Topswara.com -- Pemerintah berencana melibatkan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.
Para penerima PKH tidak hanya akan menjadi anggota koperasi, tetapi juga berkesempatan menjadi pekerja di dalamnya. Kebijakan ini ditujukan untuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan pendapatan mereka.
Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, dengan potensi menyerap hingga sekitar 1,4 juta penerima PKH sebagai tenaga kerja. Selain itu, hingga 18 juta keluarga penerima manfaat juga didorong menjadi anggota koperasi sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian ekonomi.
Untuk mendukung program ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi, pelatihan kerja, serta skema iuran yang ringan agar tidak membebani masyarakat penerima bansos (kompas.com,13/04/2026).
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program koperasi yang digagas pemerintah untuk dibentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini beranggotakan masyarakat setempat. Koperasi ini dirancang bukan sekadar simpan pinjam, tetapi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa—mulai dari distribusi sembako, layanan kesehatan (klinik/apotek), logistik, dan pengelolaan hasil pertanian.
Koperasi Desa Mengancam Pelayanan Rakyat
Kebijakan pendanaan Koperasi Merah Putih akan menyedot sebagian besar dana desa, mengalihkan porsi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa serta layanan kesehatan masyarakat untuk dijadikan modal KDMP.
Bahkan, sekitar 58% dana desa atau puluhan triliun rupiah dialokasikan untuk program koperasi, sehingga dana yang tersedia bagi desa menjadi jauh berkurang. Dampaknya, sejumlah kebutuhan dasar masyarakat desa, termasuk layanan kesehatan seperti posyandu dan puskesmas, terancam tidak optimal.
Lebih lanjut, pengurangan dana desa menyebabkan berbagai program kesehatan masyarakat ikut terdampak, seperti pemberian makanan tambahan, imunisasi, hingga insentif bagi kader kesehatan.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dianggap mengabaikan kebutuhan riil masyarakat desa serta berpotensi melemahkan akses layanan kesehatan dasar yang selama ini sangat bergantung pada dana desa.
Mengokohkan Sistem Ribawi
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyediakan pembiayaan bagi masyarakat desa, terutama pelaku UMKM, dengan bunga sekitar 6% per tahun atau setara 0,5% per bulan. Sumber dananya berasal dari skema KUR serta perbankan Himbara yang menyalurkan modal ke koperasi dengan kisaran bunga 6%.
Setiap koperasi diberi akses pinjaman hingga Rp3 miliar dengan jangka waktu maksimal enam tahun, sebagaimana diatur dalam PMK 49/2025. Program ini dipromosikan sebagai langkah untuk menekan praktik rentenir dan pinjaman online sekaligus memperluas akses permodalan di tingkat desa.
Namun inti dari skema ini tetap tidak berubah: berbasis bunga, dan itu termasuk riba. Dalam Islam, riba dilarang secara tegas. Negara seharusnya menghentikan praktik ini, bukan justru memperluasnya melalui program resmi. Ketika sistem berbunga dijadikan solusi, maka negara secara langsung menyeret masyarakat ke dalam praktik yang diharamkan.
Peringatan terhadap riba bukan sekadar larangan biasa. Allah berfirman: “Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya...” (QS. Al-Baqarah: 279).
Ancaman ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba. Ketika praktik ini dilembagakan dan dianggap wajar, yang terjadi bukan hanya pelanggaran individu, tetapi kemaksiatan berjamaah yang menjangkiti seluruh masyarakat.
Lebih dari itu, upaya mensejahterakan rakyat tidak tepat jika dibangun di atas utang berbunga lewat koperasi. Dari sisi fikih, praktik koperasi juga tidak selaras dengan konsep syirkah dalam Islam.
Di saat yang sama, negara justru menyerahkan kekayaan alam yang dimiliki kepada swasta. Banyak sumber daya strategis dikuasai swasta, sementara rakyat diarahkan mencari solusi lewat koperasi.
Padahal, jika kekayaan alam dikelola sesuai aturan Islam, negara memiliki sumber pemasukan yang melimpah. Dengan itu, kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bisa dipenuhi secara layak bahkan gratis.
Allah telah menjanjikan keberkahan bagi negeri yang beriman dan bertakwa: “Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A’raf: 96). Karena itu, kesejahteraan sejati hanya bisa dicapai dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh.
Disinilah urgensi khilafah. Sebab dengan khilafah negara bisa diatur dengan aturan Allah. kekayaan alam juga dikelola sesuai syariat ilahi. Saat Khilafah tegak maka umat akan merasakan kesejahteraan dan Allah pun akan ridha. Saat itulah kita bisa menjadi hamba-Nya yang totalitas tunduk berhukum pada-Nya.[]
Oleh: Nurjannah S.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar