Topswara.com -- Viral di media sosial, kekerasan seksual di dunia pendidikan terjadi di Fakultas Hukum UI. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu (bbc.com, 15/04/2026).
Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial (bbc.com, 15/04/2026).
Pada kasus ini memperlihatkan bahwa nilai kebebasan dalam sistem kapitalisme menjadi tanpa batas dan tidak diimbangi dengan tanggung jawab.
Ketika individu merasa bebas berbicara apa saja tanpa konsekuensi sosial yang tegas, ruang publik berubah menjadi permisif terhadap ujaran merendahkan bernuansa seksual. Di mana kontrol sosial melemah, hingga pelecehan verbal bisa dinormalisasi.
Normalisasi ini tidak terjadi secara tiba-tiba, hal ini terbentuk dari budaya permisif terhadap objektifikasi yang diperkuat oleh representasi di media dan ruang digital yang kerap menempatkan tubuh perempuan sebagai komoditas visual, baik memalui kata, komentar tubuh, candaan seksual, maupun pesan bernada melecehkan.
Hal ini secara tidak langsung membentuk cara pandang yang permisif terhadap ujaran yang merendahkan bernuansa seksual.
Ketika paparan semacam ini dibiarkan secara terus menerus, akibatnya komentar bernuansa seksual dianggap wajar, hingga korban merasa tidak mempunyai ruang untuk menolak atau melawan karena khawatir dianggap berlebihan.
Hal ini bisa berdampak pada psikologi korban, korban dapat mengalami rasa tidak nyaman, merasa cemas, hingga kehilangan rasa aman di ruang publik.
Kebebasan di ruang publik memang penting, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan martabat orang lain. Setiap individu berhak dipandang sebagai manusia utuh, bukan objek, bahan candaan, dan bukan sasaran hasrat sepihak.
Kasus kekerasan seksual verbal di lingkungan kampus FH UI ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun baru ditangani setelah viral dimedia sosial. Dari kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistem yang lebih dalam.
Penanganan kasus seperti ini seharusnya tidak menunggu adanya tekanan dari publik, tetapi harus berjalan melalui mekanisme yang transparan, responsive, dan berpihak kepada korban. Hal ini menunjukkan seolah viralitas menjadi pemicu respon, dan bukan mekanisme yang bekerja sejak awal.
Tanpa adanya perubahan sistem, maka pola yang sama akan terus terjadi dan berulang, terjadi kasus, dibiarkan, kemudian baru ditangani ketika sudah menjadi konsumsi publik.
Dalam syariat Islam, Allah SWT telah menetapkan hukum syara yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik berupa tuntutan, pilihan, atau penetapan ketentuan (wadh'i). Hukum ini mengatur seluruh tingkah laku manusia dan terbagi menjadi hukum taklifi (perintah/larangan) dan wadh'i (sebab/syarat).
Allah memerintahkan kita manusia untuk menjaga lisan kita, karena apa yang kita ucapkan akan berdampak pada diri sendiri maupun orang lain apabila tidak dijaga. Setiap perkataan dari lisan kita akan dicatat, sehingga lisan harus dijaga dari hal sia-sia maupun dosa. Dalam konteks sosial modern termasuk di media sosial, menjaga lisan berarti juga menjaga tulisan dan komentar.
Di dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan manusia untuk berbicara dengan baik.
ÙˆَÙ‚ُÙ„ْ Ù„ِّعِبَادِÙŠْ ÙŠَÙ‚ُÙˆْÙ„ُوا الَّتِÙŠْ Ù‡ِÙŠَ اَØْسَÙ†ُۗ اِÙ†َّ الشَّÙŠْØ·ٰÙ†َ ÙŠَÙ†ْزَغُ بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…ْۗ اِÙ†َّ الشَّÙŠْØ·ٰÙ†َ Ùƒَانَ Ù„ِÙ„ْاِÙ†ْسَانِ عَدُÙˆًّا Ù…ُّبِÙŠْÙ†ًا
"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” Sungguh, setan itu (selalu) menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sungguh, setan adalah musuh yang nyata bagi manusia" (QS. Al-Isra’: 53).
Ayat ini mengajarkan kepada kita agar tidak menyakiti atau merendahkan orang lain dengan ucapan kita.
Hukum kekerasan seksual verbal dalam Islam adalah haram, karena merendahkan martabat manusia, melanggar adab dalam berbicara, dan membuka pintu fitnah. Terdapat sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual verbal dalam Islam.
Pelaku wajib bertobat, pelaku akan mendapatkan hukuman yang ditentukan oleh hakim/ pemerintah, hukuman bisa berbentuk teguran, denda atau sanksi sosial sesuai tingkat pelanggaran. Islam menegaskan bahwa menjaga lisan adalah bagian penting dari iman, dan setiap ucapan harus mencerminkan penghormatan terhadap kehormatan manusia.
Dalam Islam sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat islam. Islam mengatur pergaulan interaksi antara laki-laki dan perempuan, hubungan ini diatur bertujuan untuk menjaga kehormatan, mencegah fitnah, dan memastikan hubungan sosial didasarkan pada ketakwaan serta norma agama, bukan berdasarkan hawa nafsu atau kebebasan mutlak.
Pergaulan dalam Islam bukan sekadar interaksi sosial biasa, melainkan aturan yang didasarkan pada akidah Islam untuk menjaga masyarakat. []
Oleh: Diah Asmawati
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar