Topswara.com -- Seorang pelajar inisial HS (19) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Senin, 30 Maret 2026 dini hari. Berdasarkan pengakuan tersangka, ditemukan paket sabu di beberapa lokasi berbeda oleh petugas.
Secara keseluruhan, 31 paket sabu dengan berat bruto 6,92 gram serta berbagai barang bukti lainnya untuk mengemas dan mengedarkan narkotika diamankan polisi. Hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai penyimpan dan pengedar narkoba di beberapa titik, dan saat ini ia diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (rri.co.id/30-3-2026)
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (menurut KBBI). Pelajar yang merupakan peserta didik adalah orang yang sedang menempuh pendidikan.
Seseorang yang sedang menempuh pendidikan namun ternyata tertangkap sebagai pengedar narkoba, maka ada sesuatu yang salah yang harus segera disadari agar dapat dilakukan perbaikan.
Jika ditelusuri, menjadi pengedar merupakan pekerjaan yang pasti mendapatkan kompensasi besar (kalau tidak ketahuan) meski hal itu adalah pekerjaan haram dan upahnya pun haram.
Seseorang yang sampai rela melakukan pekerjaan haram bisa jadi karena ia terpaksa, dimana kebutuhan hidup sehari-hari selalu menuntut untuk terpenuhi agar tidak mati, atau memang karena tuntutan gaya hidup.
Sedangkan saat ini lapangan pekerjaan halal dan bergaji cukup seperti jauh panggang dari api, ditambah iman yang setipis tisu, pikiran fomo dan hedonisme, dibungkus sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang mewadahi semua itu. Lengkap sudah memunculkan pribadi yang jauh dari agama, rusaknya akal sehat, moral, dan perbuatan.
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan dan hukum yang berlaku di negeri ini begitu lemah, tak mampu membentengi pelajar dari jerat narkoba maupun bentuk-bentuk kemaksiatan yang lainnya.
Pelanggaran terhadap hukum begitu mudah dilakukan. Tak ada rasa takut bahkan cenderung nekat. Apalagi sanksi hukum ala demokrasi kapitalis tak dapat menimbulkan efek jera, bahkan di beberapa kasus hukum dapat dibeli. Tumpul ke atas tajam ke bawah.
Demikianlah aturan buatan manusia. Selalu ada cacatnya. Tak layak dijadikan aturan untuk seluruh manusia.
Adapun sistem pendidikan dalam Islam, dengan aqidah Islam yang kuat mampu melahirkan generasi yang muslih dan berkepribadian Islam (memiliki pola pikir dan pola sikap Islam). Dalam berperilaku senantiasa melihat dari sisi halal-haram.
Keluarga (orang tua maupun wali) berperan dalam membimbing dan mendidik anak-anaknya dengan sungguh-sungguh, menanamkan dasar-dasar Islam sejak dini, memberikan teladan yang baik sesuai syariat Islam.
Dari lingkungan masyarakat tercipta lingkungan yang kondusif dalam perkembangan generasi, terjaga pergaulannya dengan syari'at Islam, serta didukung dengan amar makruf nahi mungkar.
Dari negara menerapkan sanksi hukum yang tegas kepada setiap orang yang melakukan kemaksiatan (termasuk pengedar dan pengguna) agar mendapat efek jera sehingga tidak ada lagi yang dengan mudahnya dan leluasa dalam bermaksiat.
Inilah solusi hakiki untu umat manusia yaitu kembali kepada diterapkannya sistem Islam dalam seluruh lini kehidupan.
Wallahua'lam bishawab.
Oleh: Iliyun Novifana, S.Si.
Aktivis Muslimah

0 Komentar