Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judol Merenggut Nurani, Kapitalisme Membiarkan Tragedi


Topswara.com -- Bayangkan seorang ibu yang selama ini menjadi tempat pulang paling aman, justru kehilangan nyawa di tangan anak yang ia lahirkan. Ini bukan sekadar kisah kriminal, tetapi cermin retaknya fondasi kemanusiaan. 

Saat kasih sayang seorang anak bisa runtuh, maka yang perlu ditelisik bukan hanya individu pelaku, tetapi juga sistem yang membentuk cara pandang hidupnya.

Peristiwa tragis terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya. Pelaku bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkan di kebun area dekat rumah korban. Motifnya bukan konflik biasa, melainkan karena kecanduan judi online (metrotvnews.com, 09/04/2026).

Tragedi ini bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kriminal, termasuk pembunuhan, kerap dikaitkan dengan kecanduan judi online.

Fenomena ini menunjukkan pola berulang: individu terjerat, kehilangan kontrol, lalu bertindak di luar batas kemanusiaan. Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan indikasi adanya kerusakan yang lebih sistemik dalam masyarakat.

Akar persoalannya terletak pada sekularisme yang mencabut agama dari kehidupan. Standar halal-haram digantikan oleh logika manfaat dan kepuasan. Dalam kerangka ini, judi online tampil sebagai kebebasan semu: mudah diakses, menjanjikan keuntungan instan, namun merusak struktur berpikir. 

Ia menumbuhkan ketergantungan, menghilangkan rasionalitas, dan menumpulkan empati. Bahkan fitrah manusia pun terkikis hubungan anak dan ibu yang seharusnya sakral bisa runtuh oleh dorongan nafsu dan tekanan materi.

Kapitalisme memperparah keadaan. Sistem ini tidak hanya melahirkan kesenjangan, tetapi juga menjadikan materi sebagai tolok ukur keberhasilan. Di tengah tekanan ekonomi, judi online tampak sebagai jalan pintas. 

Padahal, ia adalah mekanisme eksploitasi yang memanfaatkan kelemahan manusia. Lebih dari itu, dalam kapitalisme, negara tidak berdiri sebagai penjaga moral, melainkan fasilitator pasar. 

Selama suatu aktivitas menghasilkan perputaran uang, meski merusak, ia tetap menemukan ruang untuk hidup. Akibatnya, judi online hanya disentuh secara parsial—diblokir di permukaan, tetapi terus tumbuh dengan wajah baru.

Kegagalan negara semakin nyata ketika sanksi tidak memberi efek jera. Hukuman yang lemah dan tidak konsisten membuat pelaku tidak benar-benar takut, sementara masyarakat tidak benar-benar terlindungi. Dalam situasi seperti ini, kejahatan bukan sekadar kemungkinan, tetapi keniscayaan yang terus berulang.

Islam menawarkan solusi mendasar dan menyeluruh. Dalam konsep maqashid syariah, terdapat penjagaan utama terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Judi jelas merusak semuanya sekaligus. 

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya khamr, judi... adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung” (QS. Al-Ma’idah: 90). Karena itu, Islam menutup rapat segala celah yang mengarah pada praktik tersebut.

Penjagaan dalam Islam bersifat berlapis. Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar meredam gejala. Fondasinya adalah akidah yang menjadikan keimanan sebagai asas kehidupan. 

Seorang Muslim tidak diarahkan mengejar kepuasan materi semata, tetapi terikat pada standar halal dan haram dalam setiap perbuatannya.

Dengan cara pandang ini, perilaku tidak ditentukan oleh untung-rugi duniawi, melainkan oleh ketaatan kepada Allah. Inilah benteng pertama yang menjaga individu dari penyimpangan, termasuk dari jeratan judi yang merusak akal dan nurani. Ketika iman tertanam kuat, dorongan sesaat tidak akan mudah mengalahkan kesadaran untuk berperilaku lurus. 

Masyarakat pun menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial. Negara hadir sebagai pelindung yang aktif. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain, imam disebut sebagai junnah (perisai). Artinya, negara bukan sekadar regulator, tetapi pelindung yang mencegah kerusakan sebelum terjadi.

Dalam konteks judi online, negara tidak hanya memblokir, tetapi memberantas hingga ke akar: menutup akses, menghentikan aliran dana, dan menghancurkan jaringan. Dari sisi ekonomi, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu melalui pengelolaan kepemilikan umum, sehingga tidak ada dorongan untuk mencari jalan haram. 

Sementara dalam aspek hukum, Islam menetapkan sanksi tegas: qishash untuk pembunuhan dan ta’zir untuk judi, yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).

Tragedi ini adalah alarm keras bahwa kerusakan tumbuh dari sistem yang salah dalam memandang manusia dan tujuan hidup. Selama standar perilaku berbasis materi dan negara tidak benar-benar menjadi pelindung, maka tragedi serupa akan terus berulang.

Islam hadir bukan hanya untuk mengatur ibadah, tetapi menjaga kehidupan manusia secara utuh. Ketika sistem ini diterapkan, bukan hanya kejahatan yang ditekan, tetapi kemanusiaan dipulihkan. Jika sistem yang rusak tetap dipertahankan, maka tragedi seperti ini bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan. []


Zahida Ar-Rosyida 
(Aktivis Muslimah Banua) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar