Topswara.com -- Tragedi pembunuhan sadis, seorang anak yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri demi memenuhi hasrat berjudi online, Ahmad Fahrozi, 23 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.
Ini adalah alarm keras bahwa selama sistem kehidupan hari ini tetap dipertahankan, kejahatan serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang. bahkan bisa dalam bentuk yang lebih mengerikan.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama beberapa hari. Kecurigaan keluarga muncul ketika keberadaan korban tidak diketahui, disertai bau tidak sedap di sekitar rumah.
Penelusuran bersama warga dan aparat desa mengarah pada temuan potongan tubuh manusia di area kebun milik korban. Aparat kepolisian pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Berdasarkan keterangan yang beredar, tindakan keji ini dipicu karena pelaku kesal tidak diberikan uang oleh ibunya. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk berjudi online.
Dalam dorongan nafsu dan hilangnya akal sehat, pelaku tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, bahkan mengambil harta korban untuk kembali digunakan dalam aktivitas haram tersebut.
Peristiwa ini menjadi potret buram rusaknya cara pandang hidup manusia hari ini. Ketika materi dijadikan tujuan utama, maka hubungan paling suci sekalipun dapat dikorbankan.
Ikatan anak dan ibu yang seharusnya dilandasi kasih sayang berubah menjadi relasi transaksional. Saat keinginan tidak terpenuhi, kekerasan menjadi pilihan.
Inilah buah dari penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Manusia tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar, melainkan manfaat dan kepuasan. Selama sesuatu dianggap menguntungkan, maka akan ditempuh, meski harus mengorbankan nyawa sekalipun.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme semakin memperparah keadaan. Kesenjangan sosial melebar, kebutuhan hidup semakin sulit dijangkau, dan tekanan ekonomi meningkat.
Dalam kondisi ini, sebagian orang memilih jalan pintas, termasuk melalui praktik judi online yang jelas diharamkan, namun tetap marak dan mudah diakses.
Negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung (junnah) justru tampak gagal menjalankan fungsinya. Judi online tidak diberantas hingga ke akarnya, melainkan hanya ditangani secara parsial. Regulasi bersifat reaktif dan tidak menyentuh sumber persoalan.
Sementara itu, sanksi terhadap pelaku kejahatan tidak memberikan efek jera, sehingga kasus demi kasus terus berulang.
Ini menunjukkan bahwa persoalan kriminalitas bukan sekadar masalah individu, melainkan kegagalan sistem dalam menjaga manusia—baik dari sisi pemikiran, ekonomi, maupun keamanan.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh. Akidah dijadikan asas kehidupan, sehingga halal dan haram menjadi standar dalam setiap perbuatan. Keimanan yang kuat akan menjadi benteng yang mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan, bahkan dalam kondisi sulit sekalipun.
Dalam aspek ekonomi, Islam memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Negara bertanggung jawab penuh dalam mengelola sumber daya untuk kesejahteraan rakyat, sehingga tidak ada kesenjangan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan demi materi.
Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in dan junnah, yang benar-benar melindungi rakyatnya. Segala bentuk kemaksiatan seperti judi diberantas hingga tuntas.
Sementara itu, penerapan sanksi (uqubat) dilakukan secara tegas, memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus (jawabir), sehingga mampu memutus rantai kejahatan.
Sudah saatnya disadari, selama sekularisme dan kapitalisme tetap dipertahankan, maka tragedi demi tragedi akan terus berulang. Tidak cukup hanya mengutuk pelaku, sementara sistem yang melahirkan kerusakan terus dibiarkan.
Satu-satunya jalan adalah kembali kepada aturan Islam secara kaffah. Bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran yang makin nyata.
Allah Swt. telah memperingatkan:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).
Ermah Ermawati
(Anggota KMM Depok)

0 Komentar