Topswara.com -- Kasus tragis kembali mengguncang nurani publik. Seorang pemuda bernama Ahmad Fahrozi (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Lahat, Sumatera Selatan. Peristiwa ini dipicu karena sang ibu menolak memberikan uang yang akan digunakan pelaku untuk bermain judi online slot.
Tidak hanya membunuh, pelaku bahkan membakar dan memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak, kemudian menguburkan jasad korban di kebun area dekat rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.
Setelah dilakukan penyisiran, warga menemukan potongan tubuh manusia dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. (metrotvnews.com, 09/04/2026).
Maraknya kasus pembunuhan bermotif judi online di berbagai daerah menandakan kasus ini bukan sekadar kriminalitas individual, melainkan potret kerusakan sistemik.
Dalam perspektif yang lebih luas, pemahaman sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah membentuk cara pandang manusia modern. Kehidupan dijalani dengan orientasi utama mengejar kepuasan materi, sementara standar benar dan salah ditentukan oleh manfaat (benefit) semata.
Akibatnya, ketika keinginan tidak terpenuhi, segala cara bisa dihalalkan, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang terdekat.
Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan. Kesenjangan sosial semakin lebar, sementara kebutuhan dasar kian sulit dijangkau sebagian masyarakat.
Dalam kondisi terdesak, sebagian orang memilih jalan pintas demi mendapatkan uang, termasuk melalui judi online. Ketika kalah dan terlilit kecanduan, tekanan ekonomi dan mental dapat berubah menjadi tindakan kriminal.
Negara dalam sistem kapitalis pun gagal berperan sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Judi online marak dan seolah dibiarkan, bahkan dianggap berkontribusi pada perputaran ekonomi digital.
Regulasi yang ada cenderung reaktif dan parsial, seperti pemblokiran situs yang mudah bermunculan kembali, tanpa menyentuh akar persoalan. Lebih jauh, sanksi terhadap pelaku kriminal sering kali tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.
Solusi Judi Online
Dalam pandangan Islam, akar persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan, dengan halal dan haram sebagai standar berperilaku.
Dengan demikian, keimanan berfungsi sebagai benteng utama yang mencegah individu melakukan tindakan menyimpang, termasuk judi dan kekerasan.
Dari sisi ekonomi, sistem Islam memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Negara mengelola sumber daya kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kesenjangan sosial dapat ditekan dan dorongan melakukan kriminalitas karena faktor ekonomi dapat diminimalisir.
Negara juga berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Dalam hal ini, praktik judi online diharamkan total dan diberantas secara menyeluruh, bukan sekadar diblokir sebagian. Upaya ini dilakukan secara sistemik, mencakup pencegahan, edukasi masyarakat, hingga penindakan tegas para pelaku.
Selain itu, Islam menetapkan sanksi (uqubat) yang tegas dan memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kriminal, baik dalam kasus perjudian maupun pembunuhan. Penerapan hukum Islam secara kaffah yang konsisten mampu memutus rantai kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Kasus di Lahat ini seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa persoalan kriminal tidak cukup diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam cara pandang hidup, sistem ekonomi, serta peran negara agar tragedi serupa tidak terus terulang.
Oleh: Cita Rida
Aktivis Dakwah

0 Komentar