur pemantauan, pemadaman, pengelolaan kawasan rawan kebakaran, fasilitas kesehatan, hingga sistem evakuasi.
Penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas, bukan sekadar pertimbangan ekonomi.
Namun, Islam tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana telah terjadi. Pencegahan menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara.
Islam memiliki konsep kepemilikan umum.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Konsep ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai segelintir orang demi keuntungan pribadi.
Karena itu, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi untuk semata-mata mengejar keuntungan.
Negara juga wajib melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan hutan hingga membahayakan masyarakat. Tidak boleh ada hukum yang lunak karena pelakunya memiliki modal atau kekuasaan.
Dengan demikian, solusi karhutla dalam Islam bukan sekadar memadamkan api, tetapi mencegah api muncul dengan membenahi tata kelola sumber daya alam. Sebab yang terbakar bukan hanya hutan. Ketika asap memenuhi udara, rakyat kehilangan ruang hidup yang aman.
Ketika nyawa melayang, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi amanah kekuasaan. Islam menuntut negara yang mencegah sebelum bencana, melindungi sebelum rakyat menjadi korban, dan mengelola kekayaan alam sebagai amanah untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Oleh: Wulandari, SP., S.Pd.
Pendidik

0 Komentar