Topswara.com -- Seorang pemuda Bernama Ahmad Fahrozi (23) telah membunuh ibu kandungnya yang berinisial SA (63) lantaran pelaku kecanduan judi online (judol). Peristiwa ini terjadi di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kejadian mengerikan ini berlangsung pada hari Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB (sumsel.suara.com).
Tidak hanya itu, kasus-kasus serupa juga sudah menjadi pemberitaan sebelum-sebelumnya. Masih dalam tahun yang sama, di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, seorang pria, yang merupakan tetangga korban, nekat melakukan perampokan dengan melukai seorang wanita (34) dan menewaskan anaknya (6). Pelaku melakukan aksi keji ini karena frustasi berulang kali kalah main judol jenis slot. (tribratanews.polri.go.id).
Banyaknya pemberitaan judol ini selalu berakhir pada tindakan kriminal. Di sini, seorang individu kehilangan akal mereka dan memilih jalan pintas yang salah.
Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka perbuat merupakan bentuk kehilangan kendali sehinga melakukan tindakan keji. Mereka tidak lagi bisa membedakan mana yang halal dan haram untuk bertindak, karena yang ada di pikirannya adalah materi.
Selagi itu menguntungkan baginya, maka tetap akan dilakukan, meski itu merusak pola pikir dan pola tindakan.
Tindakan semacam ini lahir karena sistem yang dianut saat ini adalah sekulerisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Oleh karena itu, karena pemisahan ini, orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan standar perilakunya adalah manfaat semata.
Sistem ekonomi yang dianut sekulerisme adalah kapitalisme yang menciptakan kesenjangan sosial. Terlihat jelas siapa yang kayak makin kaya dan yang miskin makin miskin. Semua ini karena kebutuhan dasar manusia makin sulit dijangkau rakyat, yang akhirnya mendorong tindakan kriminal demi materi.
Sudah terlihat jelas di sini bahwa sekulerisme yang dianut oleh sebuah negara menghadirkan kegagalan sebagai pelindung (junnah) bagi rakyat. Dalam kasus ini, judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Bahkan, regulasi hanya bersifat reaktif dan parsial, seperti memblokir situs web judol. Padahal, itu belum menyentuh akar permasalahan.
Sanksi para pelaku krimial yang diberikan saat ini tidak membuat jera mereka, sehingga kasus ini akan terus berulang, apabila masih menganut kapitalisme sekuler.
Di sisi lain, ideologi Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar perilaku, bukan manfaat materi. Dengan adanya ideologi, keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam tindakan.
Dalam ideologi Islam, tentu ada yang namanya sistem ekonomi Islam yang salah satu tugas utamanya memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.
Di sini, negara khilafah hadir sebagai pengurus (raa’in) dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas sampai ke akar-akarnya, bukan sekedar memblokir situs website.
Negara khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku kriminal (baik itu judi, perampokan, dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan para pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Oleh: Farah Marda Yesica
Aktivis Muslimah

0 Komentar