Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilusi Mencari Keadilan di Sistem Kapitalisme


Topswara.com -- Sunohdi (Ketua Koperasi BMT Muamaroh) terbukti melakukan penggelapan dana koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh. Ia menghimpun dana masyarakat dengan modus tabungan dan deposito berjangka sejak 2021–2025. Sunohdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda 100 juta rupiah dengan subsider 60 hari kurungan (banten.idntimes.com, 9/4/2026).

Dalam kasus lain, Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja sebagai juru mesin kapal, dijatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Ia terjerat kasus penyelundupan narkotika dengan berat hampir 2 ton sabu melalui jalur laut. Padahal, dalam hal ini, ia hanya ikut memindahkan kardus atas perintah awak kapal lain (dandapala.com, 6/3/2026).

Kasus di atas hanya sebagian kecil dari sederet kasus kejahatan lain yang terjadi hari ini. Dengan adanya kasus tersebut, kita bisa melihat bahwa keadilan saat ini tidak bisa diharapkan. Hukum yang dipakai tidak sama sekali memberikan efek jera bagi para pelaku. 

Tidak heran jika kasus serupa terus bermunculan dan berulang karena sifat hukum hari ini tumpul ke atas, tetapi sangat tajam ke bawah.

Bukan hanya itu, hukum buatan manusia yang diadopsi dari Barat ini juga menegaskan bahwa keadilan bisa dipermainkan, dinegosiasi, bahkan dijual beli. Karena sistem yang dipakai hari ini telah menjadikan uang sebagai pucuk kuasa dan pemutus hukum. 

Pelaku kejahatan berat sekalipun tidak akan bisa tersentuh hukum yang berat jika memiliki uang, semua akan berjalan mudah dan mulus sesuai pesanan.

Keberadaan sistem kapitalisme sekuler inilah yang menyebabkan sistem hukum hari ini tidak memiliki muruah sehingga keadilan menjadi tidak berpihak pada kebenaran. Akibatnya, banyak sekali rakyat kecil yang terzalimi dan terkhianati karena tidak diadili sebagaimana mestinya. 

Fenomena semacam ini sungguh miris dan memprihatinkan. Hanya penguasa di bawah naungan sistem kapitalisme yang tega menghalalkan kezaliman pada rakyatnya sendiri.

Lebih parahnya, kezaliman terbesar dan terburuk yang telah mereka lakukan yakni dengan tidak menerapkan hukum Allah. Maka, wajar jika pada akhirnya keadilan versi kapitalisme ini hanya bersifat semu karena sumber penetapan hukumnya adalah akal pikiran manusia. 

Sedangkan manusia adalah makhluk yang lemah, memiliki keterbatasan, dan sering terjebak pada konflik kepentingan individu maupun oligarki.

Semestinya kita patut merenungkan peringatan dari Allah Swt. yang tertera jelas di dalam Al-Qur’an,

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Maidah: 50).

Karena sistem kapitalisme telah terbukti tidak mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, maka sungguh hanya sistem Islamlah satu-satunya sistem yang kamil (sempurna) dan syamil (menyeluruh). 

Kedaulatan hukum Islam seluruhnya berada di tangan syarak sehingga tidak akan mungkin terjadi jual beli dalam menetapkan hukum secara adil.

Konsep sistem hukum ala kapitalisme jelas berbeda dengan konsep sistem hukum Islam yang mana prosedurnya jelas, sederhana, dan mampu memberikan solusi tuntas sampai ke akarnya. Hal ini karena sistem peradilan dalam Islam berbasis pada ketundukan terhadap hukum Allah Swt. sehingga tidak akan ada yang berani mempermainkan hukum.

Sistem Islam memberikan aturan bagi segala aktivitas manusia berdasarkan hukum syarak. Jika seseorang terbukti melanggar hukum-hukum tersebut, ia otomatis terkategori telah melakukan perbuatan tercela dan itu merupakan sebuah kejahatan. 

Itulah sebabnya, dibutuhkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan agar ia dapat menjalankan setiap apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. serta menjauhi segala hal yang Dia larang.

Syariat Islam telah menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan dikenai sanksi, baik nanti ketika di akhirat maupun di dunia saat ini. Allah Swt. berfirman,

وَلِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

“Dan orang-orang yang ingkar kepada Tuhannya akan mendapat azab Jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Mulk: 6).

Sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pelaku kejahatan ini tidak lain berfungsi sebagai penebus (jawabir), yaitu sanksi yang dijatuhkan di dunia akan menggugurkan sanksi di akhirat kelak. 

Oleh karena itu, seseorang yang telah mendapat sanksi yang syar’i di dunia maka gugurlah sanksi baginya di akhirat.

Wallahu a’lam bisshawab.


Oleh: Syifa Islamiati 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar