Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Diberi Uang, Nyawa Ibu Melayang


Topswara.com -- Kasus “judol” alias judi online kian bertambah parah dari waktu ke waktu. Bukannya menurun, kasus judol malah makin merejalela. Judol telah membuat orang menjadi gelap mata hingga tega menghabisi nyawa orang lain. 

Kasus yang baru-baru ini terjadi di Lahat, Sumatera. AF, seorang anak laki-laki berusia 23 tahun tega membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran tidak diberi uang untuk bermain judol. Aksi sadis pelaku dilakukan pada 28 Maret di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak, Sebingkai. 

Tanpa merasa takut dan bersalah, pelaku memutilasi dan mambakar jasad korban sebelum akhirnya memasukkan potongan tubuh korban kedalam karung dan menguburnya di kebun belakang rumah korban. AF pun ditangkap di sebuah penginapan di Lahat pada Rabu (8/4). 

Atas aksinya ini, AF terancam dijerat Pasal 458 ayat (20 dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (kompas.tv, 8-4-2026)

Judol tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada gangguan kesehatan fisik dan mental seseorang. Judi online sering kali menjanjikan kemenangan instan, padahal sebenarnya dirancang untuk membuat penggunanya kehilangan uang, menumpuk utang, sampai mengalami kebangkrutan. 

Dalam tahap serius, judol menyebabkan kecanduan, memicu stres berat, kecemasan, depresi hingga resiko melakukan bunuh diri karena tekanan kerugian materi. Orang bahkan sampai berani melakukan pembunuhan akibat terbelit judol.

Kondisi ini tidak terlepas dari pemahaman yang dianut masyarakat saat ini yang berorientasi pada materi dan mengagungkan kebebasan. Pemahaman ini berkembang dalam negara yang menganut sistem kapitalisme sekuler. 

Sistem ini berorientasi untuk mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya tanpa memperdulikan halal dan haram serta menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku. Segala cara dihalalkan untuk meraih manfaat materi. Rasa kepedulian antar sesama manusia terkikis.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga menciptakan kesenjangan sosial. Kekayaan hanya terpusat pada segelintir orang saja, yakni mereka yang memiliki kapital. Dengan kapitalnya, segelintir orang ini dapat menguasai aset-aset publik. 

Tak heran bila yang kaya akan makin kaya dan rakyat yang miskin akan makin merasa terpuruk dalam kondisi ini. Sulitnya keadaan tanpa dilandasi keimanan yang kokoh membuat orang mudah terjerumus tindakan kriminal demi uang. Pencurian, penodongan, perampokan, hingga pembunuhan tidak jarang dijadikan jalan pintas untuk meraih materi. Kriminalitas pun kian subur.

Kriminalitas yang terus merajalela menjadi bukti bahwa negara kapitalisme sekuler gagal hadir sebagai pelindung atau junnah bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. 

Tak heran bila pemberantasannya pun setengah hati. Pemberantasan situs-situs judol ataupun penangkapan pengguna judol nyatanya hanya terkesan angin lalu saja. Regulasi juga bersifat reaktif dan parsial, tidak menuntaskan persoalan dan menyentuh akar masalah. Sanksi hukum yang ada tidak memberikan efek jera sehingga membuat kasus terus berulang.

Berbeda halnya ketika Islam diterapkan sebagai aturan kehidupan. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. 

Setiap individu akan menjadikan aturan agama sebagai standar dalam berpikir dan bertingkah laku. Ia tidak hanya berbuat sesuai pendapat dan keinginan diri sendiri, melainkan atas dasar perintah syariat.

Dalam pengaturan sistem ekonomi Islam juga senantiasa memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. 

Hasil dari tata kelola oleh negara tersebut dapat dinikmati seluruh lapisan rakyat sehingga kesenjangan sosial dapat dicegah. Tidak ada kepemilikan ataupun pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai atau dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingannya sendiri. Sistem ekonomi Islam memberikan kemaslahatan dapat dirasakan oleh semua orang.

Adapun terkait dengan masalah judol, negara khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol yang nyatanya diharamkan akan diberantas tuntas hingga ke akarnya. Bukan hanya dengan memblokir parsial situs-situs judol, melainkan ditutup total seluruhnya. Dengan begitu, tertutuplah setiap akses pada judol atau yang terindikasi padanya.  

Penegakan sistem hukum Islam juga dilakukan. Negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal, baik judol atau kasus lainnya. 

Dengan ketegasan sistem sanksi ini, efek jera akan dirasakan sehingga mampu mencegah terjadinya aksi kriminal di masa mendatang sekaligus memutus rantai kejahatan. Penerapan Islam secara kaffah inilah yang akan membasmi judol dan tindak kriminal lainnya secara tuntas.


Oleh: Yuniarti Dwiningsih 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar