Topswara.com -- Gelombang pekerja informal, UMKM, dan gig economy yang terus membesar hari ini bukan sekadar tren ekonomi, melainkan potret rapuhnya sistem ketenagakerjaan.
Di Indonesia, sektor informal masih mendominasi lapangan pekerjaan, mulai dari pedagang kaki lima, buruh tani, asisten rumah tangga, hingga pengemudi ojek online.
Sayangnya, dominasi ini tidak diiringi dengan kualitas pekerjaan yang layak. Persoalan Upah rendah, tidak adanya jaminan sosial, dan minimnya kepastian kerja masih menjadi realitas harian.
(ugm.ac.id/berita/01/05/26)
Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja sangat lemah. Pilihan “mandiri” lewat UMKM pun bukan solusi mudah. Daya beli masyarakat yang menurun justru membuat banyak usaha kecil terseok bahkan gulung tikar.
Di sisi lain, kemunculan gig economy memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Namun, hubungan kerja yang tidak jelas dan ketiadaan perlindungan membuat para pekerja di sektor ini berada dalam kerentanan permanen.
Berbagai kebijakan pemerintah, termasuk yang disampaikan dalam momentum Hari Buruh, seperti penyediaan rumah buruh, daycare, hingga satgas mitigasi PHK, tampak solutif. Namun sejatinya bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar masalah, yaitu minimnya penciptaan kerja yang stabil dan berkualitas.
Allah SWT menegaskan dalam firmanNya, QS Al Mulk ayat 15 “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya”
Ayat ini menunjukkan kewajiban bekerja, namun juga isyarat adanya kemudahan akses yang seharusnya dijamin. Rasulullah saw. juga dalam sabdanya memerintahkan untuk memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering (HR Ibnu Majah). Hal tersebut menegaskan keadilan relasi kerja.
Fakta hari ini menunjukkan kegagalan negara dan penguasa dalam menjalankan peran sebagai pengurus rakyat. Dalam kapitalisme, negara cenderung memberi ruang besar bagi pemilik modal.
Akibatnya, pertumbuhan tak berbanding lurus dengan kesejahteraan. Kesenjangan melebar, kemiskinan menjadi struktural, dan tenaga kerja diposisikan sekadar faktor produksi.
Berbeda dengan itu, Islam memandang ketenagakerjaan sebagai tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari). Negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya.
Dalam praktek sejarah Islam, bahkan negara menyediakan lahan bagi rakyat untuk dikelola, serta tidak membiarkan tanah terbengkalai. Kebijakan ini membuka lapangan kerja riil dan mencegah pengangguran. Negara juga mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umum, bukan diserahkan pada korporasi.
Dengan demikian, problem ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan parsial. Ia membutuhkan perubahan sistemik menuju penerapan Islam kaffah. Hanya dengan itu negara benar-benar hadir sebagai pengurus, dan pekerja terbebas dari ketidakpastian.
Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah

0 Komentar