Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketika Desil Menentukan Hak Rakyat atas BBM Bersubsidi


Topswara.com -- Polemik terkait pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan sistem desil kembali menunjukkan persoalan mendasar dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan negara. Masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 diwacanakan terkena pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi. 

Tidak hanya itu, pemerintah menegaskan bahwa desil bukanlah ukuran pasti kemiskinan. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan: jika desil bukan ukuran pasti kemiskinan, mengapa ia dijadikan dasar untuk menentukan hak rakyat atas subsidi? Sunggu membingungkan.

Polemik ini memperlihatkan kelemahan pendekatan yang menjadikan angka dan klasifikasi statistik sebagai penentu utama kondisi ekonomi masyarakat. Seseorang yang dikategorikan berada pada desil tertentu belum tentu memiliki kemampuan ekonomi yang benar-benar mencukupi. 

Realitas kehidupan jauh lebih kompleks. Pendapatan, jumlah tanggungan, biaya pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, cicilan, hingga harga kebutuhan pokok dapat membuat kondisi ekonomi seseorang berbeda dengan gambaran yang muncul dalam data statistik.

Dalam perspektif kapitalisme, ukuran kemiskinan memang cenderung bersifat relatif dan dapat berubah mengikuti indikator serta kebijakan yang digunakan. Akibatnya, kemiskinan seolah-olah dapat didefinisikan melalui angka, sementara realitasnya dapat dengan mudah diindera. 

Ketika definisi dan indikatornya tidak mampu menggambarkan kondisi rakyat secara utuh, kebijakan pemberantasan kemiskinan pun berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

Lebih jauh lagi, kemiskinan di Indonesia bukan semata persoalan individu, melainkan problem yang sistemis atau kemiskinan struktural. Tata kelola ekonomi kapitalis yang memungkinkan sumber daya alam yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat luas ini dikelola dengan orientasi keuntungan. 

Ketika penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal, negara kehilangan ruang optimal untuk menjadikan kekayaan tersebut sebagai sumber kesejahteraan rakyat.

Berbeda hal nya dalam Islam, islam memandang berkaitan dengan persoalan kemiskinan. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, konsep mengenai fakir dan miskin memiliki batasan yang jelas dan dapat diindera, bukan sekadar bergantung pada klasifikasi statistik yang relatif. Dengan definisi yang jelas, negara dapat mengetahui siapa yang benar-benar membutuhkan pemenuhan kebutuhan hidup.

Dalam sistem lslam, negara berfungsi sebagai raa'in, yakni pengurus dan pelindung urusan rakyat. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, sekaligus menciptakan kondisi rakyat memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pelengkapnya. 

Dengan demikian, penyelesaian kemiskinan tidak berhenti pada pemberian bantuan atau subsidi yang sewaktu-waktu dibatasi berdasarkan kategori tertentu.

Penerapan sistsm ekonomi Islam juga menempatkan SDA yang merupakan milik umum sebagai kekayaan yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Negara mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan dan pemenuhan kebutuhan publik.

Karena itu, polemik desil seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi akar persoalan. Kesejahteraan rakyat tidak cukup dibangun dengan memperbaiki pendataan atau mengubah kategori penerima subsidi. 

Yang dibutuhkan adalah perubahan revolusioner pada pengelolaan ekonomi: dari sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama menuju sistem yang menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat dan kemaslahatan sebagai tanggung jawab negara.

Wallahu'alam.


Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag.
Pendidik Generasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar