Topswara.com -- Para Pekerja Rumah Tangga kini bisa bernapas lega karena upaya mereka selama bertahun-tahun telah membuahkan hasil. Bukan proses yang singkat memang untuk memperjuangkan hak-hak mereka diterima.
Sejak tahun 2004 lampau komunitas para pekerja rumah tangga telah menyampaikan aspirasi guna memperjuangkan suara mereka agar didengar termasuk keinginan mendapatkan perlindungan kerja.
Pada tanggal 21 April 2026 lalu Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menjadi UU PPRT.
Hal ini disampaikan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal di jakarta, dalam keterangan tertulis kepada parlementaria, (22/4/26 bdpr.go.id)
Disamping itu koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini juga mengatakan bahwa RUU PPRT ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan.
Adanya pengakuan yang mengatur tentang jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makan.
Jaminan ini sebelumnya belum ada untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya dibawah garis kemiskinan.
Adapun poin penting yang terdapat dalam UU PPRT adalah sebagai berikut. Pertama, pengakuan resmi dari negara bahwa PRT merupakan sebuah pekerja yang berhak atas hak normatif.
Kedua, mengatur tentang hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan yang tertuang secara tertulis sebagai sebuah perjanjian kerja. Ketiga, mengatur tentang perlindungan bagi para pekerja rumah tangga agar terlindungi dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Keempat, memastikan adanya peran dari pemerintah dalam pemenuhan hak-hak PRT.
Dari isi undang undang tersebut seolah negara hadir untuk melindungi para pekerja rumah tangga sehingga memberikan harapan bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kesejahteraan mereka. Namun sesungguhnya hal ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan.
UU ini justru memberikan paradigma adanya eksploitasi terhadap tenaga mereka. Seolah sebagai mesin pencetak pertumbuhan ekonomi. Adanya kontrak kerja yang tertuang dalam UU PPRT sejatinya masih rawan bermasalah dan eksploitatif.
Hal ini bisa terjadi karena sistem yang diterapkan dalam negara kita adalah sistem kapitalisme, dimana materi sebagai tujuan utama yang ingin dicapai sehingga pekerja selalu menjadi pihak yang tereksploitasi.
UU ini sejatinya menunjukkan kegagalan dalam membahas akar masalah mengapa perempuan menjadi PRT yakni karena masalah kemiskinan.
Sulitnya dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan lapangan pekerjaan bagi para penanggung nafkah juga terbatas sehingga memaksa perempuan untuk bekerja, dan pekerjaan yang mudah dilakukan adalah menjadi PRT.
Solusi dalam Islam
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam sistem politik ekonomi Islam negara menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan rakyatnya. Islam tidak membebani perempuan untuk mencari nafkah.
Kewajiban mencari nafkah dalam Islam dibebankan pada suami atau wali untuk memenuhi kebutuhan primer individu. Sedangkan pemenuhan kebutuhan primer sosial merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya.
Apabila seorang perempuan yang suaminya telah meninggal dunia maka kewajiban untuk memberikan nafkah berpindah kepada walinya. Untuk itu negara wajib memberikan lapangan pekerjaan bagi para penanggung nafkah.
Apabila sudah tidak ada yang menanggung nafkah maka menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan tersebut.
Jika hak ini tidak didapatkan perempuan, maka mereka bisa melakukan muhasabah lilhukam yakni mengoreksi penguasa dan meminta lapangan pekerjaan untuk suami atau anak laki-laki yang sudah balig mereka agar mampu memenuhi kebutuhan primer mereka.
Begitu juga dengan kontrak kerja, dalam Islam standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dengan pihak yang melakukan akad. Hal ini didasari atas keimanan sebagai konsekuensi atas kesepakatan kedua belah pihak.
Jika ada pihak yang menzalimi, negara akan menghadirkan Qadhi atau hakim yang ditunjuk untuk memutuskan perkara sesuai syariat Islam.
Namun tentunya hal ini tidak mungkin akan tercapai ketika sistem Islam tidak ditegakkan dan hanya dalam naungan daulah khilafah hukum Islam akan tegak sehingga membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Wallahu a'lam bissawab.
Oleh: Sri Fatona Wijayanti
Pemerhati Sosial

0 Komentar