Topswara.com -- Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Namun, pelaksanaannya justru memunculkan beragam persoalan. Sejumlah koperasi dibangun di lokasi yang jauh dari permukiman warga sehingga dinilai tidak strategis.
Di sisi lain, pelatihan bergaya militer bagi calon pengelola Kopdes Merah Putih menuai sorotan setelah menyebabkan lima peserta meninggal dunia. Pemerintah pun memberi sinyal akan mengevaluasi bahkan menyempurnakan program tersebut agar lebih efektif.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa program berskala besar tidak otomatis menjawab kebutuhan riil masyarakat apabila sejak awal perencanaannya menyisakan banyak persoalan (CNN Indonesia, 3 Juli 2026).
Berbagai polemik tersebut memperlihatkan pentingnya membangun kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar target pembangunan.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat semestinya tumbuh dari aktivitas ekonomi yang sudah hidup di tengah masyarakat. Ketika lokasi usaha tidak mudah dijangkau, mekanisme operasional belum jelas, bahkan muncul kebijakan yang sulit dipahami seperti pelatihan militer bagi calon pengelola, partisipasi masyarakat berpotensi melemah.
Akibatnya, koperasi hanya menjadi bangunan fisik tanpa mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara optimal.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan proyek-proyek besar sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Anggaran yang sangat besar dikucurkan dengan harapan menghasilkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, makin besar proyek yang dijalankan, semakin besar pula potensi inefisiensi, penyimpangan anggaran, praktik rente, hingga korupsi. Pengawasan menjadi semakin rumit, sedangkan manfaat yang dirasakan masyarakat belum tentu sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan.
Pada akhirnya, kebijakan semacam ini lebih sering menguntungkan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan maupun modal. Sementara rakyat hanya menjadi objek pelaksanaan program.
Dana publik terus dialokasikan untuk proyek-proyek baru, tetapi persoalan mendasar seperti lapangan kerja yang terbatas, rendahnya daya beli masyarakat, mahalnya kebutuhan pokok, hingga sempitnya akses usaha produktif belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.
Tidak mengherankan apabila pemerintah sendiri kemudian membuka ruang evaluasi terhadap program yang baru berjalan tersebut.
Islam memandang bahwa tujuan pembangunan ekonomi bukanlah memperbanyak proyek, melainkan memastikan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Allah Swt. berfirman: "Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7).
Ayat ini menegaskan bahwa distribusi kekayaan harus berlangsung secara adil sehingga kesejahteraan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak.
Karena itu, dalam sistem Islam negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara bertanggung jawab mengelola harta milik umum demi kemaslahatan seluruh masyarakat, membuka lapangan pekerjaan melalui pengelolaan sumber daya alam dan sektor riil, serta menjamin distribusi kekayaan berjalan adil.
Kebijakan ekonomi tidak diarahkan untuk mengejar capaian proyek, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan rakyat sehingga aktivitas ekonomi tumbuh secara alami dari hulunya.
Sejarah khilafah menunjukkan bagaimana prinsip tersebut diterapkan. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan baitulmal yang amanah, optimalisasi sektor pertanian, pengembangan lahan produktif, serta distribusi harta kepada pihak yang berhak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga diriwayatkan petugas zakat kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat di beberapa wilayah.
Kondisi ini lahir bukan karena banyaknya proyek pemerintah, melainkan karena penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan ekonomi dan pemerintahan.
Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak cukup diwujudkan melalui peluncuran program-program baru yang bersifat populis. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada sistem pengelolaan ekonomi agar seluruh kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat.
Islam menawarkan solusi yang bersifat sistemis, dimulai dari tata kelola kepemilikan, pengelolaan kekayaan umum, distribusi harta, hingga peran negara sebagai pelayan masyarakat. Inilah jalan yang tidak sekadar menambal persoalan, tetapi menyelesaikannya dari akar. Wallahu a'lam bishawab []
Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar