Topswara.com -- Karhutla kembali menjadi persoalan serius yang berulang setiap musim kemarau. Api tidak hanya menghanguskan vegetasi dan lahan, tetapi juga mengancam kualitas udara serta kehidupan masyarakat. Fakta terbaru menunjukkan persoalan ini bukan sekadar akibat kondisi cuaca.
Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan karena cara tersebut dinilai lebih murah untuk membuka lahan perkebunan. (detikNews, 24 Agustus 2026).
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa di balik asap dan lahan yang terbakar terdapat persoalan ekonomi. Ketika pembakaran dipilih karena dianggap lebih murah daripada metode pembukaan lahan lainnya, keuntungan menjadi pertimbangan utama. Kerugian ekologis dan sosial justru harus ditanggung masyarakat.
Dengan demikian, karhutla tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis yang selesai dengan patroli, pemadaman, water bombing, atau penangkapan pelaku. Semua langkah tersebut penting, tetapi tidak menyelesaikan persoalan jika akar penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan dalam paradigma yang menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama.
Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan individu mendapatkan ruang yang sangat luas. Sumber daya alam yang bernilai ekonomi dapat menjadi objek penguasaan dan investasi. Hutan kemudian berpotensi diperlakukan sebagai aset yang menghasilkan keuntungan.
Ketika kepentingan bisnis berhadapan dengan keselamatan lingkungan, dorongan mendapatkan biaya produksi serendah mungkin dapat melahirkan praktik-praktik eksploitatif.
Akibatnya, negara sering kali lebih tampak sebagai regulator yang mengatur aktivitas ekonomi daripada pihak yang memastikan sumber daya alam benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Ketika terjadi kebakaran, negara bergerak melalui aparat dan perangkat penanggulangan bencana. Namun, selama akar persoalan ekonomi dan penguasaan lahan tidak disentuh, karhutla berpotensi terus berulang.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Syariat tidak membiarkan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas berada di bawah kendali segelintir orang.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum merupakan harta yang secara syar'i diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dikuasai secara individual.
Konsep tersebut penting dalam melihat pengelolaan hutan. Hutan yang memenuhi karakteristik kepemilikan umum tidak diperlakukan sebagai aset privat yang bebas dikuasai untuk memperoleh keuntungan. Negara berkewajiban mengelolanya demi kemaslahatan rakyat.
Dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, An-Nabhani menjelaskan bahwa syariat telah menentukan benda-benda yang termasuk kepemilikan umum. Di antaranya adalah benda yang menjadi kebutuhan masyarakat dan ketika tidak tersedia akan menimbulkan persengketaan dalam mendapatkannya.
Karena itu, penguasaan atasnya tidak boleh diberikan kepada individu sehingga menghalangi masyarakat memperoleh manfaatnya.
Prinsip tersebut menjadi pembatas yang tegas terhadap privatisasi sumber daya alam. Hutan tidak semestinya diposisikan sekadar sebagai komoditas yang dapat diberikan penguasaannya kepada pihak tertentu, sementara masyarakat hanya menerima dampak dari eksploitasi.
Jika suatu kawasan termasuk kepemilikan umum, negara harus memastikan pemanfaatannya tetap berada dalam koridor syariat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Islam juga membedakan antara hak kepemilikan dan hak pemanfaatan. Seseorang dapat memperoleh manfaat dari sumber daya yang dibolehkan syariat, tetapi hal tersebut tidak otomatis menjadikannya pemilik atas sumber daya tersebut.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil manfaat dari sumber daya umum sesuai ketentuan, sementara negara mengatur agar pemanfaatan itu tidak berubah menjadi monopoli.
Negara juga memiliki kewenangan menetapkan kawasan tertentu sebagai hima, yaitu kawasan yang penggunaannya dibatasi demi kepentingan masyarakat. Pengaturan ini penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap wilayah yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan.
Dengan konsep kepemilikan umum tersebut, solusi Islam tidak berhenti pada tindakan setelah kebakaran terjadi. Negara sejak awal harus memastikan struktur pengelolaan hutan tidak membuka jalan bagi eksploitasi yang merusak.
Pengawasan dilakukan secara nyata, dan setiap pihak yang melakukan tindakan membahayakan masyarakat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-A'raf ayat 56 yang artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. Pembakaran yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat tidak dapat dipandang sebagai tindakan ekonomi biasa.
Karena itu, ketika pembakaran dilakukan demi menekan biaya pembukaan lahan, persoalannya bukan hanya pada api yang muncul. Ada paradigma ekonomi yang harus dikoreksi. Islam menempatkan aktivitas ekonomi dalam batas-batas syariat sehingga pencarian keuntungan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat maupun merusak sumber daya yang menjadi hak bersama.
Solusi Islam bekerja pada dua sisi sekaligus. Pertama, memperbaiki status dan mekanisme pengelolaan sumber daya melalui konsep kepemilikan umum. Kedua, mencegah tindakan yang menimbulkan mudarat melalui aturan dan penegakan hukum.
Ketika kebakaran terjadi, negara tetap berkewajiban melakukan pemadaman dan menyelamatkan masyarakat. Namun, pencegahan tidak boleh kalah penting dari penanganan.
Karhutla yang terus berulang semestinya mendorong evaluasi yang lebih mendasar. Persoalannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana memastikan hutan tidak dikelola dengan paradigma yang menjadikan keuntungan sebagai ukuran utama.
Hutan bukan sekadar komoditas. Dalam perspektif Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum merupakan amanah yang pengelolaannya harus menjamin kemaslahatan masyarakat.
Dengan menerapkan konsep tersebut, negara tidak hanya hadir ketika asap telah memenuhi udara, tetapi sejak awal memastikan sumber daya alam tidak menjadi objek eksploitasi yang mengorbankan rakyat dan lingkungan. Wallahu a'lam bishawab []
Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar