Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Pelajar Jadi Pengedar: Mengapa Solusi Parsial Tak Lagi Cukup?


Topswara.com -- Bangku sekolah seharusnya menjadi tempat di mana mimpi dirajut dan karakter ditempa menjadi baja. Namun realita pahit hari ini justru menyuguhkan pemandangan yang menyayat hati bagi siapa saja yang peduli pada nasib bangsa. 

Di tengah ambisi besar kita menyongsong Indonesia Emas 2045, sebuah awan mendung yang pekat justru menggelayuti langit masa depan negeri. Menunjukkan bahwa kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap degradasi moral yang kian nyata menyusup ke lorong-lorong sekolah. 

Dunia pendidikan kembali berduka. Generasi muda yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bangsa, justru terjerat dalam lingkaran hitam narkoba. Ironisnya, tren terbaru menunjukkan bahwa para pelajar calon pemimpin di tahun 2045 nanti bukan lagi sekadar pengguna, melainkan telah berani menjadi pengedar barang haram tersebut. 

Di Bima, NTB (2 April 2026), Polisi menangkap SH (26) dan KF, seorang yang masih berstatus pelajar, di Desa Kangga, Langgudu. Mereka kedapatan menyembunyikan sabu di dalam tanah di samping rumah.

Hal serupa juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara (30 Maret 2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisial HS (19) yang berstatus pelajar. Petugas menemukan puluhan paket sabu yang disebarkan di berbagai lokasi.

Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa ancaman narkoba telah masuk ke jantung pertahanan generasi kita. Rentetan peristiwa kelam ini seolah menjadi bukti sahih bahwa racun narkoba telah merasuk hingga ke akar rumput kehidupan generasi kita. 

Melihat fakta di atas, kita tidak bisa hanya menyalahkan individu pelajar tanpa mempertanyakan lingkungan sistemis yang membentuk mereka. 

Rentetan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa munculnya pelajar sebagai pengedar sabu bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan buah pahit dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme yang mendominasi saat ini. Kegagalan sistem ini tercermin dalam dua poin krusial.

Pertama, pemisahan agama dari Kehidupan. Sekularisme telah menjauhkan pelajar dari pemahaman agama yang benar. Akal, moral, dan standar perbuatan tidak lagi bersandar pada halal haram, melainkan pada kemanfaatan materi (kapitalisme). Hal ini membuat mereka kehilangan kendali diri dan terjebak dalam aktivitas kriminal demi uang instan.

Kedua, lemahnya penjagaan negara. Sistem pendidikan saat ini gagal membentuk karakter yang kokoh. Di sisi lain, penegakan hukum yang ada belum mampu memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya, sehingga pelajar dengan mudah tergiur menjadi bagian dari sindikat ini.

Islam memandang bahwa perlindungan terhadap generasi bangsa bukan sekadar urusan teknis, melainkan kewajiban ideologis yang mendalam. Untuk mengantisipasi ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan, Islam menawarkan sebuah mekanisme komprehensif yang bekerja secara sistemis melalui sinergi empat pilar utama:

Pertama, sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan Islam bertujuan membentuk pribadi yang shalih (taat secara individu), mushlih (mampu memperbaiki lingkungan), dan memiliki kepribadian Islam yang kuat. 

Standar kebahagiaan bukan lagi materi, melainkan ridha Allah SWT. Dengan akidah yang kokoh, seorang pelajar akan memiliki "perisai" internal untuk menolak narkoba meski ada kesempatan.

Kedua, ketahanan keluarga (peran orang tua). Keluarga adalah madrasah pertama. Orang tua wajib bersungguh-sungguh mendampingi dan mendidik anak-anak mereka dengan dasar-dasar keislaman yang memadai. Pemberian teladan yang baik dari orang tua sangat krusial agar anak merasa nyaman di rumah dan tidak mencari pelarian di lingkungan yang salah.

Ketiga, peran masyarakat: kontrol sosial. Masyarakat dalam Islam berfungsi sebagai pengawas melalui budaya amar makruf nahi mungkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran). Lingkungan yang kondusif, pergaulan yang terjaga, serta sikap peduli terhadap perilaku remaja di sekitar akan mempersempit ruang gerak para bandar untuk masuk ke lingkungan sekolah atau pemukiman.

Keempat, penegakan hukum yang tegas oleh negara. Negara wajib memberikan sanksi hukum yang keras dan tegas (uqubat) bagi semua pihak yang terlibat dalam industri narkoba, baik pembuat, pengedar, maupun pengguna. 

Dalam Islam, sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah/efek jera bagi orang lain), sehingga tidak ada lagi yang berani menyentuh barang haram tersebut.

Fenomena keterlibatan pelajar dalam peredaran sabu merupakan alarm keras atas terjadinya kegagalan sistem yang tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara parsial. Diperlukan solusi fundamental yang berakar pada penerapan aturan Islam, khususnya melalui prinsip hifzhul 'aql (menjaga akal) dan hifzhun nafs (menjaga jiwa). 

Tanpa sinergi sistemis yang berasaskan nilai-nilai tersebut, generasi muda akan terus terancam oleh jurang kehancuran narkoba yang kian mengkhawatirkan.[]


Oleh: Diah Ayu Dwi Ningtyas
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar