Topswara.com -- Saat dunia lantang menggaungkan nilai hak asasi manusia, Israel justru menunjukkan wajah sebaliknya lewat kebijakan yang semakin brutal. Legalisasi hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan sekadar keputusan hukum, tetapi pesan bahwa penindasan dilakukan secara terang-terangan. Ironisnya, ini terjadi di tengah kecaman global yang tak mampu menghentikan kezaliman.
Senin, 30 Maret 2026, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan.
Kebijakan ini memicu kecaman luas dari berbagai negara dan lembaga hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia bersama sejumlah negara mendesak PBB untuk mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut (Kompas, 1/04/2026).
Kecaman serupa juga disuarakan oleh berbagai pihak internasional yang melihat aturan ini sebagai bentuk legalisasi penindasan terhadap rakyat Palestina (CNN Indonesia, 31/03/2026).
Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum biasa, melainkan penegasan watak kolonial dan represif rezim Zionis. Hukuman mati yang diberlakukan secara selektif kepada satu kelompok menunjukkan bahwa sistem hukum dijadikan alat legitimasi penjajahan, bukan penegak keadilan.
Ini sekaligus memperlihatkan keberanian Israel melangkah lebih jauh karena merasa aman di bawah perlindungan kekuatan global, terutama Amerika Serikat.
Lebih dalam, kebijakan ini mencerminkan kegagalan strategi intimidasi. Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang semakin represif biasanya sedang menghadapi krisis legitimasi. Artinya, perlawanan rakyat Palestina belum padam, bahkan terus menjadi ancaman eksistensial bagi penjajahan tersebut.
Di sisi lain, respon dunia internasional yang terbatas pada kecaman memperlihatkan lemahnya sistem global. Hukum internasional tidak memiliki daya paksa ketika berbenturan dengan kepentingan politik negara besar. Ini menegaskan adanya standar ganda dalam penerapan keadilan global.
Yang lebih menyakitkan adalah kondisi umat Islam. Dengan jumlah besar dan sumber daya melimpah, umat justru tampak tidak berdaya. Reaksi yang muncul sebatas pernyataan sikap tanpa langkah strategis yang mampu menghentikan penjajahan secara nyata.
Sesungguhnya, umat Islam di seluruh dunia, terutama para penguasa dan tokohnya, tidak pantas lagi berdiam diri atau merasa cukup hanya dengan kecaman diplomatik. Kebiadaban yang terus dilakukan oleh Israel—dengan dukungan nyata dari Amerika—menuntut langkah politik yang berani, terukur, dan memiliki daya tekan.
Dunia Islam memiliki kekuatan besar, baik secara jumlah penduduk, sumber daya alam, maupun posisi strategis global. Namun semua itu menjadi tidak berarti jika tidak digunakan untuk melindungi kaum Muslim dan menghentikan penjajahan.
Sudah saatnya para pemimpin negeri Muslim keluar dari tekanan politik global dan berpihak secara nyata kepada umat, bukan sekadar menjaga citra di forum internasional.
Lebih dari itu, umat Islam harus jujur melihat kenyataan: berkali-kali tragedi terjadi, berkali-kali pula respon yang muncul tidak pernah menyentuh akar masalah. Ini membuktikan bahwa berharap pada kepemimpinan yang tidak berlandaskan Islam hanya akan melahirkan solusi semu.
Sistem yang lahir dari selain Islam tidak akan mampu membela kepentingan umat secara hakiki. Karena itu, sudah saatnya umat menggagas perubahan mendasar dengan dakwah yang tidak hanya menyeru pada kebaikan individu, tetapi juga menargetkan perubahan sistem kehidupan secara menyeluruh.
Sepatutnya umat menyadari, bahwa dakwah yang dilakukan Rasulullah adalah contoh nyata jalan perubahan yang paling berhasil karena apa yang beliau lakukan dibimbing oleh Wahyu.
Metode dakwah Rasulullah ï·º dimulai dari pembinaan individu dengan pemikiran Islam hingga terbentuk kepribadian yang kokoh, lalu dilanjutkan dengan menyampaikan Islam secara terbuka untuk membangun kesadaran dan opini umum di tengah masyarakat, serta berpuncak pada upaya meraih dukungan kekuasaan agar Islam dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan.
Metode inilah yang menjadikan dakwah tidak berhenti pada wacana, tetapi berujung pada perubahan nyata yang mampu melindungi umat dan menghentikan kezaliman.
Metode ini menegaskan bahwa perjuangan tidak dilakukan melalui jalan kekerasan atau reaksi spontan, tetapi melalui proses dakwah yang terarah, membangun kesadaran, hingga terwujud kekuatan politik yang sah dan didukung umat.
Dengan demikian, tragedi Palestina, termasuk legalisasi hukuman mati oleh Israel, seharusnya menjadi pemicu kebangkitan kesadaran umat. Bahwa tanpa perubahan sistemik yang mengikuti metode dakwah Rasulullah ï·º, umat akan terus berada dalam posisi lemah.
Saatnya umat Islam bergerak dari sekadar mengecam menuju upaya perubahan yang terstruktur, ideologis, dan berorientasi pada kebangkitan yang hakiki.
Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar