Topswara.com -- Suatu bangsa sedang menuju krisis ketika penyimpangan dianggap sebagai keragaman. Sebab, yang bergeser bukan hanya cara pandang, tetapi juga standar kebenaran. Atas nama kebebasan dan hak asasi manusia, yang salah dinormalisasi hingga batas antara hak dan batil menjadi kabur. Inilah cermin krisis intelektualitas yang kehilangan pijakan.
BEM Psikologi Universitas Indonesia mengunggah hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyatakan tidak ada bukti ilmiah bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental ataupun penyimpangan. Unggahan itu memicu perdebatan luas.
Universitas Indonesia kemudian menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan pandangan organisasi mahasiswa, bukan sikap resmi UI sebagai institusi (Detik.com, 12/07/2026).
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik LGBT (MUI.or.id, 11/07/2026).
Sekilas, perdebatan ini tampak sebagai pertarungan agama dan sains. Padahal, yang dipertarungkan adalah paradigma: apakah manusia diatur oleh wahyu atau oleh akal yang dibentuk ideologi liberal?
Banyak orang menganggap suatu pendapat otomatis benar karena berasal dari lembaga ilmiah. Padahal, ilmu tidak pernah bebas nilai. Cara membaca fakta selalu dipengaruhi paradigma yang melatarbelakanginya. Ketika liberalisme menjadi fondasi, ukuran benar dan salah bergeser dari wahyu kepada kebebasan individu.
Di sinilah cacat intelektualitas itu tampak. Logika sederhana menunjukkan bahwa tidak semua keinginan manusia otomatis menjadi benar. Keinginan mencuri, membunuh, atau mengonsumsi narkoba tidak pernah berubah menjadi hak yang harus dibenarkan.
Anehnya, ketika menyangkut orientasi seksual, standar berpikir berubah. Atas nama HAM, perilaku yang bertentangan dengan fitrah justru diminta diterima sebagai keragaman. Ini bukan konsistensi berpikir, melainkan inkonsistensi yang dilegalkan.
Kapitalisme memang melahirkan cara pandang demikian. Kebebasan individu dijadikan nilai tertinggi sehingga standar moral menjadi relatif. Hari ini LGBT dianggap normal, besok penyimpangan lain dapat menuntut pengakuan dengan alasan serupa. Ketika kebenaran ditentukan suara mayoritas, batas antara benar dan salah pun menjadi kabur.
Normalisasi LGBT juga tidak berhenti pada penerimaan sosial. Ia merambah pendidikan, media, hiburan, bahkan kurikulum. Anak-anak dan remaja diarahkan meyakini bahwa jenis kelamin hanyalah identitas yang bisa dipilih, bukan ketetapan Allah.
Inilah penjajahan pemikiran yang sangat halus.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam mengakui adanya gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan), tetapi penyalurannya hanya melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan.
Allah Swt. berfirman,
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81).
Ayat ini menegaskan bahwa perilaku homoseksual merupakan penyimpangan dari fitrah yang Allah tetapkan.
Rasulullah ï·º bersabda,
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang LGBT sebagai pilihan gaya hidup, melainkan tindak kriminal yang mengancam tatanan masyarakat. Karena itu, syariat menetapkan sanksi tegas sebagai perlindungan bagi umat.
Para ulama berbeda dalam rincian penerapannya, tetapi sepakat bahwa praktik homoseksual merupakan dosa besar yang tidak boleh dinormalisasi.
Namun Islam tidak hanya menawarkan hukuman. Islam membangun sistem kehidupan yang menjaga fitrah melalui akidah, pendidikan, sistem pergaulan, media, serta peran negara dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar dan menerapkan syariat secara adil.
Sebaliknya, kapitalisme memproduksi penyimpangan sambil mengampanyekan toleransi. Penyakit sosial terus bertambah, sedangkan solusi yang ditawarkan hanya mendorong masyarakat menerima kenyataan. Sistem ini tidak menyentuh akar masalah karena sumber persoalannya justru berada pada ideologi yang dipertahankan.
Karena itu, polemik LGBT bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan pertarungan dua peradaban: apakah manusia tunduk kepada Penciptanya atau kepada hawa nafsu yang dibungkus kebebasan.
Ketika penyimpangan dipaksa menjadi keragaman, yang dipertontonkan bukanlah kemajuan berpikir, melainkan kebangkrutan cara berpikir. Intelektualitas sejati adalah keberanian menjadikan wahyu sebagai standar kebenaran.
Hal itu hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah sehingga fitrah manusia, kehormatan keluarga, dan masa depan generasi benar-benar terjaga.
Wallahu a'lam.
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar