Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Migrasi Sukarela” untuk Gaza, Ketika Pengusiran Berganti Nama


Topswara.com -- Pengusiran warga Palestina dari Gaza kini hadir dengan wajah baru: “migrasi sukarela.” Istilahnya terdengar halus, administratif, bahkan seolah memberi kebebasan kepada manusia menentukan nasibnya sendiri. 

Namun, ketika “pilihan” itu muncul di tengah kehancuran, kehilangan tempat tinggal, dan tekanan berkepanjangan, benarkah masih layak disebut sukarela?

Diwartakan detikNews (01/09/2026), Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki dan menyerukan pembangunan sinagoge di lokasi tersebut.

Metro TV (04/09/2026) kemudian memberitakan Ben-Gvir mengusulkan pemindahan 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam tujuh tahun melalui skema yang disebut “migrasi sukarela”. 

Sementara itu, detikNews (03/09/2026) melaporkan Menteri Pertahanan Israel Katz menyebut pemerintahnya telah menyiapkan rencana pemindahan warga Palestina dari Gaza, tetapi masih menunggu persetujuan Amerika Serikat mengenai negara yang bersedia menerima mereka.

Jika fakta-fakta tersebut dibaca sebagai satu rangkaian, tampak sebuah pola: tekanan terhadap warga Palestina, penguasaan wilayah, provokasi terhadap simbol penting umat Islam, lalu gagasan pemindahan penduduk.

Lalu pengusiran diberi nama “migrasi sukarela”.

Di sinilah bahasa politik bekerja. Pengusiran disebut relokasi. Pemindahan penduduk disebut migrasi. Penjajahan dibingkai sebagai persoalan keamanan. Seolah mengganti istilah dapat mengubah hakikat.

Padahal, kebebasan memilih tidak bisa dilepaskan dari kondisi yang melingkupinya. Jika seseorang menghadapi kehancuran rumah, ketidakamanan, dan tekanan terus-menerus, kemudian memilih pergi demi keselamatan diri dan keluarga, apakah itu benar-benar pilihan bebas?

Nama boleh berganti, tetapi hakikat tetap harus diuji. Masalahnya kemudian bukan hanya apa yang dilakukan Israel, tetapi mengapa tindakan semacam itu dapat terus berlangsung?

Jawabannya ada pada tatanan politik internasional yang bertumpu pada negara-bangsa dan kepentingan nasional. Ketika setiap negara bergerak berdasarkan kepentingannya sendiri, penderitaan sebuah bangsa mudah direduksi menjadi persoalan diplomasi: dikutuk, dirundingkan, dibawa ke forum internasional, lalu kembali berhadapan dengan realitas kekuatan di lapangan.

Bahkan dalam rencana pemindahan warga Gaza, persetujuan Amerika Serikat disebut sebagai faktor penting. Ini menunjukkan bahwa politik internasional tidak semata ditentukan oleh hukum atau moralitas, tetapi juga oleh siapa yang memiliki kekuatan dan siapa yang bergantung kepadanya.

Islam tidak menempatkan kaum Muslimin sebagai kumpulan bangsa yang kepentingannya berhenti di batas teritorial masing-masing. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”
(QS. Al-Hujurat: 10)

Persaudaraan itu membutuhkan kekuatan politik yang mampu mewujudkan perlindungan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, dalam perspektif politik Islam, keberadaan negara bukan sekadar mengatur administrasi. Negara bertanggung jawab menjaga keamanan, kehormatan, dan kepentingan rakyat serta melindungi kaum Muslimin.

Di sinilah gagasan Khilafah sebagai junnah (perisai) menjadi relevan dalam konstruksi politik Islam. Khilafah dipandang sebagai institusi yang menyatukan kekuatan kaum Muslimin di bawah satu kepemimpinan, sehingga persoalan Palestina tidak lagi semata-mata bergantung pada keputusan negara lain.

Dalam konsepsi tersebut, jihad merupakan bagian dari thariqah politik luar negeri negara Islam dalam menghadapi agresi dan membebaskan negeri yang berada di bawah penjajahan. 

Pelaksanaannya berada di bawah kewenangan negara melalui institusi militer resmi, bukan tindakan perseorangan atau kelompok tanpa otoritas. Dengan demikian, pembebasan Palestina ditempatkan sebagai tanggung jawab politik dan pertahanan negara.

Kekuatan politik tidak akan kokoh tanpa kemandirian ekonomi. Negara yang bergantung pada bantuan dan tekanan kekuatan besar akan sulit menjalankan politik secara independen. 

Karena itu, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum, seperti minyak dan gas, dikelola untuk kemaslahatan umat. Kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu basis kemandirian ekonomi dan pertahanan.

Dengan demikian, persoalan Palestina tidak dilihat hanya sebagai masalah diplomasi, tetapi sebagai persoalan kekuatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepemimpinan umat.

Namun, perubahan sebesar itu tidak lahir dari angan-angan. Ia membutuhkan kesadaran umat, pembinaan pemikiran, dan perjuangan politik yang terarah. Rasulullah ﷺ memberikan teladan perubahan melalui dakwah, pembinaan kepribadian Islam, pembentukan kesadaran masyarakat, hingga lahirnya kekuatan politik yang menerapkan Islam.

Ketika pengusiran dapat berganti nama menjadi “migrasi sukarela”, tugas umat bukan sekadar memperdebatkan istilah.

Umat harus mampu membaca kepentingan di balik bahasa politik, memahami akar persoalan, dan memikirkan kembali bagaimana menghadirkan kekuatan yang mampu menjadi perisai bagi umat.

Wallahu a'lam.


Zahida Ar-Rosyida
Aktivis Muslimah Banua
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar