Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Membentuk Syakhsiyah Islamiyah (Kepribadian Islam)


Topswara.com -- Syakhsiyah (kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh ‘aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap)-nya. Bentuk tubuh, wajah, keserasian (fisik) dan sebagainya bukan unsur pembentuk syakhsiyah. Sebab semua itu hanyalah kulit (penampakan lahiriah) semata. Sangat dangkal jika ada yang beranggapan bahwa semua itu merupakan salah satu faktor yang membentuk dan mempengaruhi syakhsiyah.

‘Aqliyah (pola pikir) adalah cara yang digunakan untuk memikirkan sesuatu; yakni cara mengeluarkan keputusan hukum tentang sesuatu, berdasarkan kaidah tertentu yang diimani dan diyakini seseorang. Ketika seseorang memikirkan sesuatu untuk mengeluarkan keputusan hukum terhadapnya dengan menyandar kepada akidah Islam, maka ‘aqliyah-nya merupakan ‘aqliyah Islamiyah (pola pikir Islami). Jika tidak seperti itu, maka ‘aqliyah-nya merupakan ‘aqliyah yang lain.

Sedangkan nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang digunakan seseorang untuk memenuhi tuntutan gharizah (naluri) dan hajat al-’adhawiyah (kebutuhan jasmani); yakni upaya memenuhi tuntutan tersebut berdasarkan kaidah yang diimani dan diyakininya. Jika pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani tersebut dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan akidah Islam, maka nafsiyah-nya dinamakan nafsiyah Islamiyah. Jika pemenuhan tersebut tidak dilakukan dengan cara seperti itu, berarti nafsiyah-nya merupakan nafsiyah yang lain.

Kaidah Membentuk Syakhsiyah 

Jika kaidah --yang digunakan-- untuk ‘aqliyah dan nafsiyah seseorang jenisnya sama, siapa pun dia, maka syakhsiyah-nya pasti merupakan syakhsiyah yang khas dan unik. Ketika seseorang menjadikan akidah Islam sebagai asas bagi ‘aqliyah dan nafsiyah-nya, maka syakhsiyah-nya merupakan syakhsiyah Islamiyah. Namun, jika tidak demikian, berarti syakhsiyah-nya adalah syakhsiyah yang lain.

Karena itu (untuk membentuk syakhsiyah Islamiyah), tidak cukup hanya dengan ‘aqliyah Islamiyah, di mana pemiliknya bisa mengeluarkan keputusan hukum tentang benda dan perbuatan sesuai hukum-hukum syara’, sehingga dia mampu menggali hukum, mengetahui halal dan haram; dia juga memiliki kesadaran dan pemikiran yang matang, mampu menyatakan ungkapan yang kuat dan tepat, serta mampu menganalisis berbagai peristiwa dengan benar. Semuanya itu belum cukup, kecuali setelah nafsiyah-nya juga menjadi nafsiyah Islamiyah, sehingga bisa memenuhi tuntutan gharizah dan hajat al-’adhawiyah-nya dengan landasan Islam. Dia akan mengerjakan shalat, puasa, zakat, haji, serta melaksanakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dia berada dalam posisi yang memang disukai Allah, dan mendekatkan diri kepada-Nya, melalui apa saja yang telah difardhukan kepadanya, serta berkeinginan kuat untuk mengerjakan berbagai nafilah, hingga dia makin bertambah dekat dengan Allah SWT. Dia akan menyikapi berbagai kejadian dengan sikap yang benar dan tulus, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar. Juga mencintai dan membenci karena Allah, dan senantiasa bergaul dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.

Demikian juga tidak cukup jika nafsiyah-nya merupakan nafsiyah Islamiyah, sementara ‘aqliyah-nya tidak. Akibatnya, bisa jadi beribadah kepada Allah dengan kebodohan, yang justru menyebabkan pelakunya akan tersesat dari jalan yang lurus. Misalnya, berpuasa pada hari yang diharamkan; shalat pada waktu yang dimakruhkan, dan bersikap lemah terhadap orang yang melakukan kemungkaran, bukannya mengingkari dan mencegahnya. Bisa jadi dia akan bermuamalah dan bersedekah dengan riba, dengan anggapan, bisa mendekatkan diri kepada Allah, justru pada saat di mana sebenarnya dia telah tenggelam dalam kubangan dosanya. Dengan kata lain, dia telah melakukan kesalahan tapi menyangka telah melakukan kebajikan. Akibatnya, dia memenuhi tuntutan gharizah dan hajat al-’udhawiyah tidak sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya .

Syakhsiyah Islamiyah yang Lurus 

Sesungguhnya syakhsiyah islamiyah ini tidak akan berjalan dengan lurus, kecuali jika ‘aqliyah orang tersebut adalah ‘aqliyah islamiyah, yang mengetahui hukum-hukum yang memang dibutuhkannya, dengan senantiasa menambah ilmu-ilmu syariah sesuai dengan kemampuannya. Pada saat yang sama, nafsiyah- nya juga merupakan nafsiyah Islamiyah, sehingga dia akan melaksanakan hukum-hukum syara’, bukan sekadar untuk diketahui, tetapi untuk diterapkan dalam segala urusannya, baik dengan penciptanya, dengan dirinya sendiri, maupun dengan sesamanya, sesuai dengan cara yang memang disukai dan diridhai oleh Allah SWT.

Jika ‘aqliyah dan nafsiyah-nya telah terikat dengan Islam, berarti dia telah menjelma menjadi syakhsiyah islamiyah, yang akan melapangkan jalannya menuju kebaikan di tengah-tengah berbagai kesulitan, dan dia pun tidak pernah takut terhadap celaan orang yang mencela, semata-mata karena Allah.

Hanya saja, tidak berarti dalam diri perilakunya tidak akan pernah ada kecacatan. Tetapi (kalaulah ada), kecacatan tersebut tidak akan mempengaruhi syakhsiyah-nya selama kecacatannya bukan perkara pangkal (dalam kepribadiannya), melainkan pengecualian (kadang terjadi, kadang tidak). Alasannya, karena manusia bukanlah malaikat. Dia bisa saja melakukan kesalahan, lalu memohon ampunan dan bertobat. Bisa juga dia melakukan kebenaran, lalu memuji Allah atas kebaikan, karunia, dan hidayah- Nya.

Ketika seorang muslim meningkatkan tsaqafah islamnya untuk meningkatkan ‘aqliyah-nya, dan meningkatkan ketaatannya untuk memperkuat nafsiyah-nya; ketika dia berjalan menuju puncak kemuliaan, dan teguh dalam mengarungi puncak kemuliaan, bahkan semakin tinggi, dari yang tinggi ke yang lebih tinggi lagi; dalam kondisi seperti ini, dia bisa menguasai kehidupan (dunia) dengan sesungguhnya, serta memperoleh kebahagian akhirat melalui segala usahanya ke sana, dengan keyakinan penuh. Dia akan menjadi orang yang senantiasa dekat dengan mihrab, pada saat yang sama menjadi pahlawan perang (jihad). Predikatnya yang tertinggi adalah bahwa dia merupakan hamba Allah SWT, penciptanya.


Ditulis kembali oleh: Achmad Mu'it

Disadur dari buku: Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah, Jakarta, Cetakan ke-5, April 2008
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar