Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi dalam Perspektif Islam: Amanah yang Dikhianati


Topswara.com -- Meningkatnya koruptor yang ditangkap adalah bukti rusaknya sistem negara. Bahkan pembentukan lembaga anti korupsi pun tak mampu mencegahnya. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompas.com (24/7/2025).

Febrie di periksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. 

Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel,dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Kasus yang terus beulang dan tak kunjung usai dan penyelesaiannya tak memberikan suatu keadilan, hukumannya tidak proporsional. Kasus ini menunjukkan bahwa solusi yang tidak mendasar dan hanya solusi tambal sulam.

Mudahnya korupsi satu keniscayaan dalam sistem sekuler kapitalisme demokrasi. Apalagi sistem ini berbiaya tinggi dan sarat kepentingan oligarki. Tambah lagi adanya Keserakahan, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa, toleransi atas keburukan dan lemahnya iman makin memudahkan korupsi, sehingga wajar korupsi makin menjadi jadi di negeri ini.

Tak dapat dipungkiri dengan diadopsinya sistem demokrasi kapitalisme dengan landasan sekularisme saat ini di Indonesia. Hal ini yang bertujuan memisahkan berbagai aspek kehidupan dari agama termasuk masalah pendidikan. 

Hal itu justru melahirkan pemimpin yang jauh dari nilai luhur dan agama. Alhasil menjadikan manusia berperilaku liberal termasuk dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sistem hukum yang tidak adil dan lemah menjadikan praktik kolusi dan korupsi menjadi subur di negeri ini. Perilaku korupsi tidak diberikan hukuman yang dapat memberikan Efek Jera yang terjadi seringkali sanksi tersebut hanya dapat dinegosiasikan karena yang membuat sanksi tersebut berasal dari akal manusia yang memiliki kekeliruan.

Selama sistem demokrasi masih diterapkan, maka Indonesia tidak akan terbebas dari korupsi, dan hanya akan melahirkan banyak para pejabat pemerintahan yang korupsi. Dimana segalanya dilihat dari untung-rugi semata.

Korupsi adalah sesuatu yang haram lahir dari sistem yang rusak telah banyak kerusakan dampak dari diterapkannya sistem rusak hari ini. Oleh sebab itu tidak ada jalan lain selain mengganti sistem merusak dengan sistem yang sahih yang berasal dari aturan Allah swt. Seperti inilah cara Islam memberantas korupsi.

Dengan diterapkannya sistem pendidikan islam yang menjadikan akidah sebagai dasar pemahaman. Dengan demikian, akidah ini akan menjadi landasan hidup, dan menjadikan syariat Islam sebagai tali yang mengikat setiap manusia agar senantiasa melakukan perbuatannya sehari-yang sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT.

Hadirnya sistem pendidikan islam memiliki peran sebagai pengontrol dalam diri setiap individu dan masyarakat. Alhasil akan melahirkan para pejabat yang mengurusi roda pemerintahan dan menjalankan amanah dan tanggung jawabnya dengan penuh keikhlasan. 

Adapun korupsi mereka telah memahami bahwasanya Korupsi adalah perbuatan maksiat dan hukumnya telah diharamkan oleh Allah SWT dan merupakan perilaku yang harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan karena termasuk dosa besar.

Sistem politik Islam, orang-orang yang terpilih menjadi pemimpin adalah pemimpin yang memiliki visi untuk melayani umat, bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata. 

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw;
“Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). 

Artinya, dalam politik Islam, pemimpin adalah seseorang yang memiliki kewajiban untuk mengurusi, mengawal, dan mengayomi masyarakatnya sebagaimana seorang penggembala mengurus gembalaannya.

Diterapkannya hukuman atau sanksi dalam Islam, ini bertujuan sebagai sanksi yang dapat memberikan efek Jera dan penembus dosa bagi pelaku. Korupsi adalah sesuatu merugikan negara dan umat maka dalam Islam menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi dengan takzir. Hanya saja, untuk bentuk dan kadar sanksi akan diserahkan dan didasarkan pada ijtihad khalifah atau qadhi

Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, koruptor diberikan sanksi cambuk dan ditahan dalam waktu yang sangat lama. Dengan sistem sanksi demikian, tentu akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan akan memberikan peringatan bagi yang lain, serta akan tercipta kehidupan yang adil.

Seperti itulah gambaran bagaimana Islam dapat mengatasi problematika khususnya pemberantasan korupsi yang sempurna dan Paripurna dari segala bidang. Maka Sudah saatnya kembali kepada Islam dan menjalankan aturan sesuai dengan aturan Allah.


Oleh: Rasyidah 
Pegiat Literasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar